Berita

Ketua KPK, Firli Bahuri/RMOL

Hukum

Tahan Tersangka Korupsi Tukin di Ditjen Minerba, Ketua KPK: Isu Pembocoran Dokumen Tidak Relevan

JUMAT, 16 JUNI 2023 | 03:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ditahannya para tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) di lingkungan Ditjen Minerba, Kementerian ESDM TA 2020-2022 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadi bukti tidak relevannya dengan isu pembocoran dokumen.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, pihaknya tetap fokus bekerja kepada pembuktian, dan tidak terhambat dengan adanya informasi-informasi di luar terkait pembocoran dokumen.

"Jadi tidak bisa kita masuk dalam ranah perdebatan isu ataupun dinamika di luar. Tetapi alat bukti lah yang menentukan. Dan saya kira, kalau terkait dengan kebocoran informasi tadi, tidak relevan," ujar Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (15/6).


Firli menjelaskan, terkait dengan pembocoran dokumen atau informasi, saat ini sedang ditangani oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Nanti akan terungkap oleh Dewan Pengawas, siapa yang memberikan informasi atau data kepada pihak yang mengurus izin pertambangan. Nanti akan terungkap," jelasnya.

Karena kata Firli, perkerjaan KPK baik dalam proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan akan diuji melalui proses praperadilan, maupun proses persidangan nantinya.

Untuk itu, KPK bekerja sesuai dengan asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK yang diatur di dalam Pasal 5 UU 19/2019 tentang KPK, di situ disebutkan antara lain, kepastian hukum, keadilan, keterbukaan, akuntabilitas, proporsionalitas, dan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.

"Karena apapun yang kita kerjakan nanti diuji. Nggak boleh kita rekayasa apalagi bikin cerita," pungkasnya.

KPK secara resmi mengumumkan identitas 10 orang tersangka dalam perkara ini. Kesepuluhnya, yaitu Priyo Andi Gularso (PAG) selaku Subbagian Perbendaharaan/PPSPM, Novian Hari Subagio (NHS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Lernhard Febrian Sirait (LFS) selaku Staf PPK.

Selanjutnya, Christa Handayani Pangaribowo (CHP) selaku Bendahara Pengeluaran, Rokhmat Annashikhah (RA) selaku PPABP, Abdullah (A) selaku Bendahara Pengeluaran, Beni Arianto (BA) selaku Operator SPM, Hendi (H) selaku Penguji Tagihan, Haryat Prasetyo (HP) selaku PPK, dan Maria Febri Valentine (MFV) selaku Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntan.

Dari seluruh tersangka, KPK langsung melakukan penahanan terhadap sembilan orang tersangka. Sedangkan satu tersangka lainnya, yakni Abdullah, belum dilakukan penahanan karena sedang sakit.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Hukum Bisa Direkayasa tapi Alam Tak Pernah Bohong

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:06

Presiden Prabowo Gelar Ratas Percepatan Pemulihan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:04

Pesantren Ekologi Al-Mizan Tanam 1.000 Pohon Lawan Banjir hingga Cuaca Ekstrem

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:58

Taiwan Tuduh China Gelar Operasi Militer di LCS

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:52

ASG-PIK2 Salurkan Permodalan Rp21,4 Miliar untuk 214 Koperasi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:41

Aksi Bersama Bangun Ribuan Meter Jembatan Diganjar Penghargaan Sasaka

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Dua Jembatan Bailey Dipasang, Medan–Banda Aceh akan Terhubung Kembali

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Saling Buka Rahasia, Konflik Elite PBNU Sulit Dipulihkan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:48

Isu 1,6 Juta Hektare Hutan Riau Fitnah Politik terhadap Zulhas

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:29

Kemensos Dirikan Dapur Produksi 164 Ribu Porsi Makanan di Tiga WIlayah Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 19:55

Selengkapnya