Berita

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri/RMOL

Publika

Menebar Legasi Pemberantasan Korupsi

SABTU, 17 JUNI 2023 | 15:32 WIB | OLEH: H. FIRLI BAHURI

TERKAIT gugatan yang diajukan oleh saudara Nurul Ghufron, salah satu pimpinan KPK tentang masa jabatan pimpinan KPK, sesungguhnya bukanlah dimaksudkan untuk menambah 1 tahun masa jabatan, tetapi lebih karena adanya keharusan untuk mengintegrasikan pemberantasan korupsi dalam kerja rumpun eksekutif.

Hal ini sesuai dengan semangat revisi Undang-undang KPK Nomor 30 Tahun 2002 yang telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019. Sehingga substansi dari keputusan Mahkamah Konsitusi adalah integrasi kerja pemberantasan korupsi dalam rumpun kerja lembaga eksekutif.

Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan orkestrasi pemberantasan korupsi yang lebih masif dan efektif, baik dalam perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban.

Keputusan ini juga menemukan momentumnya dengan jadwal terbesar dalam cabang kekuasaan eksekutif yaitu pemilihan presiden tahun 2024. Ini memungkinkan KPK ke depan akan semakin memperkuat fungsi koordinasi supervisi dan pencegahan serta penindakan sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat. Putusan MK mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Undang-undang (UU).

Hakim yang memutuskan sangat memahami perkara yang diputuskannya, Lus Curia Novit dan putusan hakim harus dianggap benar Res Judicata Pro Veritate Habetur. Putusan MK sesuai amarnya pada prinsipnya langsung berlaku.

Sebagai pelaksana undang-undang, kami hanya fokus menyelesaikan tugas selaku Ketua KPK bersama pimpinan KPK lainnya. Kami pastikan selama sisa waktu tugas ini, tidak akan ada proses kerja yang cacat hukum sebagai legacy.

Jika kenyataannya masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang dari 4 tahun menjadi 5 tahun, berdasarkan putusan MK beberapa waktu lalu.  Aparat negara dan penegak hukum hanya memiliki sikap tegak lurus, yaitu memandang sumber hukum sebagai panglima.

Apabila melalui putusan MK tentang waktu masa pengabdian diatur dan ditetapkan hingga 2024, maka amanah tersebut wajib dilaksanakan. Pada prinsipnya, kami tetap berkomitmen untuk bekerja membersihkan negeri ini dari praktik korupsi.

Dengan bertambahnya waktu masa pengabdian, KPK membutuhkan kerja sama seluruh elemen untuk terus memperkuat upaya-upaya pemberantasan korupsi terutama jelang tahun pemilihan umum.

KPK berharap semua persiapan menjelang pesta demokrasi besar-besaran tersebut, disambut dengan tabur prestasi bukan malah bertabur korupsi.

Tahun 2024 adalah tahun yang memiliki nilai strategis bagi Indonesia, Indonesia harus menunjukkan identitas dan integritas kebangsaannya. Kita semua juga harus memiliki keyakinan yang sama, bahwa bangsa Indonesia mampu melepaskan diri dari jeratan dan godaan korupsi.

Karenanya kami akan mengajak segenap anak bangsa untuk mengawal demokrasi tanpa korupsi. Karena kami menyadari betul Kedaulatan ada ditangan rakyar dan untuk itu suara rakyat tidak boleh diperjualbelikan. Vox populi, vox dei, suara rakyat adalah suara Tuhan.

Kami berkomitmen untuk terus memburu dan menangkap para pelaku korupsi. Untuk itu kami pastikan bahwa KPK tidak akan pandang bulu, siapa pun yang melakukan korupsi akan diproses sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan, yang menjunjung tinggi serta menghormati hak asasi manusia.  

Kami juga akan terus menjunjung tinggi asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK, dengan tetap independen. Yaitu menjadikan independensi sebagai ruh dalam malakasanakan kerja-kerja pemberantasan korupsi, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 bahwa KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun.

Komitmen kami jelas dan kami pastikan akan menjaga teguh indepedensi KPK, secara mutlak.

Selain asas independensi, secara objektif kami berpendapat ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak saja bersifat diskriminatif, tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya yang sama-sama memiliki nilai constitutional importance.

Selain itu,  berdasarkan asas manfaat dan efisiensi, masa jabatan pimpinan KPK selama lima tahun jauh lebih bermanfaat dan efisien jika disesuaikan dengan komisi independen lainnya, sehingga siklus waktu pergantian pimpinan KPK seharusnya adalah lima tahun sekali, yang tentu saja akan jauh lebih bermanfaat daripada empat tahun sekali.

Kami berharap dukungan seluruh masyarakat Indonesia. Untuk itu, doa dari seluruh anak bangsa agar kami senantiasa diberikan kesehatan dan kekuatan serta keselamatan untuk menjalankan tugas sampai 20 Desember 2024. Semoga Allah SWT memberikan perlindungan kepada kita semua.

Tak lupa kami mengajak seluruh rakyat Indonesia bersama KPK memberantas korupsi. Karena hanya dengan dukungan seluruh rakyat, maka akselerasi pemberantasan korupsi akan menjadi lebih cepat.

Kami juga menyampaikan terima kasih atas dukungan segenap anak bangsa dan rekan-rekan media yang selalu membersamai KPK selama ini dan berharap terus mendukung kami.

Mari, bersatu berantas korupsi, mengabdi untuk negeri membersihkan NKRI dari korupsi.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya