Berita

Mantan anggota DKPP RI, Ida Budhiati/Net

Politik

Polemik Laporan Dana Kampanye, Mantan Anggota DKPP Ingatkan KPU Taat Prinsip Hukum

SELASA, 20 JUNI 2023 | 16:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghapus kewajiban mengirim Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dikritik mantan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ida Budhiati.

Ida mengatakan, KPU seharusnya bekerja sesuai prinsip hukum yang selaras dalam membuat aturan teknis penyelenggaraan pemilu, terutama mengenai LPSDK.

"KPU harus kerja profesional tertib hukum dan tidak menimbulkan konflik," ujar Ida kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (20/6).


Mantan anggota KPU RI itu menjelaskan, sejak dirinya aktif sebagai penyelenggara Pemilu pada 2014, LPSDK sudah digalakkan dan menjadi instrumen dalam memastikan akuntabilitas sumber keuangan kampanye peserta Pemilu.

Sehingga, dia menyayangkan ketika terkuak rencana KPU menghapus aturan wajib penyerahan LPSDK oleh peserta pemilu di dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Dana Kampanye.

Pasalnya, rencana penghapusan itu justru dibarengi dengan rencana pembuatan petunjuk teknis (juknis) pelaporan dana kampanye peserta Pemilu, yakni berupa imbauan agar pemasukan dana kampanye dilaporkan setiap hari (daily update).

"KPU itu mesti kerja profesional dalam membuat peraturan. Tidak saling kontradiktif antara peraturan dengan juknisnya. Juknis harus merujuk ke peraturan abstrak di PKPU," tuturnya.

Lebih lanjut, Ida mewanti-wanti KPU tidak membuat juknis yang tidak diatur dalam PKPU. Dalam hal ini terkait daily update dengan penghapusan aturan wajib LPSDK.

"Ini harus direnungkan kembali oleh KPU soal profesionalitas, tertib hukum. Yang artinya harus sejalur dalam menyusun peraturan dan juknisnya," urainya.

"Kalau tidak, ini bisa menimbulkan konflik dengan peserta pemilu. Karena peserta pemilu tidak diberikan informasi sebelumnya," demikian Ida. 

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Posko Kesehatan PLBN Skouw Beroperasi Selama Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:03

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

Kapolri: 411 Jembatan Dibangun di Indonesia, Polda Riau Paling Banyak

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:47

Gibran Salat Id dan Halal Bihalal di Jakarta Bersama Prabowo

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:30

Bonus Atlet ASEAN Para Games Cair, Medali Emas Tembus Rp1 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:05

Gibran Pantau Arus Mudik dari Command Center Jasa Marga

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:47

Pengusaha Kapal Minta SKB Lebih Fleksibel Atur Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:38

Pengiriman Pasukan RI ke Gaza Ditunda Imbas Perang Iran

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:25

Bias Layar: Serangan Aktivis KontraS Ancaman Demokrasi dan HAM

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:10

Istana Sebar Surat Edaran, Larang Menteri Open House Lebaran Mewah

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:06

Selengkapnya