Berita

Sidang dugaan suap kepengurusan sertifikat tanah di kantor BPN Kabupaten Lebak, Banten di Pengadilan Negeri Serang, Senin (19/6)/Net

Hukum

Muncul di Sidang Benny Tjokro, Pakar Anggap Mulyadi Jayabaya Bisa Kena Pidana

SELASA, 20 JUNI 2023 | 14:18 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Nama mantan Bupati Lebak, Mulyadi Jayabaya muncul dalam sidang kasus dugaan suap kepengurusan sertifikat tanah di kantor BPN Kabupaten Lebak tahun 2018-2021 senilai Rp18 miliar yang digelar Pengadilan Negeri Serang, Senin malam (19/6).

Mulyadi Jayabaya disebut JPU Kejati Banten, Subadri saat membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Direktur Utama PT Harvest Time Benny Tjokrosaputro.

Mulyadi disebut memperkenalkan terdakwa Maria Sopiah dengan Benny Tjokrosaputro sebelum pembebasan lahan pengembangan Citra Maja Raya.


Kemunculan nama mantan Bupati Lebak ini pun dinilai bisa menjadi pintu baru bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait aliran uang dugaan suap.

"Polisi harus mengkaji lebih dalam apakah ada unsur pidana atau tidak," kata pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fikar Hadjar, Selasa (20/6).

Ia lantas menyinggung Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait status pelaku, baik yang terlibat langsung sebagai pelaku atau pihak pembantu kejahatan.

Sementara bila merujuk BAP Benny Tjokrosaputro, Mulyadi bisa saja terlibat lantaran menjadi pihak penghubung.

"Konsepsi pelaku atau tersangka dan terdakwa itu yang langsung melakukan atau membantu melakukan, ini (artinya) bisa luas. Sesuai Pasal 55 dan 56 yang disebut dengan pelaku itu tidak hanya orang yang langsung melakukan, tetapi yang membantu bisa terkena pidana," lanjut Abdul Fickar.

Dalam persidangan di PN Serang kemarin, Benny dihadirkan sebagai saksi mantan Kepala Kantor ATR BPN Lebak, Ady Muchtady, mantan honorer di Kantor ATR BPN Kabupaten Lebak, Deni Edi Risyadi, dan pemberi suap dari pihak swasta bernama Maria Sofia dan Eko HP.

Benny hadir secara secara virtual karena sedang menjalani hukuman di Lapas Cipinang terkait kasus korupsi dan TPPU PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

JPU Subardi menyatakan, dalam BAP, Benny Tjokrosaputro sempat berkomunikasi dengan Mulyadi Jayabaya terkait informasi bakal adanya pengembangan di wilayah Kabupaten Lebak.

Dari informasi itu, Mulyadi memperkenalkan Benny dengan Maria Sopiah.

"Saya (Benny Tjokrosaputro) diperkenalkan dengan Maria Sopiah," dikutip dari BAP.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

UPDATE

Waspada Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Secara Massal!

Rabu, 21 Januari 2026 | 07:48

Pertemuan Eggi-Damai Lubis dengan Jokowi Disebut Diplomasi Tingkat Tinggi

Rabu, 21 Januari 2026 | 07:23

Sudewo Juga Tersangka Suap Jalur Kereta Api, Kasus Pemerasan Jadi Pintu Masuk

Rabu, 21 Januari 2026 | 06:52

Damai Lubis Merasa Serba Salah Usai Bertemu Jokowi dan Terima SP3

Rabu, 21 Januari 2026 | 06:52

Putusan MK 234 Koreksi Sikap Polri dan Pemerintah soal Polisi Isi Jabatan Sipil

Rabu, 21 Januari 2026 | 06:48

Khofifah: Jawa Timur Siap jadi Lumbung Talenta Digital Nasional

Rabu, 21 Januari 2026 | 06:25

The Game Changer Kedua

Rabu, 21 Januari 2026 | 05:59

Persiden Cabut Izin 28 Perusahaan, Kinerja Kemenhut Harus Tetap Dievaluasi

Rabu, 21 Januari 2026 | 05:45

Evakuasi Korban Pesawat Jatuh

Rabu, 21 Januari 2026 | 05:20

Pemerintah Diminta Perbaiki Jalan Rusak di Akses Vital Logistik

Rabu, 21 Januari 2026 | 04:59

Selengkapnya