Berita

Titi Anggraeni (tengah)/RMOL

Politik

Laporan Harian Dana Kampanye Tak Menjawab Prinsip Kepastian Hukum

SENIN, 19 JUNI 2023 | 17:41 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Seruan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada peserta Pemilu 2024 agar melaporkan dana kampanye secara harian dikritisi Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi).

Pembina Perludem, Titi Anggraini, menjelaskan, pelaporan harian dana kampanye tidak dimasukkan dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Dana Kampanye.

“Pengaturan penyediaan fasilitasi pencatatan (laporan harian) dalam petunjuk teknis sifatnya boleh, boleh digunakan, boleh tidak,” kata Titi, pada jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (19/6).


Berdasar informasi yang dia diperoleh, pengaturan laporan dana kampanye secara harian melalui petunjuk teknis bakal dituangkan dalam surat keputusan (SK) KPU.

Tapi, sambungnya, petunjuk teknis tidak mengikat pihak yang bersangkutan, bila tidak dimuat pada PKPU.

“Sementara kalau bicara prinsip penyelenggaraan Pemilu sesuai Pasal 3 UU No 7/2017 tentang Pemilu, prinsip berkepastian hukum dan tertib hukum juga diatur,” tambahnya.

Dalam menyusun regulasi pelaporan dana kampanye, kata Titi, seharusnya KPU menitikberatkan pada transparansi, akuntabilitas dan kejujuran peserta Pemilu, yang pada Pemilu sebelumnya dituangkan dalam Laporan Sumber Dana Kampanye (LPSDK).

“Yang kami minta itu Peraturan KPU, karena kami ingin mengikat peserta Pemilu agar patuh, bukan sekadar boleh memanfaatkan dan boleh tidak,” tuturnya.

“Soal daily update tidak menjawab tuntutan kami. Tidak memenuhi apa yang dibutuhkan, yakni prinsip berkepastian hukum dan tertib hukum di antara peserta Pemilu,” katanya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Pencalonan Kaesang di Solo Raya Sinyal Perang Terbuka PSI vs PDIP

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Araghchi Ancam Balas Serangan Ukraina ke Kapal Dagang Iran

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Istana Tegaskan Mundurnya Perry Warjiyo Murni Keputusan Pribadi

Senin, 27 Juli 2026 | 10:13

Kejaksaan Harus Jawab Klaim Kriminalisasi Febrie dengan Bukti

Senin, 27 Juli 2026 | 10:04

KPK Dalami Aliran Dana yang Diduga Disiapkan Bupati Kuansing untuk Raja Juli

Senin, 27 Juli 2026 | 09:57

Penyaluran Bansos Lewat Kopdes Perlu SOP yang Ketat

Senin, 27 Juli 2026 | 09:51

IHSG Merah, Rupiah Ambruk ke Rp17.976 per Dolar AS Usai Gubernur BI Mundur

Senin, 27 Juli 2026 | 09:47

Kasatnarkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim

Senin, 27 Juli 2026 | 09:37

Pengamat: Sulit bagi Kaesang dan PSI Kuasai Solo Raya

Senin, 27 Juli 2026 | 09:34

Perjalanan Karier dan Rekam Jejak Perry Warjiyo di Kepemimpinan Bank Indonesia

Senin, 27 Juli 2026 | 09:25

Selengkapnya