Berita

Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus/Net

Politik

Komisi II DPR: Dissenting Opinion Arief Hidayat Tidak Bisa jadi Dasar Ubah Sistem Pileg

JUMAT, 16 JUNI 2023 | 14:35 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pendapat berbeda (dissenting opinion) Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat saat memutus uji materiil terkait sistem pemilu tidak bisa menjadi dasar mengubah pemilihan legislatif (Pileg) yang selama ini berjalan.

Dalam sidang putusan MK Kamis kemarin (15/6), Arief Hidayat mengusulkan agar sistem pemilu dilakukan dengan proporsional terbuka terbatas pada Pemilu 2029.

“Dia berbeda dari kawan-kawannya (Hakim Konstitusi) yang lain. Dan itu tidak akan mengurangi nilai dari keputusan MK yang ada sekarang,” ujar anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (16/6).


Anggota Komisi II DPR RI itu menjelaskan, putusan MK terhadap uji materiil norma sistem proporsional terbuka dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, jelas menyatakan menolak seluruhnya permohonan pemohon.

Dilihat dari komposisi 8 Hakim Konstitusi yang memutus perkara 114/PUU-XX/2022 tersebut, Arief Hidayat hanya sendiri mendukung alasan pemohon yang menginginkan pileg digelar menggunakan sistem proporsional tertutup.

Sementara 7 Hakim Konstitusi lainnya, menolak permohonan pemohon seluruhnya tanpa catatan, dengan menyatakan sistem proporsional terbuka konstitusional.

“Jadi dia (Arief Hidayat) ngomong apa pun tidak terkait putusan MK,” tambah Guspardi menegaskan.

Dalam Sidang Pengucapan Putusan perkara yang diajukan kader PDIP, Demas Brian Wicaksana bersama 5 koleganya, Arief Hidayat menyampaikan dissenting opinion di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis kemarin (15/6).

Dalam pemaparan dissenting opinion itu, dia mengaku sepakat dengan alasan pemohon yang memperkuat tuntutan perubahan sistem proporsional terbuka menjadi tertutup. Yakni, dilihat dari perspektif ideologis, filosofis, sosiologis, dan yuridis mengenai sistem demokrasi Indonesia.

"Yakni demokrasi Pancasila, khususnya sila keempat yang menyatakan 'kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan'," ucap Arief.

Sehingga dalam pernyataan pendapatnya yang berbeda, Arief mengusulkan sistem proporsional terbuka cukup digunakan sampai Pileg 2024 saja.

"Maka pelaksanaan pemilu dengan sistem proporsional terbuka terbatas dilaksanakan pada pemilu tahun 2029," demikian Arief. 

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Peristiwa Anak Bunuh Diri di NTT Coreng Citra Indonesia

Selasa, 03 Februari 2026 | 05:38

SPPG Purwosari Bantah Kematian Siswi SMAN 2 Kudus Akibat MBG

Selasa, 03 Februari 2026 | 05:20

Perdagangan Lesu, IPC TPK Palembang Tetap Tunjukkan Kinerja Positif

Selasa, 03 Februari 2026 | 04:59

Masalah Haji yang Tak Kunjung Usai

Selasa, 03 Februari 2026 | 04:42

Kilang Balongan Perkuat Keandalan dan Layanan Energi di Jawa Barat

Selasa, 03 Februari 2026 | 04:21

Kemenhub: KPLP Garda Terdepan Ketertiban Perairan Indonesia

Selasa, 03 Februari 2026 | 03:59

BMM dan Masjid Istiqlal Luncurkan Program Wakaf Al-Qur’an Isyarat

Selasa, 03 Februari 2026 | 03:40

Siswa SD Bunuh Diri Akibat Pemerintah Gagal Jamin Keadilan Sosial

Selasa, 03 Februari 2026 | 03:13

Menguak Selisih Kerugian Negara di Kasus Tata Kelola BBM

Selasa, 03 Februari 2026 | 02:59

Rencana Latihan AL Iran, China dan Rusia Banjir Dukungan Warganet RI

Selasa, 03 Februari 2026 | 02:40

Selengkapnya