Berita

Sidang Bawaslu RI atas dugaan pelanggaran administratif oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim)/Net

Politik

Bawaslu Temukan Perbaikan Data Bacaleg Partai Garuda di Luar Waktu Pendaftaran

RABU, 21 JUNI 2023 | 18:23 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan dugaan pelanggaran administratif oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Bentuknya, input data persyaratan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Partai Garuda.

Dalam sidang perdana beragendakan Penyampaian Pokok Temuan dan Jawaban Terlapor, di Ruang Sidang Utama Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (21/6), terungkap dugaan pelanggaran tersebut terjadi.

Dijelaskan dalam pokok temuan hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Kaltim, Partai Garuda mendaftarkan Bacaleg tingkat provinsi pada hari terakhir pendaftaran di 14 Mei 2023.


Saat itu, Partai Garuda wilayah itu baru menyerahkan berkas persyaratan Bacaleg dalam bentuk dokumen fisik, belum di input ke dalam sistem informasi pencalonan (Silon), bahkan hingga penutupan masa pendaftaran pada 14 Mei 2023 pukul 23.59 waktu setempat.

Namun, keesokan harinya KPU Kaltim menerbitkan Berita Acara Nomor 291/PL.01.4-BA/64/2023, yang menyatakan bahwa berkas pengajuan Bacaleg Partai Gariuda lengkap dan diterima.

Baru setelah itu, KPU Kaltim mempersilahkan Partai Garuda menginput data persyaratan Bacaleg ke Silon, dengan mengacu pada Surat Keputusan KPU RI Nomor 476/PL.01.4-SD/05/2023.

Selain itu, KPU RI juga mengeluarkan beleid lain berupa Surat Keputusan KPU RI Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 per 17 Mei 2023.

Di dalam beleid itu, KPU secara khusus memberikan kesempatan kepada Partai Garuda dan beberapa partai politik lain melengkapi dokumen persyaratan pengajuan Bacaleg hingga 5 hari berikutnya.

Yang menjadi persoalan, ternyata jumlah Bacaleg Partai Garuda yang semula hanya 28 orang bertambah 2 kali lipat, atau menjadi 52 orang.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Lampaui Ekspektasi, Ekonomi Malaysia Tumbuh 4,9 Persen di 2025

Sabtu, 17 Januari 2026 | 14:16

Kuota Pembelian Beras SPHP Naik Jadi 25 Kg Per Orang Mulai Februari 2026

Sabtu, 17 Januari 2026 | 14:02

Analis: Sentimen AI dan Geopolitik Jadi Penggerak Pasar Saham

Sabtu, 17 Januari 2026 | 13:46

Hasto Bersyukur Dapat Amnesti, Ucapkan Terima Kasih ke Megawati-Prabowo

Sabtu, 17 Januari 2026 | 13:26

Bripda Rio, Brimob Polda Aceh yang Disersi Pilih Gabung Tentara Rusia

Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:42

Sekolah Rakyat Jalan Menuju Pengentasan Kemiskinan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:16

Legislator Golkar: Isra Miraj Harus Jadi Momentum Refleksi Moral Politisi

Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:14

Skandal DSI Terbongkar, Ribuan Lender Tergiur Imbal Hasil Tinggi dan Label Syariah

Sabtu, 17 Januari 2026 | 11:46

Harga Minyak Menguat Jelang Libur Akhir Pekan AS

Sabtu, 17 Januari 2026 | 11:35

Guru Dikeroyok, Komisi X DPR: Ada Krisis Adab dalam Dunia Pendidikan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 11:24

Selengkapnya