Berita

Sidang Bawaslu RI atas dugaan pelanggaran administratif oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim)/Net

Politik

Bawaslu Temukan Perbaikan Data Bacaleg Partai Garuda di Luar Waktu Pendaftaran

RABU, 21 JUNI 2023 | 18:23 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan dugaan pelanggaran administratif oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Bentuknya, input data persyaratan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Partai Garuda.

Dalam sidang perdana beragendakan Penyampaian Pokok Temuan dan Jawaban Terlapor, di Ruang Sidang Utama Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (21/6), terungkap dugaan pelanggaran tersebut terjadi.

Dijelaskan dalam pokok temuan hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Kaltim, Partai Garuda mendaftarkan Bacaleg tingkat provinsi pada hari terakhir pendaftaran di 14 Mei 2023.

Saat itu, Partai Garuda wilayah itu baru menyerahkan berkas persyaratan Bacaleg dalam bentuk dokumen fisik, belum di input ke dalam sistem informasi pencalonan (Silon), bahkan hingga penutupan masa pendaftaran pada 14 Mei 2023 pukul 23.59 waktu setempat.

Namun, keesokan harinya KPU Kaltim menerbitkan Berita Acara Nomor 291/PL.01.4-BA/64/2023, yang menyatakan bahwa berkas pengajuan Bacaleg Partai Gariuda lengkap dan diterima.

Baru setelah itu, KPU Kaltim mempersilahkan Partai Garuda menginput data persyaratan Bacaleg ke Silon, dengan mengacu pada Surat Keputusan KPU RI Nomor 476/PL.01.4-SD/05/2023.

Selain itu, KPU RI juga mengeluarkan beleid lain berupa Surat Keputusan KPU RI Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 per 17 Mei 2023.

Di dalam beleid itu, KPU secara khusus memberikan kesempatan kepada Partai Garuda dan beberapa partai politik lain melengkapi dokumen persyaratan pengajuan Bacaleg hingga 5 hari berikutnya.

Yang menjadi persoalan, ternyata jumlah Bacaleg Partai Garuda yang semula hanya 28 orang bertambah 2 kali lipat, atau menjadi 52 orang.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Waspadai Partai Cokelat, PDIP: Biarkan Rakyat Bebas Memilih!

Rabu, 27 November 2024 | 11:18

UPDATE

Sukses Amankan Pilkada, DPR Kasih Nilai Sembilan Buat Kapolri

Jumat, 29 November 2024 | 17:50

Telkom Innovillage 2024 Berhasil Libatkan Ribuan Mahasiswa

Jumat, 29 November 2024 | 17:36

DPR Bakal Panggil Kapolres Semarang Imbas Kasus Penembakan

Jumat, 29 November 2024 | 17:18

Pemerintah Janji Setop Impor Garam Konsumsi Tahun Depan

Jumat, 29 November 2024 | 17:06

Korsel Marah, Pesawat Tiongkok dan Rusia Melipir ke Zona Terlarang

Jumat, 29 November 2024 | 17:01

Polri Gelar Upacara Kenaikan Pangkat, Dedi Prasetyo Naik Bintang Tiga

Jumat, 29 November 2024 | 16:59

Dubes Najib Cicipi Menu Restoran Baru Garuda Indonesia Food di Madrid

Jumat, 29 November 2024 | 16:44

KPU Laksanakan Pencoblosan Susulan di 231 TPS

Jumat, 29 November 2024 | 16:28

Kemenkop Bertekad Perbaiki Ekosistem Koperasi Kredit

Jumat, 29 November 2024 | 16:16

KPK Usut Bau Amis Lelang Pengolahan Karet Kementan

Jumat, 29 November 2024 | 16:05

Selengkapnya