Berita

Mantan anggota DKPP RI, Ida Budhiati/Net

Politik

Polemik Laporan Dana Kampanye, Mantan Anggota DKPP Ingatkan KPU Taat Prinsip Hukum

SELASA, 20 JUNI 2023 | 16:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghapus kewajiban mengirim Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dikritik mantan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ida Budhiati.

Ida mengatakan, KPU seharusnya bekerja sesuai prinsip hukum yang selaras dalam membuat aturan teknis penyelenggaraan pemilu, terutama mengenai LPSDK.

"KPU harus kerja profesional tertib hukum dan tidak menimbulkan konflik," ujar Ida kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (20/6).


Mantan anggota KPU RI itu menjelaskan, sejak dirinya aktif sebagai penyelenggara Pemilu pada 2014, LPSDK sudah digalakkan dan menjadi instrumen dalam memastikan akuntabilitas sumber keuangan kampanye peserta Pemilu.

Sehingga, dia menyayangkan ketika terkuak rencana KPU menghapus aturan wajib penyerahan LPSDK oleh peserta pemilu di dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Dana Kampanye.

Pasalnya, rencana penghapusan itu justru dibarengi dengan rencana pembuatan petunjuk teknis (juknis) pelaporan dana kampanye peserta Pemilu, yakni berupa imbauan agar pemasukan dana kampanye dilaporkan setiap hari (daily update).

"KPU itu mesti kerja profesional dalam membuat peraturan. Tidak saling kontradiktif antara peraturan dengan juknisnya. Juknis harus merujuk ke peraturan abstrak di PKPU," tuturnya.

Lebih lanjut, Ida mewanti-wanti KPU tidak membuat juknis yang tidak diatur dalam PKPU. Dalam hal ini terkait daily update dengan penghapusan aturan wajib LPSDK.

"Ini harus direnungkan kembali oleh KPU soal profesionalitas, tertib hukum. Yang artinya harus sejalur dalam menyusun peraturan dan juknisnya," urainya.

"Kalau tidak, ini bisa menimbulkan konflik dengan peserta pemilu. Karena peserta pemilu tidak diberikan informasi sebelumnya," demikian Ida. 

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Pramono Klaim 96 Persen Warga Ingin CFD Rasuna Said Berlanjut

Minggu, 07 Juni 2026 | 10:20

Garuda Institute Minta BGN Utamakan Kualitas daripada Kuantitas

Minggu, 07 Juni 2026 | 10:12

Balas Serangan AS, Iran Gempur Pangkalan Bahrain dan Kuwait

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:58

Ditjenpas Benahi Overkapasitas dan Tingkatkan Keamanan Lapas

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:54

Paus Leo XIV Sebut Perang AS-Iran Tidak Adil

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:11

Bukan Sekadar Ganti Pejabat, Reshuffle Kabinet Harus Pulihkan Ekonomi

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:00

Bupati Pati Sudewo Ditahan di Rutan Semarang Jelang Sidang Dua Perkara

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:56

Suhud Alynudin Akan Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Senin Besok

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:27

Koperasi Didorong Masuk Ekosistem Industri Gula

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:02

Gus Salam Serap Aspirasi Nahdliyin Sulsel Jelang Muktamar NU

Minggu, 07 Juni 2026 | 07:52

Selengkapnya