Berita

Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo/RMOL

Hukum

KPK: Dugaan Korupsi di Kantor Mentan Syahrul Yasin Limpo Ada Tiga Kluster

SELASA, 20 JUNI 2023 | 04:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan perkembangan penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyeret nama Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo.

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya tidak bisa menyampaikan secara detail terkait apapun ketika sebuah perkara masih dalam tahap penyelidikan.

"Tapi karena ini rekan-rekan juga menanyakan hal ini, kami mungkin akan memberikan sedikit clue pada rekan-rekan, bahwa di dalam penanganan lidik (penyelidikan) di perkara Kementan ini, ada tiga kluster," ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (19/6).

Saat ini yang sedang ditangani KPK kata Asep, baru kluster pertama. Sehingga, masih ada dua cluster lainnya yang perlu dilakukan penyelidikan.

"Berikan kami para penyelidik waktu untuk menggali kluster-kluster ini. Karena nanti kalau misalnya hanya satu saja, nah ini yang lainnya akan terbengkalai, tidak akan menyeluruh. Semuanya dilakukan penyelidikan, dilihat di masing-masing kluster ini seperti apa," kata Asep.

Namun demikian, Asep belum mau membeberkan secara detail perkara apa saja dalam tiga kluster tersebut. Akan tetapi, saat ditanya terkait dugaan perbuatan melawan hukum, mutasi jabatan, dan pemerasan terhadap pejabat di Kementan, Asep membenarkan bahwa hal tersebut merupakan berada dalam satu kluster.

"Satu kluster (soal perbuatan melawan hukum, mutasi jabatan, pemerasan terhadap pejabat di Kementan)" pungkas Asep.

Sebelumnya, Mentan SYL telah dimintai keterangan oleh tim penyelidik KPK selama 3,5 jam di Gedung ACLC C1 KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (19/6).

Usai dimintai keterangan itu, Mentan SYL menjelaskan alasannya tidak hadir pada dua panggilan KPK. Dia menerangkan, bahwa dirinya sedang ada tugas negara, sehingga tidak bisa hadir memenuhi panggilan KPK.

"Alhamdulillah panggilan ini sudah jalan, dan saya sudah diperiksa secara profesional, saya terima kasih, dan saya tetap akan kompromi, akan kooperatif, kapan pun dibutuhkan saya siap hadir," kata Mentan SYL.

Selain itu, Mentan SYL mengakui, bahwa apa yang dilakukan KPK melakukan proses penyelidikan dugaan korupsi di Kementan sudah sesuai dengan prosedur.

"Saya kira apa yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan SOP, sesuai dengan prosedur, dan saya sudah menyelesaikan semuanya itu dengan apa yang bisa saya jawab," tuturnya.

Namun demikian, Mentan SYL enggan merespons saat ditanya soal dugaan memeras pejabat di Kementan hingga bernilai puluhan miliar rupiah, hingga soal dirinya jika ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan melakukan analisis terhadap keterangan yang disampaikan Mentan SYL.

"Langkah KPK selanjutnya apa, tentu kami segera menganalisis, setelah ini kami lakukan analisa terhadap seluruh keterangan dari pihak-pihak yang telah di undang pada proses penyelidikan, untuk menentukan sikap nanti seperti apa, dari hasil permintaan keterangan yang dimaksud," kata Ali.

Pada Rabu (14/6), KPK secara resmi mengumumkan sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi di Kementan yang menyeret nama Mentan SYL. Selama proses penyelidikan itu, KPK telah melakukan permintaan keterangan terhadap puluhan ASN dan pejabat di lingkungan Kementan.

Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, proses penyelidikan dugaan korupsi di Kementan ini telah berlangsung sejak awal Januari 2023, sebagai tindak lanjut laporan masyarakat.

Dalam laporan tersebut, terkait dengan perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan mutasi pegawai dan dugaan pemerasan kepada pejabat Kementan, yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

Pemerasan terkait mutasi pegawai dan pejabat di Kementan itu diduga dilakukan oleh SYL dan beberapa pejabat tinggi di Kementan.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya