Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, bersama anggota lainnya/RMOL

Hukum

Dewas Temukan Pungli di Rutan KPK Hingga Rp4 Miliar

SENIN, 19 JUNI 2023 | 17:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

rmol.id Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku menemukan kasus pungutan liar (Pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK. Nilai yang ditarik dari para tahanan tidak-main-main, mencapai Rp4 miliar.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, mengatakan, pihaknya membongkar kasus Pungli di Rutan KPK itu.

"Dewas telah menyampaikan kepada pimpinan agar ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Itu tindak pidana, melanggar Pasal 12 huruf c kalau nggak salah UU 31/1999 Juncto UU 20/2001. Dewas juga akan memeriksa soal etiknya, kalau sudah pidana pasti etik," kata Tumpak kepada wartawan, di Gedung ACLC C1 KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/6).

Sementara itu anggota Dewas KPK, Albertina Ho, menjelaskan, masalah Pungli itu ditemukan saat pihaknya melakukan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang sedang berlangsung.

"Ini murni temuan dewan pengawas, tidak ada pengaduan. Jadi kami ingin menyampaikan bahwa Dewas itu sungguh-sungguh mau menertibkan KPK, siapa saja, kami tidak pandang bulu, semua yang tidak tertib harus ditertibkan, termasuk pungutan di Rutan KPK," katanya.

Soal nilai Pungli, kata Albertina, berdasar data sementara, periode Desember 2021 hingga Maret 2022 mencapai Rp4 miliar.

"Mungkin akan berkembang lagi, kami belum tau," katanya.

Diakui, pihaknya memiliki keterbatasan hanya pada masalah etik. Karenanya temuan itu disampaikan kepada pimpinan KPK.

"Sudah diketahui juga dalam bentuk apa pungutan-pungutan itu dilakukan, ada berupa setoran tunai, menggunakan rekening pihak ketiga, dan sebagainya," pungkas Albertina.rmol.id

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

Tekuk Fiorentina 2-1, Napoli Tak Biarkan Inter Tenang

Senin, 10 Maret 2025 | 01:21

Polda Jateng Tegas Larang Petasan Sepanjang Ramadan

Senin, 10 Maret 2025 | 00:59

Kluivert Tiba di Jakarta Ditemani Mantan Pemain Man United

Senin, 10 Maret 2025 | 00:41

Cegah Bencana Seperti di Jabotabek, Menteri ATR/BPN Evaluasi Tata Ruang di Jatim

Senin, 10 Maret 2025 | 00:25

Asiang Versus JACCS MPM Finance, Peneliti IPD-LP Yakin Hakim MA Lebih Adil

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:58

Beri Bantuan untuk Korban Banjir di Candulan, Okta Kumala Dewi Berharap Ada Solusi Jangka Panjang

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:41

PSU Empat Lawang Diikuti Dua Paslon, Pencoblosan pada 19 April 2025

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:20

Update Banjir dan Longsor Sukabumi: 5 Orang Wafat, 4 Orang Hilang

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:44

Menanti Keberanian Kejagung Bongkar Biang Kerok Korupsi Migas

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:30

PTPN IV PalmCo Siapkan 23 Bus untuk Mudik di Sumatera dan Kalimantan

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:18

Selengkapnya