Berita

Delegasi PHI dalam Global Greens Congress di Korea Selatan/Ist

Politik

PHI Sukses Ajak Dunia Rintis Aturan Teknologi Kecerdasan Buatan

SENIN, 19 JUNI 2023 | 06:03 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Keputusan global yang mengatur teknologi artificial intelligence (kecerdasan buatan) lahir dalam Global Greens Congress atau Kongres Kaum Hijau Sedunia yang digelar di Incheon, Korea Selatan pada 11 Juni 2023. Kongres ini merupakan ajang Partai Hijau dan organisasi pendukung politik hijau sedunia berkumpul dan bersepakat untuk merespon perubahan-perubahan yang berdampak pada lingkungan dan kemanusiaan. 

Adapun aturan tentang teknologi kecerdasan buatan diinisiasi oleh Partai Hijau Indonesia (PHI) bersama Partai Hijau Korea (GPK). Aturan bernomor R43 itu berjudul “Resolusi Darurat untuk Regulasi yang Efektif pada Teknologi Kecerdasan Artifisial demi Demokrasi, Keberlanjutan, dan Manfaat Sosial”.

Kongres yang dihadiri 829 peserta dari 84 negara telah menyetujui aturan tersebut. Kini, partai-partai hijau sedunia wajib memperjuangkan penerapannya di masing-masing negara dan kawasannya.

Salah satu delegasi PHI, Johnson Chandra merasa senang dengan gelaran Kongres Kaum Hijau Sedunia. Pertama, karena tata kelola teknologi kecerdasan buatan berhasil dirintis dalam skala internasional, dan Indonesia bersama Korea Selatan merupakan mitra pengusul resolusinya.

“Kedua, terbukti tiga hari setelah lahirnya resolusi kami, tepatnya 14 Juni 2023, Parlemen Eropa akhirnya berhasil menyepakati aturan mereka untuk pertama kalinya. Meskipun hanya urutan keempat dalam penguasaan kursi, Aliansi Partai Hijau Eropa mempunyai posisi penting dalam mekanisme voting di Parlemen Eropa,” ujarnya kepada wartawan, Senin (19/6).

Ketiga, sambung Johnson, ini sekaligus merupakan aksi ekstraparlementer pada Pemerintah Indonesia yang nampak lunak kepada perusahaan teknologi kecerdasan buatan raksasa seperti Google, Tiktok, OpenAI (ChatGPT), serta sekaligus kritik pada kebijakan nasional.

Sosok kunci dalam situs apakabar, penyebar berita-tanding di era akhir Orde Baru ini juga menjelaskan alasan teknologi kecerdasan buatan wajib diawasi.

Menurutnya, tanpa kontrol yang demokratis, keberlanjutan, dan manfaat sosial, maka umat manusia rentan atas praktik penyalahgunaan data pribadi, pengendalian informasi palsu, pembatasan pengetahuan, dan secara keseluruhan merupakan ancaman serius pada kemanusiaan.

“Hal ini bisa terjadi karena teknologi kecerdasan buatan mampu melakukan pengawasan massal (mass surveillance) yang dapat melanggar hak privasi, membatasi hak sipil dan politik, serta memicu praktik rezim totaliter,” tutupnya.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya