Berita

Tentara Iran mengenakan masker gas selama Perang Iran-Irak, Maret 1985/Net

Dunia

Korban Gas Beracun Irak Gugat Perusahaan Belanda karena Pasok Bahan Kimia ke Rezim Saddam Hussein

SABTU, 17 JUNI 2023 | 11:58 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Korban serangan gas beracun selama Perang Iran-Irak pada 1980-an menuntut dua perusahaan Belanda, Melchemie dan KBS Holland, karena telah memasok bahan kimia ke Irak selama Perang Iran-Irak pada 1980-an.

Bertentangan dengan klaim perusahaan bahwa bahan kimia tersebut dimaksudkan untuk penggunaan pestisida pertanian, para korban menegaskan bahwa perusahaan tersebut sebenarnya mengetahui bahwa zat yang mereka kirim digunakan untuk memproduksi gas mustard.

NL Times
melaporkan pada Jumat (16/6), bahwa miliarder Hans Melchers, mantan pemilik perusahaan Melchemie yang berbasis di Arnhem (sekarang dikenal sebagai Otjiaha), diharuskan hadir di pengadilan Den Haag pada 22 Juni.


Melchers dituduh berpartisipasi langsung dalam penyediaan 1.850 ton thionyl chloride, bahan mentah untuk gas mustard yang dikirim ke Irak antara tahun 1982 dan 1984.

Dia dilaporkan mengabaikan sinyal tentang penyalahgunaan bahan kimia. Melchers secara konsisten membantah tuduhan ini.

Selama Perang Iran-Irak yang berlangsung dari tahun 1980 hingga 1988, pemerintah Belanda memberlakukan larangan ekspor ke Irak untuk mencegah pasokan bahan-bahan yang berpotensi digunakan untuk pembuatan senjata, seperti komponen senjata kimia.

Melchemie sendiri sudah dijatuhi hukuman pada tahun 1987 dengan denda dan penutupan bersyarat karena sengaja menghindari larangan ekspor Belanda ke Irak melalui Italia.

Melchemie bukan satu-satunya perusahaan Belanda yang menghadapi tuntutan hukum pada 22 Juni.

Perusahaan Forafina Beleggingen yang berbasis di Amsterdam, sebelumnya dikenal sebagai KBS Holland, dituduh memasok TDG, komponen lain yang digunakan dalam produksi gas mustard, selama periode yang sama.

Kelima korban dalam kasus tersebut merupakan tentara atau sukarelawan di militer Iran atau kelompok afiliasinya. Mereka menderita luka permanen akibat serangan gas mustard setelah invasi Irak ke Iran pada tahun 1980.

Para korban mengalami masalah pernapasan dan kecacatan akibat kerusakan paru-paru, mata, dan kulit. Satu membutuhkan tenggorokan buatan, sementara yang lain menjalani kemoterapi.

"Hidup orang-orang ini hancur pada saat itu," kata pengacara Liesbeth Zegveld, yang mewakili mereka dalam kasus tersebut.

Dia menjelaskan bahwa secara eksternal, dampaknya mungkin tampak kecil, tetapi ada kerusakan internal yang signifikan.

“Perusahaan-perusahaan Belanda ini mestinya berbagi sebagian tanggung jawab untuk itu,” tambahnya.

Zegveld menyatakan bahwa kasus tersebut berfungsi sebagai peringatan bagi perusahaan yang terlibat dalam perdagangan dengan negara-negara yang sedang berperang, seperti Rusia dan Ukraina, menekankan perlunya tanggung jawab etis atas motif yang didorong oleh keuntungan.

Zegveld sebelumnya menangani kasus perdata melawan pengusaha Belanda Frans van Anraat, yang dihukum pada 2009 karena memberikan TDG kepada rezim Saddam Hussein.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

PBB Dorong Implementasi Segera Prinsip Bisnis Berbasis HAM di Indonesia

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:05

Membongkar Praktik Haram MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:00

Indonesia Sedang Hadapi Perang Sumber Daya

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:34

Berantas Korupsi di BGN jadi Bukti Prabowo Jalankan Amanat Reformasi 98

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:28

Warga Tuntut Pengurus P3SRS Apartemen Taman Rasuna Diberhentikan

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:07

Pemuda Katolik Dukung Kejagung Bersih-bersih BGN

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:40

Ketua SC Muktamar X PPP Ngaku Borong Kamar Lantai 10 untuk Persidangan

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:17

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Dadan Hindayana Cs Terlalu Berani Korupsi!

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:02

Badko HMI Sultra Laporkan Dua Perusahaan Tambang ke Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 23:50

Selengkapnya