Berita

Tangkapan layar rekaman CCTV tabrak lari di Cakung, Jakarta Timur/Net

Publika

Baru, Bunuh Modus Laka Lantas

SABTU, 17 JUNI 2023 | 11:29 WIB | OLEH: DJONO W OESMAN

HASIL penyidikan polisi kasus OS, 26, menabrak mati Moses Bagus, 33, diduga direncanakan. “Dendam, perselisihan tetangga,” kata Wakapolres Jakarta Timur, AKBP Ahmad Fanani kepada wartawan, Jumat (16/6). Maka, kasusnya ditarik ke Polda Metro Jaya.

Kronologi dendam perselisihan tetangga, tidak dirinci AKBP Ahmad Fanani. Ia menyatakan, kasus itu bermula dari perselisihan tetangga antara pelaku dan korban. Mereka sama-sama tinggal di Perumahan Harapan Indah, Bekasi. Bertetangga. Hal itu akan didalami penyidik Polda Metro Jaya.

Fanani: "Motif dendam. Karena ada perselisihan mereka bertetangga, sehingga pelaku ini sakit hati, lalu melakukan tindakan tersebut.”

Ditanya wartawan, berarti penabrakan itu sudah direncanakan pelaku? Dijawab Fanani: “Ya. Direncanakan. Makanya, pasal yang dikenakan berlapis. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.”

Fanani: "Jadi, penanganan kasus ini sekarang oleh Polda. Penanganan tersebut bukan tindak pidana kecelakaan lalu lintas, tetapi karena sengaja, sehingga meninggal dunia.”

Jika benar ini sudah direncanakan, mungkin inilah yang pertama di Indonesia. Pembunuhan motif kecelakaan lalu lintas.

Sebelumnya, OS sudah ditetapkan tersangka, melanggar Pasal 311 KUHP. bunyinya begini:

"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)."

Juncto Pasal 312 KUHP bunyinya begini:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)."

Apakah penerapan pasal itu berubah setelah hasil penyidikan lanjut? Berubah jadi pasal pembunuhan? Belum ada penjelasan lebih lanjut dari penyidik.

Kronologi kejadian, seperti diberitakan sebelumnya, demikian:

Rabu, 14 Juni 2023 pukul 08.42 WIB di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur, dari arah timur ke barat. Itu terpantau kamera CCTV pandangan atas sekitar 5 meter, kamera menempel beton flyover.

Lalu lintas ramai lancar. Mendadak, dari kiri jalan muncul motor dikejar mobil. Kecepatan tinggi. Kecepatan mobil kejar motor ini kira-kira dua kali dibanding rata-rata deretan mobil yang ada. Menyeruak dari kiri memotong mobil lain, ke kanan jalan.

Dari jarak sekitar 300 meter dari titik menyeruak, akhirnya mobil dan motor benar-benar menempel. Motor ditabrak. Motor mental ke kiri, pemotor persis di tengah mobil.

Tubuh pemotor dilindas roda kiri depan mobil, lalu terlindas lagi roda kiri belakang mobil. Kena bagian perut dan dada. Pemotor tergeletak di aspal jalan. Ia berusaha bangkit, tapi setengah sedetik, rebah. Tak bergerak lagi.

Mobil sama sekali tidak melambat. Terus melaju. Sampai hilang dari mata kamera.

Mobil Avanza Silver nopol B 2926 KFI. Motor Honda PCX berpelat B 5595 KCH. Durasi video 18 detik, kelihatan jelas. Filmnya jernih. Beredar di medsos, dan viral. Esoknya, OS menyerahkan diri ke Polres Jakarta Timur.

Tubuh Moses ditolong warga, dinaikkan ambulans yang datang kemudian. Dilarikan ke RS Mitra Kelapa Gading. Dua jam kemudian Moses meninggal.

Adik Moses, Nicolas Catra Prakoso kemudian mendatangi RS, Moses sudah meninggal. Nicolas kepada wartawan mengatakan, bagian perut sampai tulang dada jenazah, ambles selebar ban mobil. “Kata dokter, kakak saya meninggal, karena paru-paru hancur,” ujarnya.

Bisa jadi, dari kronologi di CCTV itu penyidik menggali kasus, sehingga hasilnya, diduga penabrakan itu sudah direncanakan.

Pembunuhan modus kecelakaan belum pernah terungkap di Indonesia. Semua kecelakaan lalu lintas diterapkan pasal kecelakaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Bukan pembunuhan.

Di India, dikutip dari Forensic Research & Criminology International Journal, 30 Oktober 2015 berjudul “Homicide disguised as road-traffic accident: a case-report”, diungkapkan, mengapa ada pembunuh memilih cara RTA (Road Traffic Accident). Ada dua alasan:

Pertama, pelaku gampang kabur, dan polisi (di India) akan menganggap itu sebagai kasus tabrak-lari, bukan pembunuhan. Kecelakaan lalu lintas kurang diperhatikan polisi di India. Atau ditangani santai.

Kalau di Indonesia laka lantas masuk Tipiring (Tindak Pidana Ringan).

Kedua, kalau pelaku tidak bisa kabur dan ditangkap polisi, atau menyerahkan diri, maka pasal yang dikenakan di India juga masuk pasal kecelakaan. Bukan pembunuhan.

Jurnal ilmiah itu ditulis tiga ilmuwan, Ambika Prasad Patra, Anand P Rayamane, Kusa Kumar Shaha dari Jawaharlal Institute of Postgraduate Medical Education & Research, India.

Dari dua alasan itulah, pembunuh di India melihat celah hukum. Memilih cara tersebut dalam melakukan pembunuhan.

“Maka, tidak bijaksana jika penegak hukum mengesampingkan pembunuhan atau bunuh diri, saat menangani kasus kecelakaan jalan raya atau kereta api,” tulis mereka.

Di situ disebutkan beberapa contoh kasus pembunuhan, yang pembunuhnya merancang pembunuhan bermotif kecelakaan. Paling menarik kasus di Skotlandia.

Suami membunuh istri pertama pada 1994. Tapi baru diungkap polisi 2008, atau empat belas tahun kemudian. Setelah pria itu gagal membunuh istri ke dua dengan cara yang sama.

Dikutip dari Daily Mail, 5 Juli 2011 berjudul “Husband who murdered first wife in car crash and tried to kill second in copycat smash is jailed for life”, pria itu bernama Malcolm Webster, 52 (pada 2011). Istri pertama yang dibunuh bernama Claire Morris, 32 (pada 1994).

Kejadian di Aberdeenshire, Scotlandia, 1994. Di suatu malam, suami-istri Webster-Morris naik mobil, dikemudikan Webster. Mereka melewati jalan sepi. Tidak ada saksi.

Tahu-tahu, Webster menelepon panggilan darurat, mengatakan, istrinya jatuh dari mobil dan kelihatannya (kata Webster) kondisi istrinya parah. Webster menyebutkan titik lokasi ia berada.

Polisi datang. Memeriksa tubuh Morris, sudah meninggal. Polisi bertanya rincian kejadian. Webster menceritakan ke polisi begini:

Saat ia menyetir di jalan tersebut, Morris duduk di sampingnya. Mendadak dari arah berlawanan muncul motor melaju zig-zag. Webster membanting setir ke kanan (di sana mobil setir kiri).

Di saat bersamaan, Morris terlempar keluar dari mobil. Jatuh ke jalanan. Kondisi Morris tetap berada di aspal sampai polisi tiba.

Polisi memeriksa pintu kanan depan mobil. Kondisi pintu memang rusak. Gampang terbuka jika tidak dikunci.

Polisi percaya. Itu kecelakaan lalu lintas. Morris dikubur. Webster menduda. Tapi ia terima asuransi Morris sejuta Poundsterling.

1997 Webster menikah dengan Felicity Drumm di Auckland, Selandia Baru. Lalu istrinya diboyong ke Skotlandia. Tinggal di Skotlandia. Dua tahun kemudian, 1999, terjadi hal yang sama dengan istri pertama. Tapi Drumm tidak mati, cuma luka parah.

Kali ini polisi menyelidik lebih detil. Diungkap, bahwa Drumm dalam kondisi mabuk racun. Maka, polisi menahan Webster. Diinterogasi.

Webster tidak mengaku meracuni istrinya. Ia kepada polisi mengatakan, sebelumnya Drumm tidur selama 36 jam, mungkin karena sakit.

Drumm diadili, dijatuhi hukuman lima bulan, karena kelalaian. Drumm meninggalkan Webster, mereka pisah.

Pada 2008 Webster sudah lama keluar penjara, seorang saudara Drumm melaporkan ke polisi, mencurigai kematian istri pertama Webster. Polisi lalu membuka lagi kasus lama itu. Sudah 14 tahun.

Makam Morris dibongkar. Jenazah diotopsi. Diketahui bahwa ada kandungan racun yang sama dengan yang ada pada tubuh Drumm, saat kecelakaan dulu. Maka, Webster ditangkap polisi sebagai tersangka pembunuhan.

Akhirnya Webster diadili sebagai pembunuh, dijatuhi hukuman seumur hidup. Kini ia masih menjalani hukuman.

Contoh yang digunakan periset India itu ekstrem. Menggambarkan pembunuh pilih cara kecelakaan. Direncanakan. Tapi, dengan pembiusan lebih dulu.

Kasus tabrak mati di Cakung, masih disidik polisi. Dari Polres Jakarta Timur, naik ke Polda Metro Jaya. Bisa pembunuhan, bisa bukan. Tergantung penyidik. Tunggu saja. 

Penulis adalah Wartawan Senior

Populer

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

UPDATE

Sidang Komika Aulia Rakhman Dilarang Diliput, Begini Penjelasan Jubir PN Tanjungkarang

Selasa, 21 Mei 2024 | 05:54

Safaruddin Akui Belum Dapat Perintah Prabowo untuk Jadi Cawagub Aceh

Selasa, 21 Mei 2024 | 05:35

Hari Ini MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg

Selasa, 21 Mei 2024 | 05:15

Pabrik Ekstasi dan Pil Koplo di Surabaya Bagian Sindikat Narkoba di Jakarta

Selasa, 21 Mei 2024 | 04:59

2 Anggota DPRD Mangkir dari Pemeriksaan Kejaksaan

Selasa, 21 Mei 2024 | 04:42

Malang Diguncang Gempa M 5,3, Tak Berpotensi Tsunami

Selasa, 21 Mei 2024 | 04:22

Pencemaran Sungai Singgersing Diduga Akibat Pembukaan Lahan Sawit

Selasa, 21 Mei 2024 | 03:57

Ombudsman Ajak Warga Jabar Kenali Latar Belakang Cagub

Selasa, 21 Mei 2024 | 03:31

Punya Kesamaan Visi Misi, Alasan Bobby Nasution Gabung Gerindra

Selasa, 21 Mei 2024 | 02:58

Polemik Maskot Pilkada, KPU Bandar Lampung Minta Maaf

Selasa, 21 Mei 2024 | 02:29

Selengkapnya