Berita

Aksi tabrak lari seorang pengendara mobil terhadap pengendara motor di Cakung, Jakarta Timur/Net

Publika

Tabrak-Lindas Mati di Cakung

JUMAT, 16 JUNI 2023 | 14:11 WIB | OLEH: DJONO W OESMAN

PEMOTOR, Moses Bagus Prakoso, 33, cekcok di jalanan dengan pemobil, OS, 26. Saling memaki. Moses menendang kaca spion mobil, patah, lalu kabur. Dikejar pemobil. Akhirnya, motor ditabrak mobil, pemotor dilindas, tewas. Diduga, itu pembunuhan.

Peristiwa itu terjadi di Cakung, Jakarta Timur, Rabu, 14 Juni 2023 pukul 08.42 WIB. Antara motor Honda PCX berpelat B 5595 KCH, melawan mobil Avanza Silver nopol B 2926 KFI.

Kejadian itu terpantau CCTV jalan. Diunggah Divisi Humas Polri. Disebarkan warganet, viral. Setelah viral, pengemudi mobil, OS, menyerahkan diri ke Polres Jakarta Timur.


Ternyata, Moses dan OS bertetangga di suatu komplek perumahan di Bekasi.

Kanit Laka, Polres Jakarta Timur, Iptu Darwis kepada wartawan, Kamis, 15 Juni 2023 mengatakan: "Korban dan pelaku bertetangga. Rumah mereka hanya berbeda blok saja, jarak deket, di satu komplek perumahan yang sama.”

Ketika Moses dan OS cekcok, berhadapan, saling memaki, saling ngotot. Masih diselidiki polisi, apakah mereka saling kenal? Itu sebab, warganet menduga, itu pembunuhan, bukan kecelakaan.

Fakta dari rekaman CCTV, pandangan atas sekitar empat meter. Kamera CCTV menempel pada dinding flyover. Durasi video 18 detik, kelihatan jelas. Filmnya jernih.

Tampak lalu lintas sedang ramai di jalan satu jalur. Mobil-mobil berderet, lalu lintas lancar. Kecepatan rata-rata mobil sekitar 40 kilometer per jam.

Mendadak, dari kiri jalan muncul motor dikejar mobil. Kecepatan tinggi. Kecepatan mobil kejar motor ini kira-kira dua kali dibanding rata-rata deretan mobil yang ada. Menyeruak dari kiri memotong mobil lain, ke kanan jalan.

Jarak antara moncong mobil dengan ekor motor cukup dekat. Terus menguntit. Kian lama kian dekat. Hampir menempel. Dari jarak sekitar 300 meter dari titik menyeruak, akhirnya mobil dan motor benar-benar menempel.

Kejadian berikutnya: Ekor motor disundul moncong mobil. Pemotor jatuh. Persis di depan moncong mobil. Tubuh pemotor dilindas roda kiri depan, lalu terlindas lagi roda kiri belakang mobil. Kena bagian perut dan dada.

Mobil melaju kian kencang. Sedangkan pemotor tergeletak di aspal jalan. Tampak ia berusaha bangkit, tapi setengah sedetik, rebah. Tak bergerak lagi.

Moses dilarikan ke RS Mitra Kelapa Gading. Sejam kemudian meninggal. Sore di hari itu juga Moses dikubur.

OS semula melarikan diri, kemudian menyerahkan diri setelah video CCTV itu viral.

Menurut pengakuan OS ke polisi, kejadian itu diawali serempetan antar mereka di jalan. Kemudian cekcok. Lantas Moses menendang kaca spion mobil OS dan kabur. Akhirnya terjadilah hal itu. Untuk cerita ini tak ada saksi netral, kecuali saksi terafiliasi, yakni ibu OS di dalam mobil.

Polisi belum mengumumkan, apakah OS kenal dengan Moses, karena mereka bertetangga. Seumpama kenal, penyelidikan bakal lebih mendalam, apakah sebelum serempetan mobil mereka sudah punya masalah?

Polisi mengumumkan, antara Moses dengan OS pagi itu sama-sama keluar dari komplek perumahan yang sama.

Moses berangkat kerja, OS mengantarkan ibunya kerja. Jarak antara komplek perumahan mereka dengan titik penabrakan tak sampai enam kilometer. Mereka melaju di arah yang sama, di Jalan Raya Bekasi dari timur ke barat.

Belum pernah ada, pembunuhan bermodus kecelakaan. Meskipun itu bisa saja terjadi.

John P. McCurley dalam artikelnya di Jurnal Hukum Amerika, Allaw berjudul “Vehicular Homicide: What Happens When You Cause Another’s Person Death in a Car Accident” menyebutkan, di Amerika Serikat (AS) kecelakaan lalu lintas bisa jadi pembunuhan, atas hasil investigasi polisi.

Ia memberi contoh kasus sopir truk, Rogel Lazaro Aguilera-Mederos menabrak rentetan kendaraan, menyebabkan empat tewas di Jalan Colorado, Negara Bagian Colorado, AS, April 2019

Mederos diadili sebagai pembunuh, dihukum 110 tahun penjara. Tapi, Gubernur Colorado Jared Polis kemudian mereduksi hukuman (di sana dibolehkan) menjadi 10 tahun penjara.

McCurley membagi kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan matinya orang, jadi dua bentuk, dalam perspektif penabrak: 1) Bertindak. 2) Kondisi kejiwaan.

Bertindak: Menyebabkan kematian orang lain saat mengoperasikan kendaraan. Ini masuk golongan kematian yang tidak disengaja.

Kondisi kejiwaan: Mengemudi kendaraan menyebabkan kematian orang lain. Penabrak dalam kondisi kejiwaan tidak stabil. Bisa akibat mabuk, emosional urusan pribadi, emosional terhadap orang yang ditabrak dan tewas.

Kasus di Cakung masih diselidiki polisi. Masih akan dilakukan gelar perkara. 

Penulis adalah Wartawan Senior

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya