Berita

Natalia Rusli/Net

Hukum

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Hakim Vonis Natalia Rusli 8 Bulan Penjara

SELASA, 20 JUNI 2023 | 16:43 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis hukuman 8 bulan penjara pada Natalia Rusli.

Ketua Majelis Hakim Iwan Wardhana menyebut Natalia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penipuan terhadap salah satu korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Natalia Rusli secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan penipuan," kata Iwan di ruang Wirjono Prodjodikoro Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (20/6).


Adapun vonis tersebut, lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya, yang menuntut Natalia selama 1 tahun 3 bulan penjara.

Dalam kasus ini, Natalia Rusli ditetapkan sebagai tersangka dari kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 45 juta. 

Natalia dilaporkan oleh korban bernama Verawati Sanjaya ke Polres Metro Jakarta Barat.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

UPDATE

BEI Atur Strategi Dorong Saham RI Kembali ke Panggung Global

Selasa, 26 Mei 2026 | 08:12

Kakak Beradik di Lubang Buaya Ditemukan Tak Bernyawa Setelah Hanyut di Selokan

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:59

DPR Minta Transisi Tata Niaga Sawit Tak Korbankan Petani

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:41

Meksiko Siap Tampung Timnas Piala Dunia Iran

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:30

Bersih-Bersih FTSE Russell: Empat Saham Indonesia Didepak dari Indeks Global

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:21

STOXX 600 dan DAX Melonjak Berkat Meredanya Risiko Energi

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:03

Utang Kapal dari Inggris

Selasa, 26 Mei 2026 | 06:46

Pemprov Papua Harus Punya Wewenang Beri Izin Tambang

Selasa, 26 Mei 2026 | 06:23

Sembilan Tokoh Didapuk jadi Tim Formatur Kongres Kembali ke UUD 1945 Asli

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:59

Wagub Jabar Berharap Persib Bisa Bicara Banyak di Level Asia

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:39

Selengkapnya