Berita

Sidang Bawaslu RI atas dugaan pelanggaran administratif oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim)/Net

Politik

Bawaslu Temukan Perbaikan Data Bacaleg Partai Garuda di Luar Waktu Pendaftaran

RABU, 21 JUNI 2023 | 18:23 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan dugaan pelanggaran administratif oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Bentuknya, input data persyaratan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Partai Garuda.

Dalam sidang perdana beragendakan Penyampaian Pokok Temuan dan Jawaban Terlapor, di Ruang Sidang Utama Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (21/6), terungkap dugaan pelanggaran tersebut terjadi.

Dijelaskan dalam pokok temuan hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Kaltim, Partai Garuda mendaftarkan Bacaleg tingkat provinsi pada hari terakhir pendaftaran di 14 Mei 2023.


Saat itu, Partai Garuda wilayah itu baru menyerahkan berkas persyaratan Bacaleg dalam bentuk dokumen fisik, belum di input ke dalam sistem informasi pencalonan (Silon), bahkan hingga penutupan masa pendaftaran pada 14 Mei 2023 pukul 23.59 waktu setempat.

Namun, keesokan harinya KPU Kaltim menerbitkan Berita Acara Nomor 291/PL.01.4-BA/64/2023, yang menyatakan bahwa berkas pengajuan Bacaleg Partai Gariuda lengkap dan diterima.

Baru setelah itu, KPU Kaltim mempersilahkan Partai Garuda menginput data persyaratan Bacaleg ke Silon, dengan mengacu pada Surat Keputusan KPU RI Nomor 476/PL.01.4-SD/05/2023.

Selain itu, KPU RI juga mengeluarkan beleid lain berupa Surat Keputusan KPU RI Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 per 17 Mei 2023.

Di dalam beleid itu, KPU secara khusus memberikan kesempatan kepada Partai Garuda dan beberapa partai politik lain melengkapi dokumen persyaratan pengajuan Bacaleg hingga 5 hari berikutnya.

Yang menjadi persoalan, ternyata jumlah Bacaleg Partai Garuda yang semula hanya 28 orang bertambah 2 kali lipat, atau menjadi 52 orang.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Pencalonan Kaesang di Solo Raya Sinyal Perang Terbuka PSI vs PDIP

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Araghchi Ancam Balas Serangan Ukraina ke Kapal Dagang Iran

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Istana Tegaskan Mundurnya Perry Warjiyo Murni Keputusan Pribadi

Senin, 27 Juli 2026 | 10:13

Kejaksaan Harus Jawab Klaim Kriminalisasi Febrie dengan Bukti

Senin, 27 Juli 2026 | 10:04

KPK Dalami Aliran Dana yang Diduga Disiapkan Bupati Kuansing untuk Raja Juli

Senin, 27 Juli 2026 | 09:57

Penyaluran Bansos Lewat Kopdes Perlu SOP yang Ketat

Senin, 27 Juli 2026 | 09:51

IHSG Merah, Rupiah Ambruk ke Rp17.976 per Dolar AS Usai Gubernur BI Mundur

Senin, 27 Juli 2026 | 09:47

Kasatnarkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim

Senin, 27 Juli 2026 | 09:37

Pengamat: Sulit bagi Kaesang dan PSI Kuasai Solo Raya

Senin, 27 Juli 2026 | 09:34

Perjalanan Karier dan Rekam Jejak Perry Warjiyo di Kepemimpinan Bank Indonesia

Senin, 27 Juli 2026 | 09:25

Selengkapnya