Berita

Pelatihan penanggulangan kebakaran di Gedung Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK/Ist

Hukum

Jaga Aset Rampasan, KPK Simulasi Evakuasi Kebakaran Gedung Rupbasan

KAMIS, 22 JUNI 2023 | 10:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan pelatihan penanggulangan kebakaran dan simulasi evakuasi di Gedung Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK.

Kegiatan pelatihan itu diikuti oleh pegawai Labuksi dan Unit Pengelolaan Gedung (UPG) Rupbasan KPK bersama dengan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta di Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur.

Pelatihan tersebut salah satu bentuk implementasi Perda 8/2008 terkait pengelolaan gedung. Pada Perda tersebut, pemilik atau pengelola gedung diwajibkan menyediakan sarana penyelamatan jiwa, akses pemadam kebakaran, sarana proteksi kebakaran dan membentuk manajemen keselamatan kebakaran gedung agar aman dari kebakaran.


Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto mengatakan, KPK terus mengoptimalkan barang rampasan atau sitaan hasil korupsi yang tersebar di beberapa wilayah Indonesia.

Posisi barang bukti terpisah di beberapa Rupbasan dan proses perawatan barang dengan berbagai karakteristik, menjadi tantangan tersendiri bagi tim KPK untuk melakukan monitoring dan audit barang tersebut.

"Pada 10 Agustus 2022, KPK meresmikan Rupbasan. Di gedung ini kita menyimpan benda sitaan atau rampasan. Oleh karena itu, keberadaanya harus dijaga," kata Mungki kepada wartawan, Kamis (22/6).

Mungki menjelaskan, Rupbasan KPK yang terletak di Cawang menjadi jawaban untuk mendukung pengelolaan barang hasil sitaan KPK. Rupbasan merupakan bangunan empat lantai di atas luasan tanah 7.831 meter persegi.

Gedung tersebut mampu menampung 180 slot parkir kendaraan roda empat dengan parkir mekanik, 120 slot parkir kendaraan roda dua, dan 12 slot parkir bus atau truk.

Selain itu, gedung itu juga dilengkapi dengan fasilitas penunjang seperti solar panel, lift kendaraan, lift penumpang, dumbwaiter, car wash automatic, fire alarm & fire fighting, zero waste water purification, dan ground water tank.

Pengelolaan asset recovery di Rupbasan sesuai dengan Pasal 6 huruf F UU 19/2019 tentang KPK. Di mana, KPK diberikan wewenang tentang pelaksanaan terhadap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya