Berita

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyampaikan hasil sidang etik soal dugaan pembocoran dokumen di Kementerian ESDM/RMOL

Hukum

Dewas Ungkap Alasan Idris Sihite Bawa-bawa Nama Firli Bahuri

SENIN, 19 JUNI 2023 | 19:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan Plh Dirjen Minerba yang juga Kabiro Hukum Kementerian ESDM, Muhammad Idris Froyoto Sihite membawa-bawa nama Ketua KPK, Firli Bahuri seperti dalam video yang beredar.

Pada akhirnya Dewas menyatakan tidak cukup bukti untuk dilanjutkan sidang etik.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, rekaman yang sempat beredar di media sosial merupakan rekaman yang direkam oleh tim penyidik KPK pada saat melakukan penggeledahan di kantor Kementerian ESDM pada 27 Maret 2023.

"Waktu ditanya kepada Sihite, dia mengatakan, ini dari menteri (Menteri ESDM, Arifin Tasrif), menteri mendapatkan dari Firli, kata dia di dalam video itu," ujar Tumpak kepada wartawan di Gedung ACLC C1 KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/6).

Namun pada saat Sihite diperiksa Dewas, Sihite merubah keterangannya. Sihite mengaku membawa-bawa nama Firli agar penyidik KPK ketakutan.

"Tetapi pada waktu kami periksa, dia rubah, dia bilang, 'sengaja saya bilang begitu, supaya penyidik itu merasa takut', dia grogi, akhirnya dia nervous, dia sebut nama Firli, dengan harapan, supaya penyidik tidak terlalu sporadis di dalam melakukan penggeledahan. Itu alasannya," ungkap Tumpak.

Dengan demikian kata Tumpak, pihaknya tidak bisa memaksa bahwa dokumen yang dipegang Sihite berasal dari Firli.

"Jadi, tidak ada yang bisa kami paksa dia, untuk mengaku bahwa itu berasal dari Firli, ndak bisa, karena yang dia sampaikan seperti itu. Apakah kami percaya? ya percaya tak percaya lah. Tapi kami tidak bisa menemukan fakta, tidak ada fakta lain. Menteri pun tidak tahu menahu katanya," pungkas Tumpak.

Sebelumnya, Tumpak mengatakan, berdasarkan hasil kesimpulan pemeriksaan pendahuluan, Dewas memutuskan bahwa, laporan mantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya tidak dapat dilanjutkan ke sidang etik.

"Bahwa laporan saudara Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya, yang menyatakan saudara Firli Bahuri melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku tentang membocorkan rahasia negara kepada seseorang, adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," tutur Tumpak.

Karena kata Tumpak, dari fakta-fakta yang diperoleh, bahwa video yang beredar pada akun Twitter Rakyat Jelata adalah benar merupakan rekaman penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK pada 27 Maret 2023 di kantor Kementerian ESDM.

"Bahwa 3 lembar kertas yang ditemukan pada waktu penggeledahan, tidak identik dengan telaahan informasi yang dibuat oleh penyelidik KPK," terang Tumpak.

Selain itu kata Tumpak, pihaknya juga tidak menemukan adanya komunikasi antara Plh Dirjen Minerba, Muhammad Idris Froyoto Sihite dengan Ketua KPK, Firli Bahuri.

Bahkan, Dewas KPK juga tidak menemukan adanya komunikasi Menteri ESDM, Arifin Tasrif yang memerintahkan Idris Sihite untuk menghubungi Firli.

"Bahwa saudara Muhammad Idris Froyoto Sihite melalui media online pada tanggal 13 April 2023 dan 14 April 2023, telah mengklarifikasi pernyataannya yang mengatakan menerima dari Pak Menteri dan Pak Menteri dari Pak Firli pada waktu penggeledahan adalah tidak benar," tegas Tumpak.



Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

Tekuk Fiorentina 2-1, Napoli Tak Biarkan Inter Tenang

Senin, 10 Maret 2025 | 01:21

Polda Jateng Tegas Larang Petasan Sepanjang Ramadan

Senin, 10 Maret 2025 | 00:59

Kluivert Tiba di Jakarta Ditemani Mantan Pemain Man United

Senin, 10 Maret 2025 | 00:41

Cegah Bencana Seperti di Jabotabek, Menteri ATR/BPN Evaluasi Tata Ruang di Jatim

Senin, 10 Maret 2025 | 00:25

Asiang Versus JACCS MPM Finance, Peneliti IPD-LP Yakin Hakim MA Lebih Adil

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:58

Beri Bantuan untuk Korban Banjir di Candulan, Okta Kumala Dewi Berharap Ada Solusi Jangka Panjang

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:41

PSU Empat Lawang Diikuti Dua Paslon, Pencoblosan pada 19 April 2025

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:20

Update Banjir dan Longsor Sukabumi: 5 Orang Wafat, 4 Orang Hilang

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:44

Menanti Keberanian Kejagung Bongkar Biang Kerok Korupsi Migas

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:30

PTPN IV PalmCo Siapkan 23 Bus untuk Mudik di Sumatera dan Kalimantan

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:18

Selengkapnya