Berita

Sidang Bawaslu RI atas dugaan pelanggaran administratif oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim)/Net

Politik

Bawaslu Temukan Perbaikan Data Bacaleg Partai Garuda di Luar Waktu Pendaftaran

RABU, 21 JUNI 2023 | 18:23 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan dugaan pelanggaran administratif oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Bentuknya, input data persyaratan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Partai Garuda.

Dalam sidang perdana beragendakan Penyampaian Pokok Temuan dan Jawaban Terlapor, di Ruang Sidang Utama Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (21/6), terungkap dugaan pelanggaran tersebut terjadi.

Dijelaskan dalam pokok temuan hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Kaltim, Partai Garuda mendaftarkan Bacaleg tingkat provinsi pada hari terakhir pendaftaran di 14 Mei 2023.

Saat itu, Partai Garuda wilayah itu baru menyerahkan berkas persyaratan Bacaleg dalam bentuk dokumen fisik, belum di input ke dalam sistem informasi pencalonan (Silon), bahkan hingga penutupan masa pendaftaran pada 14 Mei 2023 pukul 23.59 waktu setempat.

Namun, keesokan harinya KPU Kaltim menerbitkan Berita Acara Nomor 291/PL.01.4-BA/64/2023, yang menyatakan bahwa berkas pengajuan Bacaleg Partai Gariuda lengkap dan diterima.

Baru setelah itu, KPU Kaltim mempersilahkan Partai Garuda menginput data persyaratan Bacaleg ke Silon, dengan mengacu pada Surat Keputusan KPU RI Nomor 476/PL.01.4-SD/05/2023.

Selain itu, KPU RI juga mengeluarkan beleid lain berupa Surat Keputusan KPU RI Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 per 17 Mei 2023.

Di dalam beleid itu, KPU secara khusus memberikan kesempatan kepada Partai Garuda dan beberapa partai politik lain melengkapi dokumen persyaratan pengajuan Bacaleg hingga 5 hari berikutnya.

Yang menjadi persoalan, ternyata jumlah Bacaleg Partai Garuda yang semula hanya 28 orang bertambah 2 kali lipat, atau menjadi 52 orang.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

UPDATE

Sinergi Infrastruktur dan Pertahanan Kunci Stabilitas Nasional

Senin, 10 Maret 2025 | 21:36

Indonesia-Vietnam Naikkan Level Hubungan ke Kemitraan Strategis Komprehensif

Senin, 10 Maret 2025 | 21:22

Mendagri Tekan Anggaran PSU Pilkada di Bawah Rp1 Triliun

Senin, 10 Maret 2025 | 21:02

Puji Panglima, Faizal Assegaf: Dikotomi Sipil-Militer Memang Selalu Picu Ketegangan

Senin, 10 Maret 2025 | 20:55

53 Sekolah Rakyat Dibangun, Pemerintah Matangkan Infrastruktur dan Kurikulum

Senin, 10 Maret 2025 | 20:48

PEPABRI Jamin Revisi UU TNI Tak Hidupkan Dwifungsi ABRI

Senin, 10 Maret 2025 | 20:45

Panglima TNI Tegaskan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun

Senin, 10 Maret 2025 | 20:24

Kopdes Merah Putih Siap Berantas Kemiskinan Ekstrem

Senin, 10 Maret 2025 | 20:19

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Airlangga dan Sekjen Partai Komunis Vietnam Hadiri High-Level Business Dialogue di Jakarta

Senin, 10 Maret 2025 | 19:59

Selengkapnya