Berita

Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky/Ist

Politik

Jokowi Akan ke Aceh Soal Pelanggaran HAM Masa Lalu, DPRA: Kenapa Baru Saat Ini?

RABU, 21 JUNI 2023 | 20:37 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Presiden Joko Widodo dijadwalkan kunjungan kerja (Kunker) ke Kabupaten Pidie, Aceh, pada 27 Juni 2023, dalam rangka mengumumkan penyelesaian kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu secara nonyudisial.

Tempat pengumuman penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu akan dilakukan di Rumoh Geudong, sebuah lokasi tragedi penyiksaan terhadap masyarakat Aceh yang dilakukan aparat selama masa konflik Aceh 1989-1998 di Desa Bili, Kemukiman Aron, Glumpang Tiga, Pidie.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Iskandar Usman Al Farlaky mengatakan, seharusnya Presiden Jokowi datang ke langsung usai mengakui tiga tragedi di Aceh sebagai pelanggaran HAM berat masa lalu.


"Tetapi kenapa beliau baru datang saat ini," ujar Iskandar kepada Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (21/6).

Iskandar mengatakan, penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu secara nonyudisial sudah pernah disampaikan oleh Jokowi. Berdasarkan hal tersebut pihaknya berharap kepada Pemerintah Pusat, khususnya Presiden Jokowi, tidak hanya penyelesaian tiga kasus saja di Aceh.

Bahkan, tegas Iskandar, ada persoalan-persoalan lain yang juga butuh penanganan, pengakuan, dan penyelesaian nonyudisial dari Pemerintah Pusat di Aceh. Data dari kasus tersebut saat ini ada di Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh.

"KKR Aceh saat juga sudah melakukan proses investigasi pengumpulan data dan wawancara terhadap para korban pelanggaran HAM berat masa lalu di Aceh," ujarnya.

Iskandar berharap ada kesamaan sikap dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu yang dilakukan oleh pemerintah terhadap para korban di Aceh. Sehingga nantinya tidak menimbulkan kecemburuan sosial atau dampak sosial lainnya.

Selain itu, Iskandar juga meminta pada proses penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu harus dilakukan secara komprehensif. Pemerintah juga harus secara terbuka menyampaikan kepada korban seperti apa proses penyelesaian nonyudisial tersebut.

"Karena, kami menangkap pemerintah menyampaikan yang belum ada rumah mungkin dibangun rumah, yang membutuhkan yang cacat membutuhkan fasilitas seperti becak dan lainnya," tutup Iskandar.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya