Berita

Titi Anggraeni (tengah)/RMOL

Politik

Laporan Harian Dana Kampanye Tak Menjawab Prinsip Kepastian Hukum

SENIN, 19 JUNI 2023 | 17:41 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Seruan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada peserta Pemilu 2024 agar melaporkan dana kampanye secara harian dikritisi Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi).

Pembina Perludem, Titi Anggraini, menjelaskan, pelaporan harian dana kampanye tidak dimasukkan dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Dana Kampanye.

“Pengaturan penyediaan fasilitasi pencatatan (laporan harian) dalam petunjuk teknis sifatnya boleh, boleh digunakan, boleh tidak,” kata Titi, pada jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (19/6).


Berdasar informasi yang dia diperoleh, pengaturan laporan dana kampanye secara harian melalui petunjuk teknis bakal dituangkan dalam surat keputusan (SK) KPU.

Tapi, sambungnya, petunjuk teknis tidak mengikat pihak yang bersangkutan, bila tidak dimuat pada PKPU.

“Sementara kalau bicara prinsip penyelenggaraan Pemilu sesuai Pasal 3 UU No 7/2017 tentang Pemilu, prinsip berkepastian hukum dan tertib hukum juga diatur,” tambahnya.

Dalam menyusun regulasi pelaporan dana kampanye, kata Titi, seharusnya KPU menitikberatkan pada transparansi, akuntabilitas dan kejujuran peserta Pemilu, yang pada Pemilu sebelumnya dituangkan dalam Laporan Sumber Dana Kampanye (LPSDK).

“Yang kami minta itu Peraturan KPU, karena kami ingin mengikat peserta Pemilu agar patuh, bukan sekadar boleh memanfaatkan dan boleh tidak,” tuturnya.

“Soal daily update tidak menjawab tuntutan kami. Tidak memenuhi apa yang dibutuhkan, yakni prinsip berkepastian hukum dan tertib hukum di antara peserta Pemilu,” katanya.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Bukan Indonesia yang Bebaskan Flotilla dari Israel

Sabtu, 23 Mei 2026 | 01:30

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

PalmCo Genjot Transformasi Kebun Rakyat Atasi Stagnasi Produksi Sawit

Senin, 25 Mei 2026 | 22:17

Agustina Dorong Denok Kenang Jadi Wajah Baru Semarang

Senin, 25 Mei 2026 | 22:12

Alarm Administrasi Publik

Senin, 25 Mei 2026 | 22:05

Daging Kurban Presiden dan Wapres di Istiqlal akan Disalurkan ke Pesantren

Senin, 25 Mei 2026 | 21:49

Jemaah Haji Diminta Disiplin dan Jaga Kesehatan Menuju Arafah

Senin, 25 Mei 2026 | 21:38

Majelis Etik Ombudsman Dalami Dugaan Pelanggaran Hery Susanto

Senin, 25 Mei 2026 | 21:32

Standardisasi Kemasan ala Kemenkes Berpotensi Picu Dampak Sosial Ekonomi

Senin, 25 Mei 2026 | 21:27

Dilema Etis Keterbatasan Fiskal Sektor Kesehatan

Senin, 25 Mei 2026 | 21:26

Walikota Agustina Sambut Biksu Thudong di Pelataran Masjid Semarang

Senin, 25 Mei 2026 | 21:10

Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026: Pesta Bola Terbesar Siap Mengguncang Benua Amerika

Senin, 25 Mei 2026 | 20:19

Selengkapnya