Berita

Titi Anggraeni (tengah)/RMOL

Politik

Laporan Harian Dana Kampanye Tak Menjawab Prinsip Kepastian Hukum

SENIN, 19 JUNI 2023 | 17:41 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Seruan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada peserta Pemilu 2024 agar melaporkan dana kampanye secara harian dikritisi Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi).

Pembina Perludem, Titi Anggraini, menjelaskan, pelaporan harian dana kampanye tidak dimasukkan dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Dana Kampanye.

“Pengaturan penyediaan fasilitasi pencatatan (laporan harian) dalam petunjuk teknis sifatnya boleh, boleh digunakan, boleh tidak,” kata Titi, pada jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (19/6).


Berdasar informasi yang dia diperoleh, pengaturan laporan dana kampanye secara harian melalui petunjuk teknis bakal dituangkan dalam surat keputusan (SK) KPU.

Tapi, sambungnya, petunjuk teknis tidak mengikat pihak yang bersangkutan, bila tidak dimuat pada PKPU.

“Sementara kalau bicara prinsip penyelenggaraan Pemilu sesuai Pasal 3 UU No 7/2017 tentang Pemilu, prinsip berkepastian hukum dan tertib hukum juga diatur,” tambahnya.

Dalam menyusun regulasi pelaporan dana kampanye, kata Titi, seharusnya KPU menitikberatkan pada transparansi, akuntabilitas dan kejujuran peserta Pemilu, yang pada Pemilu sebelumnya dituangkan dalam Laporan Sumber Dana Kampanye (LPSDK).

“Yang kami minta itu Peraturan KPU, karena kami ingin mengikat peserta Pemilu agar patuh, bukan sekadar boleh memanfaatkan dan boleh tidak,” tuturnya.

“Soal daily update tidak menjawab tuntutan kami. Tidak memenuhi apa yang dibutuhkan, yakni prinsip berkepastian hukum dan tertib hukum di antara peserta Pemilu,” katanya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

27 Ton Bantuan Korban Gempa NTT Diberangkatkan dari Lanud Halim

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:57

Merdeka dan Menderita

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:23

Legislator PDIP Dorong Penguatan SKK Migas Lewat Revisi UU 22/2001

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:59

TelkomGroup Tancap Gas Perbaiki Layanan Pascagempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:32

Malam Renungan Suci

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:17

DOB Bekasi Utara Sangat Penting, Ini Alasannya

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:45

Jebolan Akmil 2003 Ini Siap Komandani Upacara HUT ke-81 RI di Istana

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:23

Koperasi dan Cacat Epistemologis Pemahaman

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:47

Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler di Jakut

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:20

Buku ‘Transformasi Tata Kelola Perikanan Indonesia’ Jawab Masalah Ekonomi Biru hingga PIT

Senin, 17 Agustus 2026 | 01:55

Selengkapnya