Wahono Saputro berbaju batik dan masker hitam/RMOL
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro, diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi dan TPPU (tindak pidana pencucian uang) mantan pejabat Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo (RAT).
Pantauan Kantor Berita Politik RMOL di Gedung KPK, Wahono hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.50, dan mulai diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB, Selasa (20/6).
Sementara itu, Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, membenarkan, pihaknya memanggil Wahono dan beberapa saksi.
Selain Wahono, saksi-saksi yang dipanggil adalah Ary Fadillah (partner PT Artha Mega Ekadhana), Budi Susilo (Kepala KPP Pratama Jakarta Kemayoran), Heribertus Joko Edi Pramana (Advisor PT Cubes Consulting), dan Ikhfa Fauziah (Accounting Bilik Kopi Equity).
Wahono sebelumnya sudah diperiksa terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Bahkan, Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK telah melimpahkan pemeriksaan LHKPN Wahono ke tahap penindakan untuk dilakukan penyelidikan.
Seperti diketahui, tersangka Rafael Alun resmi ditahan KPK pada Senin (3/4) dalam perkara gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan pajaknya.
Selanjutnya, pada Rabu (10/5), KPK mengumumkan bahwa Rafael kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. KPK menduga, ada kepemilikan aset-aset tersangka Rafael yang terkait TPPU.
KPK juga telah melakukan pencegahan terhadap lima orang agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, sejak 13 April 2023 sampai dengan 13 Oktober 2023. Lima orang yang dicegah itu adalah Ernie Meike Torondek selaku istri Rafael, Gangsar Sulaksono selaku adik Rafael, Angelina Embun Prasasya selaku anak Rafael, Christofer Dhyaksa Darma selaku anak Rafael, dan Wahono Saputro selaku Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim.
Dalam perkara itu KPK telah menggeledah dua rumah adik tersangka Rafael, di Komplek Pendidikan dan Kebudayaan (PDK) Cirendeu, Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (6/6). Saudara tersangka Rafael yang dimaksud adalah Gangsar Sulaksono (adik) yang telah dicegah KPK.
Dari penggeledahan itu, KPK menemukan dokumen dan satu unit motor gede merk Harley Davidson yang sering digunakan anak Rafael, Mario Dandy Satryo.
Sebelumnya KPK telah menyita aset senilai Rp100 miliar dari perkara itu, terdiri dari tas mewah sebanyak 68, beberapa barang mewah lainnya, serta uang dolar Amerika Serikat (AS) senilai Rp32 miliar.
Kendaraan yang telah disita belakangan, di antaranya dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser, disita dari Kota Solo, Jawa Tengah. Di Yogyakarta, KPK menyita satu motor gede Triumph 1200cc. Dan telah menyita rumah di Simprug, rumah kost di Blok M, dan kontrakan di Meruya Jakarta Barat.