Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Ada Ancaman Bahaya Laten, Perppu Pemberantasan Politik Uang Harus Segera Diterbitkan

RABU, 21 JUNI 2023 | 14:51 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pernyataan Mahkamah Konstitusi tentang maraknya politik uang pada tahapan pemilihan umum harus disikapi dengan memunculkan kebijakan baru terkait praktik kotor tersebut.

Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas), Sutrisno Pangaribuan mengatakan, politik uang dan transaksi uang sudah masuk kategori sebagai "bahaya laten".

“Semua jenis pemilihan penyelenggara urusan pemerintahan sudah diserang wabah politik uang. Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) maupun Kepala Dusun (Kadus) serta Kepala Lingkungan (Kepling) ikut terpapar transaksi uang,” papar Sutrisno kepada Kantor Berita RMOLSumut, Rabu (21/6).


Hal serupa terjadi juga dalam berbagai pemilihan di tubuh organisasi nonpemerintah (Ornop). Meski tidak mengelola keuangan pemerintah, namun pemilihan pimpinan Ornop, seperti organisasi kemahasiswaan, organisasi kemasyarakatan pemuda, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, hingga organisasi ikatan alumni sekolah atau kampus juga telah ikut terpapar "bahaya laten" politik uang.

Ornop yang sejatinya sebagai "civil society", "pressure group", dan "moral force", justru lebih akrab dengan istilah "no lunch free" alias tidak ada makan siang gratis. Ironisnya, para calon pimpinan organisasi mahasiswa pun belakangan ini harus memiliki "bandar politik" baik dari kalangan pengusaha, oknum penyelenggara negara, hingga dari kalangan elite parpol.

Saat ini, sebut Sutrisno, sedang berlangsung rekrutmen penyelenggara Pemilu baik KPU dan Bawaslu untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

“Dugaan terjadinya transaksi uang dan intervensi Parpol sangat kuat. Akibatnya para calon penyelenggara justru lebih sibuk membahas 'gerbong dan afiliasi Parpol' daripada belajar materi seleksi. Para calon penyelenggara incumbent gelisah karena Jakarta mengubah pola,” ungkapnya.

Penentuan tim seleksi yang tidak transparan, diduga sebagai upaya penertiban, pengendalian dan kanalisasi penyelenggara Pemilu. Sehingga semua penyelenggara Pemilu akan bekerja untuk mengamankan kepentingan parpol dalam Pemilu.

Situasi tersebut melengkapi keresahan para calon penyelenggara. Akhirnya semua calon penyelenggara berusaha mencari akses dan "berteman" dengan tim seleksi dan Parpol.

“Pilihan tersebut sebagai upaya merebut atau mempertahankan pekerjaan lima tahunan yang bersifat nasional, tetap dan mandiri,” sebutnya.

Praktik tersebut semakin barbar di daerah di mana calon-calon penyelenggara Pemilu, baik KPU dan Bawaslu di provinsi dan kabupaten/kota harus mendapat rekomendasi dan dukungan dari Parpol tertentu.

Sebab permainan diatur dan ditentukan oleh oknum pimpinan Parpol dari tingkat pusat hingga daerah. Kolaborasi dilakukan oleh Parpol dengan "alumni atau senior" organisasi mahasiswa secara terstruktur, sistematis, dan masif.

“Maka seragam penyelenggara yang seharusnya putih, kini terpaksa mengikuti lagu anak-anak: merah, kuning, hijau, di langit yang biru,” sindirnya.

Atas dasar itulah, Sutrisno mendesak Perppu Pemberantasan Politik Uang dalam Penyelenggaraan Pemilu harus segera diterbitkan. Salah satu usulannya yakni membubarkan parpol pelaku politik uang.

“Pelaku politik uang adalah parpol dan bagian parpol. Maka terdapat hal ikhwal kegentingan yang memaksa untuk menerbitkan Perppu Pembubaran Parpol Pelaku Politik Uang. Parpol yang dibubarkan harus dijadikan sebagai Parpol Terlarang. Sedangkan para pelakunya harus dilarang mendirikan parpol,” tegasnya.

Kornas menyadari bahwa praktik politik uang tidak mudah dihentikan. Dibutuhkan kesadaran kolektif dan komitmen bersama untuk mengakhiri dan menghentikannya.

“Kornas meyakini bahwa kualitas Pemilu dapat ditingkatkan jika dan hanya jika semua pihak berkomitmen untuk menghentikan seluruh praktik politik uang dalam Pemilu,” demikian Sutrisno Pangaribuan.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

DPR Minta Data WNI di Kawasan Konflik Diperbarui, Evakuasi Harus Disiapkan

Selasa, 03 Maret 2026 | 14:17

Umat Diserukan Salat Gerhana Bulan dan Perbanyak Memohon Ampunan

Selasa, 03 Maret 2026 | 14:05

KPK Terus Buru Pihak Lain yang Terkait dalam OTT Bupati Pekalongan

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:56

Putin dan MBS Diskusi Bahas Eskalasi Timur Tengah

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:46

MBG Perkuat Fondasi SDM Sejak Dini

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:46

Siap-siap Libur Panjang Lebaran 2026, Catat Jadwal Sekolah dan Cuti Bersama

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:45

Angkat Kaki dari BOP Keputusan Dilematis bagi Indonesia

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:40

Sunni dan Syiah Tak Bisa Dibentur-benturkan

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:25

Perang Iran-AS Bisa Picu PHK Besar-besaran di Indonesia

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:19

Melania Bicara Perlindungan Anak di DK PBB Saat Perang Iran Makin Panas

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:18

Selengkapnya