Berita

Titi Anggraeni (tengah)/RMOL

Politik

Laporan Harian Dana Kampanye Tak Menjawab Prinsip Kepastian Hukum

SENIN, 19 JUNI 2023 | 17:41 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Seruan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada peserta Pemilu 2024 agar melaporkan dana kampanye secara harian dikritisi Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi).

Pembina Perludem, Titi Anggraini, menjelaskan, pelaporan harian dana kampanye tidak dimasukkan dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Dana Kampanye.

“Pengaturan penyediaan fasilitasi pencatatan (laporan harian) dalam petunjuk teknis sifatnya boleh, boleh digunakan, boleh tidak,” kata Titi, pada jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (19/6).


Berdasar informasi yang dia diperoleh, pengaturan laporan dana kampanye secara harian melalui petunjuk teknis bakal dituangkan dalam surat keputusan (SK) KPU.

Tapi, sambungnya, petunjuk teknis tidak mengikat pihak yang bersangkutan, bila tidak dimuat pada PKPU.

“Sementara kalau bicara prinsip penyelenggaraan Pemilu sesuai Pasal 3 UU No 7/2017 tentang Pemilu, prinsip berkepastian hukum dan tertib hukum juga diatur,” tambahnya.

Dalam menyusun regulasi pelaporan dana kampanye, kata Titi, seharusnya KPU menitikberatkan pada transparansi, akuntabilitas dan kejujuran peserta Pemilu, yang pada Pemilu sebelumnya dituangkan dalam Laporan Sumber Dana Kampanye (LPSDK).

“Yang kami minta itu Peraturan KPU, karena kami ingin mengikat peserta Pemilu agar patuh, bukan sekadar boleh memanfaatkan dan boleh tidak,” tuturnya.

“Soal daily update tidak menjawab tuntutan kami. Tidak memenuhi apa yang dibutuhkan, yakni prinsip berkepastian hukum dan tertib hukum di antara peserta Pemilu,” katanya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

IPW Dinilai Tidak Netral soal Evaluasi Pelaku Tambang Nikel

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:47

Megawati Kirim Bunga Buat HUT Gerindra sebagai Tanda Persahabatan

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:33

Tiga Petinggi PN Depok dan Dua Pimpinan PT Karabha Digdaya Resmi jadi Tersangka

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:13

Reaksi Menkeu Purbaya Ada Anak Buah Punya Safe House Barang Korupsi

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:37

Gerindra Sebar Bibit Pohon Simbol Keberlanjutan Perjuangan

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:25

Gus Yusuf Kembali ke Dunia Pesantren Usai Mundur dari PKB

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:15

Bahlil Siap Direshuffle Prabowo Asal Ada Syaratnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:12

Dasco Jaga Kenegarawanan Prabowo dari Ambisi Jokowi

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:05

PDIP Tak Masalah PAN dan PKB Dukung Prabowo Dua Periode

Jumat, 06 Februari 2026 | 21:53

KPK Dikabarkan Sudah Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok

Jumat, 06 Februari 2026 | 21:29

Selengkapnya