Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

KPK: Mentan Syahrul Yasin Limpo Rugi Kalau Kembali Tidak Penuhi Panggilan Tim Penyelidik

JUMAT, 16 JUNI 2023 | 20:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) diyakini akan merugi bila kembali tidak hadir memenuhi panggilan tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Hal itu disampaikan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, menanggapi soal KPK yang memanggil ulang Mentan Syahrul untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Senin pekan depan (19/6). Mengingat, Mentan Syahrul meminta pemeriksaan dilakukan pada Selasa (27/6).

Ali mengatakan, dalam proses penyelidikan, tidak ada upaya panggil paksa, seperti dalam proses penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan.


"Ini kan undangan pada permintaan keterangan, yang artinya kami sedang kumpulkan bahan keterangan. Secara normatifnya masih terperiksa bukan saksi. Kalau saksi dan tersangka ada upaya paksanya," jelas Ali kepada wartawan, Jumat (16/6).

Namun, Ali menegaskan, Mentan Syahrul akan merugi bila tidak hadir pada kesempatan yang telah diberikan oleh tim penyelidik untuk menjelaskan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Kementan yang sedang ditangani KPK.

"Kesempatan untuk menjelaskan dan memberikan keterangan awal penting, sehingga kami dapat analisis lebih lanjut," pungkas Ali.

Mentan Syahrul seharusnya diperiksa pada hari ini, Jumat (16/6). Namun, dia tidak hadir memenuhi panggilan KPK karena tengah mengikuti acara G20 di India. Mentan Syahrul pun meminta pemeriksaan dijadwalkan kembali pada Selasa (27/6).

Akan tetapi, KPK kembali mengirim surat panggilan kepada Mentan Syahrul untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (19/6).

Pada Rabu (14/6), KPK secara resmi mengumumkan sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi di Kementan yang menyeret nama Mentan Syahrul Yasin Limpo. Proses penyelidikan itu merupakan sebagai bagian dari tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima KPK.

Selama proses penyelidikan itu, KPK telah menggali keterangan dari puluhan ASN dan pejabat di lingkungan Kementan.

Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, proses penyelidikan dugaan korupsi di Kementan ini telah berlangsung sejak awal Januari 2023, menindaklanjuti laporan masyarakat.

Dalam laporan tersebut, diduga ada perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan mutasi pegawai dan dugaan pemerasan kepada pejabat Kementan yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

Pemerasan terkait mutasi pegawai dan pejabat di Kementan itu diduga dilakukan oleh SYL dan beberapa pejabat tinggi di Kementan.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya