Sidang Bawaslu RI atas dugaan pelanggaran administratif oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim)/Net
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan dugaan pelanggaran administratif oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Bentuknya, input data persyaratan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Partai Garuda.
Dalam sidang perdana beragendakan Penyampaian Pokok Temuan dan Jawaban Terlapor, di Ruang Sidang Utama Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (21/6), terungkap dugaan pelanggaran tersebut terjadi.
Dijelaskan dalam pokok temuan hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Kaltim, Partai Garuda mendaftarkan Bacaleg tingkat provinsi pada hari terakhir pendaftaran di 14 Mei 2023.
Saat itu, Partai Garuda wilayah itu baru menyerahkan berkas persyaratan Bacaleg dalam bentuk dokumen fisik, belum di input ke dalam sistem informasi pencalonan (Silon), bahkan hingga penutupan masa pendaftaran pada 14 Mei 2023 pukul 23.59 waktu setempat.
Namun, keesokan harinya KPU Kaltim menerbitkan Berita Acara Nomor 291/PL.01.4-BA/64/2023, yang menyatakan bahwa berkas pengajuan Bacaleg Partai Gariuda lengkap dan diterima.
Baru setelah itu, KPU Kaltim mempersilahkan Partai Garuda menginput data persyaratan Bacaleg ke Silon, dengan mengacu pada Surat Keputusan KPU RI Nomor 476/PL.01.4-SD/05/2023.
Selain itu, KPU RI juga mengeluarkan beleid lain berupa Surat Keputusan KPU RI Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 per 17 Mei 2023.
Di dalam beleid itu, KPU secara khusus memberikan kesempatan kepada Partai Garuda dan beberapa partai politik lain melengkapi dokumen persyaratan pengajuan Bacaleg hingga 5 hari berikutnya.
Yang menjadi persoalan, ternyata jumlah Bacaleg Partai Garuda yang semula hanya 28 orang bertambah 2 kali lipat, atau menjadi 52 orang.