Berita

Dewan Pengawas KPK/RMOL

Hukum

Diungkap Dewas, Mantan Deputi Penindakan KPK Serahkan Dokumen ke Idris Sihite

SELASA, 20 JUNI 2023 | 11:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Nama mantan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, disebut memberikan tiga lembar dokumen yang dianggap pembocoran dokumen kepada Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM, Muhammad Idris Froyoto Sihite.

Temuan itu diungkapkan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, saat membeberkan fakta-fakta yang diperoleh atas pemeriksaan pendahuluan terhadap laporan yang dilayangkan mantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya.

Tumpak mengatakan, laporan itu berisi rekaman video berdurasi 5 menit, menggambarkan tim penyidik dan penyelidik dengan seorang pejabat Kementerian ESDM, pada kegiatan penggeledahan pada Senin 27 Maret 2023.


Pada video itu tergambar dokumen yang berisi informasi terkait kegiatan penyelidikan yang diperoleh dari Ketua KPK.

Analisa dokumen yang ada pada video itu, kata Tumpak, bersumber dari narasi yang termuat dalam telaah informasi pada 10 Maret 2021 tentang dugaan Tipikor, berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara, terkait pengurusan ekspor produk pertambangan.

"Screenshot WhatsApp dan foto beberapa dokumen sesuai laporan pengaduan juga dilampirkan," kata Tumpak, kepada wartawan di Gedung ACLC C1 KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/6).

Dari beberapa bukti itu, tambahnya, para pelapor menyimpulkan bahwa diduga telah terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPK, Firli Bahuri, yakni membocorkan rahasia negara kepada seseorang.

Tumpak mengaku, pihaknya telah melakukan klarifikasi dan meminta keterangan terhadap 30 orang, baik dari kalangan internal KPK maupun eksternal, termasuk pelapor dan terlapor.

Hasilnya, diperoleh fakta-fakta, bahwa pada 27 Maret 2023, tim KPK yang terdiri dari Satgas penyelidikan dan penyidikan melakukan kegiatan penggeledahan di ruang kerja dan kendaraan roda 4 milik Idris Sihite, selaku Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM, terkait perkara Tipikor tunjangan kinerja pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM 2020-2022.

Seluruh kegiatan penggeledahan yang dilakukan, kata dia, direkam tim filling and recording KPK. Kegiatan penggeledahan itu kemudian ramai di media sosial pada akun Twitter Rakyat Jelata.

Saat penggeledahan, kata Tumpak, penyidik menemukan 3 lembar kertas tanpa judul, yang pada bagian atasnya tertulis dugaan TPK berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengurusan ekspor produk pertambangan hasil pengolahan Minerba, yang di dalamnya berisi nama-nama pihak yang ada di Kementerian ESDM serta nama-nama perusahaan.

"Saat ditanya penyidik, saudara Muhammad Idris Froyoto Sihite, dari mana perolehan 3 lembar kertas itu, awalnya yang bersangkutan menyatakan berasal dari saudara Karyoto," katanya.

Namun Idris Sihite kemudian mengatakan bahwa tiga lembar itu diperoleh dari Menteri ESDM, Arifin Tasrif, dan menteri dapat dari Firli.

Penyidik kemudian ingin hendak menyita 3 lembar kertas itu, namun Idris Sihite menolak, sehingga tidak dilakukan penyitaan.

Saat diperiksa Dewas, kata Tumpak, Idris Sihite menyatakan, pernyataannya yang menyatakan bahwa 3 lembar kertas yang ditemukan itu berasal dari "Pak Menteri dan Pak Menteri dari Pak Firli" diubah menjadi "diterima dari seorang pengusaha yang bernama Suryo", di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta, di dalam tumpukan berkas putusan perkara.

Pada pemeriksaan itu, Idris Sihite menjelaskan alasan dirinya mengatakan 3 lembar kertas itu berasal dari "Pak Menteri dan Pak Menteri dan Pak Firli" tak lain untuk membuat penyidik KPK takut dan tidak sporadis melakukan penggeledahan, serta tidak mengakses banyak dokumen yang tidak terkait perkara Tukin.

Sebelum diperiksa Dewas, kata Tumpak, pada 12 April 2023, Idris Sihite juga memberi jawaban yang sama di hadapan tim penyelidik KPK. Apalagi Idris Sihite juga telah memberikan pernyataan di beberapa media sosial soal bantahan 3 lembar kertas itu bukan berasal dari Firli, melainkan dari seseorang bernama Suryo.

"Saudara Muhammad Idris Froyoto Sihite mengatakan, tiga lembar kertas tersebut saat ini sudah tidak ada dan tidak diketahui lagi keberadaannya," terang Tumpak.

Selanjutnya, pada pemeriksaan terhadap Suryo, yang bersangkutan memungkiri pernyataan Idris Sihite dan mengatakan tidak pernah memberikan apapun kepada Idris Sihite, pada saat pertemuan di Hotel Sari Pan Pacific.

Dewas pun mengkonfrontir Suryo dan Idris Sihite. Namun masing-masing tetap pada keterangannya.

Dewas juga sudah memeriksa Menteri ESDM, Arifin Tasrif, yang menyatakan tidak mengetahui ihwal 3 lembar kertas itu. Arifin juga mengaku tak pernah menerima dokumen apapun dari Firli, termasuk melakukan komunikasi.

Dari hasil ekstraksi terhadap handphone milik Idris Sihite yang disita penyidik, kata Tumpak, tidak ditemukan adanya komunikasi antara Idris Sihite dengan Firli, dan tidak ditemukan adanya komunikasi Arifin Tasrif yang memerintahkan Idris Sihite untuk menghubungi Firli.

Tumpak juga menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, 3 lembar kertas itu tidak identik dengan hasil telaahan informasi yang dibuat penyelidik KPK yang asli. Apalagi hasil telaahan itu tidak sampai dilaporkan ke pimpinan KPK, hanya sampai pada tingkat deputi.

Dari hasil pemeriksaan itu, Dewas akhirnya menyatakan tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya