Berita

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean/RMOL

Hukum

Tuduhan Endar Soal Pembocoran Dokumen KPK Tidak Terbukti

SENIN, 19 JUNI 2023 | 15:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menemukan bukti bahwa telah terjadi pembocoran rahasia negara terkait dokumen dugaan korupsi di Kementerian ESDM. Dengan demikian, tuduhan ini tidak akan dibawa ke sidang etik.

Begitu hasil pemeriksaan pendahuluan yang disampaikan langsung Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean saat konferensi pers di Gedung ACLC C1 KPK, atau gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin sore (19/6).

Tumpak mengatakan, dari fakta-fakta yang diperoleh, maka disimpulkan, bahwa video yang beredar pada akun Twitter Rakyat Jelata adalah benar yang merupakan rekaman penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK pada 27 Maret 2023 di kantor Kementerian ESDM.

"Bahwa 3 lembar kertas yang ditemukan pada waktu penggeledahan, tidak identik dengan telaah informasi yang dibuat oleh penyelidik KPK," ujar Tumpak.

Selain itu, kata Tumpak, pihaknya juga tidak menemukan adanya komunikasi antara Plh Dirjen Minerba, Muhammad Idris Froyoto Sihite dengan Ketua KPK, Firli Bahuri.

Bahkan, Dewas KPK juga tidak menemukan adanya komunikasi Menteri ESDM, Arifin Tasrif yang memerintahkan Idris Sihite untuk menghubungi Firli.

"Bahwa saudara Muhammad Idris Froyoto Sihite melalui media online pada tanggal 13 April 2023 dan 14 April 2023, telah mengklarifikasi pernyataannya yang mengatakan menerima dari Pak Menteri, dan Pak Menteri dari Pak Firli pada waktu penggeledahan adalah tidak benar," tegas Tumpak.

Berdasarkan kesimpulan tersebut, maka Dewas dalam pemeriksaan pendahuluan memutuskan bahwa, laporan mantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya tidak dapat dilanjutkan ke sidang etik.

"Bahwa laporan saudara Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya, yang menyatakan saudara Firli Bahuri melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku tentang membocorkan rahasia negara kepada seseorang, adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," pungkas Tumpak.

Populer

Pengamat: Kembalikan Citra, Hery Gunardi Pantas Dicopot Jadi Dirut BSI

Sabtu, 22 Juni 2024 | 19:46

Bermain Imbang Tanpa Gol, Laga Prancis Vs Belanda Diwarnai Kontroversi

Sabtu, 22 Juni 2024 | 04:09

Bey Machmudin akan Serius Tangani Judi Online di Jabar yang Tembus Rp3,8 T

Rabu, 26 Juni 2024 | 18:20

Bey Machmudin Ingatkan Warga Jangan Coba-coba Mengakali PPDB

Selasa, 25 Juni 2024 | 03:45

Wali Kota Semarang Gratiskan Biaya di 41 SMP Swasta

Minggu, 23 Juni 2024 | 00:46

Menwa Siap Kerahkan 5 Ribu Personel ke Gaza Bersama TNI

Rabu, 26 Juni 2024 | 01:19

DPR Khawatir Investasi TikTok Permudah Produk China Masuk RI

Kamis, 27 Juni 2024 | 00:03

UPDATE

Ekspor Pertambangan dan Pertanian Lampung Naik pada Mei 2024

Rabu, 03 Juli 2024 | 03:29

PSI Serahkan Surat Tugas ke Bayu Airlangga

Rabu, 03 Juli 2024 | 02:36

PKB Akui Cenderung Dukung Bobby Nasution pada Pilgubsu 2024

Rabu, 03 Juli 2024 | 01:55

Polda Jabar Siap Tunjukkan Bukti Penangkapan Pegi Setiawan

Rabu, 03 Juli 2024 | 01:22

Gakpo dan Malen Bawa Belanda dari Munich ke Berlin

Rabu, 03 Juli 2024 | 00:59

Soal Koalisi Gerindra-PDIP, Mirzani Djausal: Kita Lihat Saja Nanti

Rabu, 03 Juli 2024 | 00:42

Ulama Desak PPATK Ungkap Nama-nama Anggota Legislatif yang Terlibat Judi Online

Rabu, 03 Juli 2024 | 00:18

Tangis Seorang Ibu Perjuangkan Status Pernikahan di Usia Senja

Selasa, 02 Juli 2024 | 23:56

PKB Buka Peluang Dukung Sandiaga Maju Pilkada Jabar

Selasa, 02 Juli 2024 | 23:21

Muhammadiyah Teken Kerja Sama dengan BCA Syariah

Selasa, 02 Juli 2024 | 23:18

Selengkapnya