Berita

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris/RMOL

Hukum

Putusan Dewas KPK: Firli Bahuri Tidak Langgar Etika dalam Pemberhentian Brigjen Endar

SENIN, 19 JUNI 2023 | 15:06 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK tidak terbukti.

Putusan tersebut diumumkan anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris menindaklanjuti laporan Brigjen Endar di Gedung ACLC C1 KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/6).

"Dewan pengawas dalam pemeriksaan pendahuluan, memutuskan bahwa laporan saudara Endar dan saudara Sultoni tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," kata Syamsuddin Haris.


Dewas KPK memandang, surat keputusan pemberhentian dengan hormat Endar merupakan keputusan tata usaha negara, yang bersifat konkret, individual dan final.

"Putusan tersebut merupakan produk dari kewenangan pejabat administrasi, dan penilaian keabsahannya merupakan kewenangan tata usaha negara," sambungnya.

Secara prosedural, surat keputusan pemberhentian dengan hormat Brigjen Endar juga diputuskan oleh pimpinan KPK dalam rapat pimpinan tanggal 29 Maret 2023 secara kolektif kolegial.

Sementara pimpinan KPK selaku pengguna dari pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK, dapat mengangkat, memperpanjang, maupun mengembalikan, atau memberhentikan pejabat struktural dan fungsional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya