Berita

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia Profesor Mudzakkir/Net

Politik

Mudzakkir: Eksaminasi Putusan Hakim Adalah Hal Lumrah Sebagai Kajian Akademis

SENIN, 19 JUNI 2023 | 22:52 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Eksaminasi atau pengujian terhadap putusan pengadilan penting dilakukan. Terutama, terhadap putusan pengadilan dalam kasus-kasus yang mencuat ke publik, yang sering kali memiliki dampak yang luas dan penting bagi masyarakat.

Begitu komentar Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia Profesor Mudzakkir mengomentari langkah eksaminasi sejumlah pakar terhadap putusan hukuman mati yang dijatuhi kepada mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.

Dikatakan Mudzakkir, proses eksaminasi dapat dilakukan meski suatu putusan meski belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.


"Kalau sudah memiliki kekuatan hukum tetap itu jauh lebih bagus. Tapi seandainya belum juga boleh saja," kata Mudzakkir dalam keterangannya, Senin (19/6).

Dalam konteks eksaminasi putusan Ferdy Sambo, kata dia, perlu dijaga agar eksaminasi tersebut dilakukan secara adil, berdasarkan argumen yang kuat dan obyektif.

Terutama, memastikan diskusi dan perdebatan terkait putusan hukum harus dilakukan dengan menghormati integritas dan independensi lembaga peradilan.

"Nah pertanyaannya, (eksaminasi) ini suatu intervensi atau tidak? Menurut saya itu tidak, karena prinsipnya melakukan eksaminasi adalah kinerja ilmiah yang bersifat objektif dengan instrumen-instrumen hukum, pengetahuan hukum, dan khasanah filsafat hukum," terangnya.

Sementara, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa eksaminasi merupakan hal yang lumrah, dan bukan suatu intervensi yang bertujuan untuk mempengaruhi putusan hakim.

Melalui proses ini, kata dia, pihak yang merasa dirugikan atau tidak puas dengan putusan yang dikeluarkan dapat mengajukan argumen atau bukti baru yang dapat mengubah pandangan hakim dalam memutuskan suatu kasus.

"(Eksaminasi) dari akademisi, hanya murni sebagai bahan pengetahuan atau penelitian saja," pungkasnya.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih 2 Persen

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:33

Ekonom Sentil Menteri Prabowo: Jangan Jadi Beban Presiden!

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:21

Wall Street Tertekan Aksi Jual Saham Teknologi

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:56

Lonjakan Minyak Tekan Logam Dunia: Emas Anjlok ke Level Terendah

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:45

Saham BYAN Tancap Gas, Naik 3,16 Persen ke Rp10.600

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:22

Penguatan IHSG Sinyal Kepercayaan ke Pemerintah Mulai Pulih

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:10

Pasar Eropa Merah Gara-gara Minyak

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:06

Terbuka Peluang Bangun Museum Haji Indonesia

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:58

Pujian Prabowo Jangan Jadi Obat Tidur Menteri

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:57

Pemerintah Harus Berlakukan Wajib Halal pada Oktober 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:19

Selengkapnya