Berita

Kepala Komite Investigasi Rusia, Alexander Bastrykin/Net

Dunia

Rusia Bui 30 Warga Ukraina atas Dugaan Kejahatan Perang

RABU, 21 JUNI 2023 | 21:36 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Vonis hukuman penjara dalam waktu yang lama telah diberikan kepada 30 warga negara Ukraina yang diduga melakukan kejahatan perang karena membunuh warga sipil.

Hal itu diungkap oleh Kepala Komite Investigasi Rusia, Alexander Bastrykin dalam wawancaranya dengan kantor berita TASS pada Rabu (21/6).

Menurut Bastrykin, keputusan itu dikeluarkan oleh pengadilan yang beroperasi di wilayah aneksasi seperti Luhansk dan Donetsk. Mereka mengadili nasionalis Ukraina yang melawan Rusia.


"Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, pengadilan telah menghukum lebih dari 30 terdakwa, menjatuhkan hukuman penjara jangka panjang dan beberapa penjara seumur hidup," ungkap Bastrykin.

Bastrykin mengatakan Juli tahun lalu pengadilan Moskow telah mendakwa 92 anggota angkatan bersenjata Ukraina dengan kejahatan terhadap kemanusiaan.

"Saat itu kami mengusulkan membawa mereka ke pengadilan internasional yang didukung oleh negara-negara seperti Bolivia, Iran, dan Suriah," ungkapnya.

Media Rusia pada Selasa (20/6) melaporkan bahwa mantan wakil komandan unit milisi Ukraina telah dijatuhi hukuman 16 tahun penjara oleh pengadilan Moskow karena bergabung dengan kelompok bersenjata ilegal dan menerima pelatihan teroris.

Rusia sendiri berada di bawah tekanan internasional atas dugaan kejahatan perang.  

Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan Maret lalu terhadap Presiden Vladimir Putin dan Menteri Perlindungan Anak Rusia.

ICC menuduh mereka melakukan kejahatan perang dengan mendeportasi ratusan anak secara ilegal dari Ukraina. Kremlin telah menolak surat perintah dan menyebut tuduhan itu palsu.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Gunting Pita Cegah Bencana

Minggu, 30 November 2025 | 03:18

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Larangan Reklame Produk Tembakau Mengancam Industri Periklanan

Minggu, 07 Desember 2025 | 08:05

Indonesia Raih Juara 2 di MHQ Disabilitas Netra Internasional 2025

Minggu, 07 Desember 2025 | 08:03

Nasihat Ma’ruf Amin soal Kisruh PBNU

Minggu, 07 Desember 2025 | 07:48

Kemenkop–Kejagung Perkuat Pengawasan Kopdes Merah Putih

Minggu, 07 Desember 2025 | 07:35

China Primadona Global

Minggu, 07 Desember 2025 | 07:01

UUD 1945 Amandemen Masih Jauh dari Cita-cita Demokrasi Pancasila

Minggu, 07 Desember 2025 | 06:37

Pekerja Pengolahan Tuna di Jakarta, Bali dan Sulut Masih Memprihatinkan

Minggu, 07 Desember 2025 | 06:12

Bakamla dan Indian Coast Guard Gelar Latihan Bareng di Laut Jawa

Minggu, 07 Desember 2025 | 05:55

Program Edukasi YSPN Cetak Regenerasi Petani Muda

Minggu, 07 Desember 2025 | 05:37

Saatnya Rakyat jadi Algojo

Minggu, 07 Desember 2025 | 05:09

Selengkapnya