Berita

Fahri Hamzah/Net

Politik

Fahri Hamzah: Putusan MK Perpanjang Jabatan Pimpinan KPK Berlaku Sejak Dibacakan

JUMAT, 16 JUNI 2023 | 18:22 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 bertanggal 25 Mei 2023, mengubah periode kepemimpinan KPK diperpanjang dari 4 tahun menjadi 5 tahun, menuai perdebatan serius di tengah masyarakat.

Namun menurut Wakil Ketua DPN Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah, Konstitusi dan Undang-undang (UU) MK menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat sejak diucapkan dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum.

“Artinya sejak dibacakan, putusan MK langsung berlaku,” kata Fahri melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (16/6).


Pernyataan Fahri ini juga untuk menjawab pertanyaan publik soal apakah pimpinan KPK diperpanjang sesuai putusan MK atau tetap dilakukan pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) untuk memilih pimpinan KPK yang baru.

Lebih lanjut Fahri mengatakan, keberlakuan jabatan pimpinan KPK 5 tahun di era pimpinan KPK hari ini, dimention di dalam pertimbangan putusan 112/PUU-XX/2022.

Hal tersebut dapat dilihat dalam Pertimbangan Paragraf (3.17) halaman 117 yang berbunyi, “mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih 6 (enam) bulan lagi, maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan.”

Jadi, masih menurut Fahri, MK menyegerakan memutus perkara tersebut agar putusan memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan bagi Pemohon khususnya dan keseluruhan Pimpinan KPK yang sedang menjabat hari ini. Artinya, pimpinan KPK dibawah Firli Bahuri yang akan berakhir pada Desember 2023, diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan menjadi Desember 2024.

“Jika ada yang memandang hakim MK diaggap keliru karena mengintervensi wilayah pembuat UU, tidak juga. Karena penyelarasan itu juga dalam rangka konstitusionalisme kamar kekuasaan eksekutif. Kecuali KPK berada di wilayah judikatif atau legislatif,” ujarnya.

Fahri kembali menekankan bahwa Putusan MK bersifat final dan mengikat dan putusan MK derajatnya setara dengan UU. Hakim yang memutuskan perkara ini menurut dia, sangat memahami substansi dan duduk perkara yang diputuskannya Ius curia novit dan putusan hakim harus dianggap benar Res Judicata Pro Veritate Habetur.

“Selain itu, Jubir MK juga sudah menyatakan bahwa keberlakuan putusan jabatan 5 tahun pimpinan KPK mulai berlaku di era pimpinan KPK sekarang. Atas dasar putusan itu pula Menko Polhukam juga sudah menyatakan bahwa pemerintah akan patuh pada putusan MK sehingga tidak membentuk Pansel,” katanya.

Dengan diperpanjangnya jabatan pimpinan KPK yang sekarang, kata calon legislatif (Caleg) Partai Gelora Indonesia dari Dapil I Nusa Tenggata Barat (NTB) tersebut, maka tahun depan akan terjadi integrasi perencanaan kebijakan pemberantasan korupsi antara KPK dengan presiden yang baru.

“Hal ini tentu lebih ideal dalam membangun orkestra pemberantasan korupsi yang baik pasca terpilihnya presiden baru,” demikian Fahri Hamzah.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya