Berita

Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo/RMOL

Hukum

KPK: Dugaan Korupsi di Kantor Mentan Syahrul Yasin Limpo Ada Tiga Kluster

SELASA, 20 JUNI 2023 | 04:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan perkembangan penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyeret nama Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo.

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya tidak bisa menyampaikan secara detail terkait apapun ketika sebuah perkara masih dalam tahap penyelidikan.

"Tapi karena ini rekan-rekan juga menanyakan hal ini, kami mungkin akan memberikan sedikit clue pada rekan-rekan, bahwa di dalam penanganan lidik (penyelidikan) di perkara Kementan ini, ada tiga kluster," ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (19/6).

Saat ini yang sedang ditangani KPK kata Asep, baru kluster pertama. Sehingga, masih ada dua cluster lainnya yang perlu dilakukan penyelidikan.

"Berikan kami para penyelidik waktu untuk menggali kluster-kluster ini. Karena nanti kalau misalnya hanya satu saja, nah ini yang lainnya akan terbengkalai, tidak akan menyeluruh. Semuanya dilakukan penyelidikan, dilihat di masing-masing kluster ini seperti apa," kata Asep.

Namun demikian, Asep belum mau membeberkan secara detail perkara apa saja dalam tiga kluster tersebut. Akan tetapi, saat ditanya terkait dugaan perbuatan melawan hukum, mutasi jabatan, dan pemerasan terhadap pejabat di Kementan, Asep membenarkan bahwa hal tersebut merupakan berada dalam satu kluster.

"Satu kluster (soal perbuatan melawan hukum, mutasi jabatan, pemerasan terhadap pejabat di Kementan)" pungkas Asep.

Sebelumnya, Mentan SYL telah dimintai keterangan oleh tim penyelidik KPK selama 3,5 jam di Gedung ACLC C1 KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (19/6).

Usai dimintai keterangan itu, Mentan SYL menjelaskan alasannya tidak hadir pada dua panggilan KPK. Dia menerangkan, bahwa dirinya sedang ada tugas negara, sehingga tidak bisa hadir memenuhi panggilan KPK.

"Alhamdulillah panggilan ini sudah jalan, dan saya sudah diperiksa secara profesional, saya terima kasih, dan saya tetap akan kompromi, akan kooperatif, kapan pun dibutuhkan saya siap hadir," kata Mentan SYL.

Selain itu, Mentan SYL mengakui, bahwa apa yang dilakukan KPK melakukan proses penyelidikan dugaan korupsi di Kementan sudah sesuai dengan prosedur.

"Saya kira apa yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan SOP, sesuai dengan prosedur, dan saya sudah menyelesaikan semuanya itu dengan apa yang bisa saya jawab," tuturnya.

Namun demikian, Mentan SYL enggan merespons saat ditanya soal dugaan memeras pejabat di Kementan hingga bernilai puluhan miliar rupiah, hingga soal dirinya jika ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan melakukan analisis terhadap keterangan yang disampaikan Mentan SYL.

"Langkah KPK selanjutnya apa, tentu kami segera menganalisis, setelah ini kami lakukan analisa terhadap seluruh keterangan dari pihak-pihak yang telah di undang pada proses penyelidikan, untuk menentukan sikap nanti seperti apa, dari hasil permintaan keterangan yang dimaksud," kata Ali.

Pada Rabu (14/6), KPK secara resmi mengumumkan sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi di Kementan yang menyeret nama Mentan SYL. Selama proses penyelidikan itu, KPK telah melakukan permintaan keterangan terhadap puluhan ASN dan pejabat di lingkungan Kementan.

Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, proses penyelidikan dugaan korupsi di Kementan ini telah berlangsung sejak awal Januari 2023, sebagai tindak lanjut laporan masyarakat.

Dalam laporan tersebut, terkait dengan perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan mutasi pegawai dan dugaan pemerasan kepada pejabat Kementan, yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

Pemerasan terkait mutasi pegawai dan pejabat di Kementan itu diduga dilakukan oleh SYL dan beberapa pejabat tinggi di Kementan.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

Tekuk Fiorentina 2-1, Napoli Tak Biarkan Inter Tenang

Senin, 10 Maret 2025 | 01:21

Polda Jateng Tegas Larang Petasan Sepanjang Ramadan

Senin, 10 Maret 2025 | 00:59

Kluivert Tiba di Jakarta Ditemani Mantan Pemain Man United

Senin, 10 Maret 2025 | 00:41

Cegah Bencana Seperti di Jabotabek, Menteri ATR/BPN Evaluasi Tata Ruang di Jatim

Senin, 10 Maret 2025 | 00:25

Asiang Versus JACCS MPM Finance, Peneliti IPD-LP Yakin Hakim MA Lebih Adil

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:58

Beri Bantuan untuk Korban Banjir di Candulan, Okta Kumala Dewi Berharap Ada Solusi Jangka Panjang

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:41

PSU Empat Lawang Diikuti Dua Paslon, Pencoblosan pada 19 April 2025

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:20

Update Banjir dan Longsor Sukabumi: 5 Orang Wafat, 4 Orang Hilang

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:44

Menanti Keberanian Kejagung Bongkar Biang Kerok Korupsi Migas

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:30

PTPN IV PalmCo Siapkan 23 Bus untuk Mudik di Sumatera dan Kalimantan

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:18

Selengkapnya