Berita

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia Profesor Mudzakkir/Net

Politik

Mudzakkir: Eksaminasi Putusan Hakim Adalah Hal Lumrah Sebagai Kajian Akademis

SENIN, 19 JUNI 2023 | 22:52 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Eksaminasi atau pengujian terhadap putusan pengadilan penting dilakukan. Terutama, terhadap putusan pengadilan dalam kasus-kasus yang mencuat ke publik, yang sering kali memiliki dampak yang luas dan penting bagi masyarakat.

Begitu komentar Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia Profesor Mudzakkir mengomentari langkah eksaminasi sejumlah pakar terhadap putusan hukuman mati yang dijatuhi kepada mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.

Dikatakan Mudzakkir, proses eksaminasi dapat dilakukan meski suatu putusan meski belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.


"Kalau sudah memiliki kekuatan hukum tetap itu jauh lebih bagus. Tapi seandainya belum juga boleh saja," kata Mudzakkir dalam keterangannya, Senin (19/6).

Dalam konteks eksaminasi putusan Ferdy Sambo, kata dia, perlu dijaga agar eksaminasi tersebut dilakukan secara adil, berdasarkan argumen yang kuat dan obyektif.

Terutama, memastikan diskusi dan perdebatan terkait putusan hukum harus dilakukan dengan menghormati integritas dan independensi lembaga peradilan.

"Nah pertanyaannya, (eksaminasi) ini suatu intervensi atau tidak? Menurut saya itu tidak, karena prinsipnya melakukan eksaminasi adalah kinerja ilmiah yang bersifat objektif dengan instrumen-instrumen hukum, pengetahuan hukum, dan khasanah filsafat hukum," terangnya.

Sementara, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa eksaminasi merupakan hal yang lumrah, dan bukan suatu intervensi yang bertujuan untuk mempengaruhi putusan hakim.

Melalui proses ini, kata dia, pihak yang merasa dirugikan atau tidak puas dengan putusan yang dikeluarkan dapat mengajukan argumen atau bukti baru yang dapat mengubah pandangan hakim dalam memutuskan suatu kasus.

"(Eksaminasi) dari akademisi, hanya murni sebagai bahan pengetahuan atau penelitian saja," pungkasnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya