Berita

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyampaikan hasil sidang etik soal dugaan pembocoran dokumen di Kementerian ESDM/RMOL

Hukum

Dewas Ungkap Alasan Idris Sihite Bawa-bawa Nama Firli Bahuri

SENIN, 19 JUNI 2023 | 19:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan Plh Dirjen Minerba yang juga Kabiro Hukum Kementerian ESDM, Muhammad Idris Froyoto Sihite membawa-bawa nama Ketua KPK, Firli Bahuri seperti dalam video yang beredar.

Pada akhirnya Dewas menyatakan tidak cukup bukti untuk dilanjutkan sidang etik.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, rekaman yang sempat beredar di media sosial merupakan rekaman yang direkam oleh tim penyidik KPK pada saat melakukan penggeledahan di kantor Kementerian ESDM pada 27 Maret 2023.


"Waktu ditanya kepada Sihite, dia mengatakan, ini dari menteri (Menteri ESDM, Arifin Tasrif), menteri mendapatkan dari Firli, kata dia di dalam video itu," ujar Tumpak kepada wartawan di Gedung ACLC C1 KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/6).

Namun pada saat Sihite diperiksa Dewas, Sihite merubah keterangannya. Sihite mengaku membawa-bawa nama Firli agar penyidik KPK ketakutan.

"Tetapi pada waktu kami periksa, dia rubah, dia bilang, 'sengaja saya bilang begitu, supaya penyidik itu merasa takut', dia grogi, akhirnya dia nervous, dia sebut nama Firli, dengan harapan, supaya penyidik tidak terlalu sporadis di dalam melakukan penggeledahan. Itu alasannya," ungkap Tumpak.

Dengan demikian kata Tumpak, pihaknya tidak bisa memaksa bahwa dokumen yang dipegang Sihite berasal dari Firli.

"Jadi, tidak ada yang bisa kami paksa dia, untuk mengaku bahwa itu berasal dari Firli, ndak bisa, karena yang dia sampaikan seperti itu. Apakah kami percaya? ya percaya tak percaya lah. Tapi kami tidak bisa menemukan fakta, tidak ada fakta lain. Menteri pun tidak tahu menahu katanya," pungkas Tumpak.

Sebelumnya, Tumpak mengatakan, berdasarkan hasil kesimpulan pemeriksaan pendahuluan, Dewas memutuskan bahwa, laporan mantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya tidak dapat dilanjutkan ke sidang etik.

"Bahwa laporan saudara Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya, yang menyatakan saudara Firli Bahuri melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku tentang membocorkan rahasia negara kepada seseorang, adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," tutur Tumpak.

Karena kata Tumpak, dari fakta-fakta yang diperoleh, bahwa video yang beredar pada akun Twitter Rakyat Jelata adalah benar merupakan rekaman penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK pada 27 Maret 2023 di kantor Kementerian ESDM.

"Bahwa 3 lembar kertas yang ditemukan pada waktu penggeledahan, tidak identik dengan telaahan informasi yang dibuat oleh penyelidik KPK," terang Tumpak.

Selain itu kata Tumpak, pihaknya juga tidak menemukan adanya komunikasi antara Plh Dirjen Minerba, Muhammad Idris Froyoto Sihite dengan Ketua KPK, Firli Bahuri.

Bahkan, Dewas KPK juga tidak menemukan adanya komunikasi Menteri ESDM, Arifin Tasrif yang memerintahkan Idris Sihite untuk menghubungi Firli.

"Bahwa saudara Muhammad Idris Froyoto Sihite melalui media online pada tanggal 13 April 2023 dan 14 April 2023, telah mengklarifikasi pernyataannya yang mengatakan menerima dari Pak Menteri dan Pak Menteri dari Pak Firli pada waktu penggeledahan adalah tidak benar," tegas Tumpak.



Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya