Berita

Aksi tabrak lari seorang pengendara mobil terhadap pengendara motor di Cakung, Jakarta Timur/Net

Publika

Tabrak-Lindas Mati di Cakung

JUMAT, 16 JUNI 2023 | 14:11 WIB | OLEH: DJONO W OESMAN

PEMOTOR, Moses Bagus Prakoso, 33, cekcok di jalanan dengan pemobil, OS, 26. Saling memaki. Moses menendang kaca spion mobil, patah, lalu kabur. Dikejar pemobil. Akhirnya, motor ditabrak mobil, pemotor dilindas, tewas. Diduga, itu pembunuhan.

Peristiwa itu terjadi di Cakung, Jakarta Timur, Rabu, 14 Juni 2023 pukul 08.42 WIB. Antara motor Honda PCX berpelat B 5595 KCH, melawan mobil Avanza Silver nopol B 2926 KFI.

Kejadian itu terpantau CCTV jalan. Diunggah Divisi Humas Polri. Disebarkan warganet, viral. Setelah viral, pengemudi mobil, OS, menyerahkan diri ke Polres Jakarta Timur.


Ternyata, Moses dan OS bertetangga di suatu komplek perumahan di Bekasi.

Kanit Laka, Polres Jakarta Timur, Iptu Darwis kepada wartawan, Kamis, 15 Juni 2023 mengatakan: "Korban dan pelaku bertetangga. Rumah mereka hanya berbeda blok saja, jarak deket, di satu komplek perumahan yang sama.”

Ketika Moses dan OS cekcok, berhadapan, saling memaki, saling ngotot. Masih diselidiki polisi, apakah mereka saling kenal? Itu sebab, warganet menduga, itu pembunuhan, bukan kecelakaan.

Fakta dari rekaman CCTV, pandangan atas sekitar empat meter. Kamera CCTV menempel pada dinding flyover. Durasi video 18 detik, kelihatan jelas. Filmnya jernih.

Tampak lalu lintas sedang ramai di jalan satu jalur. Mobil-mobil berderet, lalu lintas lancar. Kecepatan rata-rata mobil sekitar 40 kilometer per jam.

Mendadak, dari kiri jalan muncul motor dikejar mobil. Kecepatan tinggi. Kecepatan mobil kejar motor ini kira-kira dua kali dibanding rata-rata deretan mobil yang ada. Menyeruak dari kiri memotong mobil lain, ke kanan jalan.

Jarak antara moncong mobil dengan ekor motor cukup dekat. Terus menguntit. Kian lama kian dekat. Hampir menempel. Dari jarak sekitar 300 meter dari titik menyeruak, akhirnya mobil dan motor benar-benar menempel.

Kejadian berikutnya: Ekor motor disundul moncong mobil. Pemotor jatuh. Persis di depan moncong mobil. Tubuh pemotor dilindas roda kiri depan, lalu terlindas lagi roda kiri belakang mobil. Kena bagian perut dan dada.

Mobil melaju kian kencang. Sedangkan pemotor tergeletak di aspal jalan. Tampak ia berusaha bangkit, tapi setengah sedetik, rebah. Tak bergerak lagi.

Moses dilarikan ke RS Mitra Kelapa Gading. Sejam kemudian meninggal. Sore di hari itu juga Moses dikubur.

OS semula melarikan diri, kemudian menyerahkan diri setelah video CCTV itu viral.

Menurut pengakuan OS ke polisi, kejadian itu diawali serempetan antar mereka di jalan. Kemudian cekcok. Lantas Moses menendang kaca spion mobil OS dan kabur. Akhirnya terjadilah hal itu. Untuk cerita ini tak ada saksi netral, kecuali saksi terafiliasi, yakni ibu OS di dalam mobil.

Polisi belum mengumumkan, apakah OS kenal dengan Moses, karena mereka bertetangga. Seumpama kenal, penyelidikan bakal lebih mendalam, apakah sebelum serempetan mobil mereka sudah punya masalah?

Polisi mengumumkan, antara Moses dengan OS pagi itu sama-sama keluar dari komplek perumahan yang sama.

Moses berangkat kerja, OS mengantarkan ibunya kerja. Jarak antara komplek perumahan mereka dengan titik penabrakan tak sampai enam kilometer. Mereka melaju di arah yang sama, di Jalan Raya Bekasi dari timur ke barat.

Belum pernah ada, pembunuhan bermodus kecelakaan. Meskipun itu bisa saja terjadi.

John P. McCurley dalam artikelnya di Jurnal Hukum Amerika, Allaw berjudul “Vehicular Homicide: What Happens When You Cause Another’s Person Death in a Car Accident” menyebutkan, di Amerika Serikat (AS) kecelakaan lalu lintas bisa jadi pembunuhan, atas hasil investigasi polisi.

Ia memberi contoh kasus sopir truk, Rogel Lazaro Aguilera-Mederos menabrak rentetan kendaraan, menyebabkan empat tewas di Jalan Colorado, Negara Bagian Colorado, AS, April 2019

Mederos diadili sebagai pembunuh, dihukum 110 tahun penjara. Tapi, Gubernur Colorado Jared Polis kemudian mereduksi hukuman (di sana dibolehkan) menjadi 10 tahun penjara.

McCurley membagi kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan matinya orang, jadi dua bentuk, dalam perspektif penabrak: 1) Bertindak. 2) Kondisi kejiwaan.

Bertindak: Menyebabkan kematian orang lain saat mengoperasikan kendaraan. Ini masuk golongan kematian yang tidak disengaja.

Kondisi kejiwaan: Mengemudi kendaraan menyebabkan kematian orang lain. Penabrak dalam kondisi kejiwaan tidak stabil. Bisa akibat mabuk, emosional urusan pribadi, emosional terhadap orang yang ditabrak dan tewas.

Kasus di Cakung masih diselidiki polisi. Masih akan dilakukan gelar perkara. 

Penulis adalah Wartawan Senior

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

UPDATE

Prabowo Cap Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Sebagai Aksi Terorisme

Kamis, 19 Maret 2026 | 20:16

Motif Penyerang Aktivis KontraS Inisiatif atau Perintah Atasan?

Kamis, 19 Maret 2026 | 20:15

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Hijriah Jatuh pada 21 Maret 2026

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:51

Pemerintah Siapkan Skema WFH PNS hingga Swasta, Berlaku Usai Idulfitri

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:24

Waspada, Ratusan Suspek Virus Campak Ditemukan di Sumut

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:20

Hilal 1 Syawal Belum Terlihat di Jawa Barat

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:07

Bank Mandiri Berangkatkan Lebih dari 10.000 Pemudik Lebaran 2026

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:05

Megawati Curhat ke Prabowo Lawatan di Arab Saudi dan UEA

Kamis, 19 Maret 2026 | 18:42

MUI: Jangan Paksakan Idulfitri Berbarengan

Kamis, 19 Maret 2026 | 18:29

MUI Imbau Umat Tunggu Hasil Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H

Kamis, 19 Maret 2026 | 17:41

Selengkapnya