Berita

Ketua KPK, Firli Bahuri/RMOL

Hukum

Tahan Tersangka Korupsi Tukin di Ditjen Minerba, Ketua KPK: Isu Pembocoran Dokumen Tidak Relevan

JUMAT, 16 JUNI 2023 | 03:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ditahannya para tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) di lingkungan Ditjen Minerba, Kementerian ESDM TA 2020-2022 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadi bukti tidak relevannya dengan isu pembocoran dokumen.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, pihaknya tetap fokus bekerja kepada pembuktian, dan tidak terhambat dengan adanya informasi-informasi di luar terkait pembocoran dokumen.

"Jadi tidak bisa kita masuk dalam ranah perdebatan isu ataupun dinamika di luar. Tetapi alat bukti lah yang menentukan. Dan saya kira, kalau terkait dengan kebocoran informasi tadi, tidak relevan," ujar Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (15/6).


Firli menjelaskan, terkait dengan pembocoran dokumen atau informasi, saat ini sedang ditangani oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Nanti akan terungkap oleh Dewan Pengawas, siapa yang memberikan informasi atau data kepada pihak yang mengurus izin pertambangan. Nanti akan terungkap," jelasnya.

Karena kata Firli, perkerjaan KPK baik dalam proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan akan diuji melalui proses praperadilan, maupun proses persidangan nantinya.

Untuk itu, KPK bekerja sesuai dengan asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK yang diatur di dalam Pasal 5 UU 19/2019 tentang KPK, di situ disebutkan antara lain, kepastian hukum, keadilan, keterbukaan, akuntabilitas, proporsionalitas, dan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.

"Karena apapun yang kita kerjakan nanti diuji. Nggak boleh kita rekayasa apalagi bikin cerita," pungkasnya.

KPK secara resmi mengumumkan identitas 10 orang tersangka dalam perkara ini. Kesepuluhnya, yaitu Priyo Andi Gularso (PAG) selaku Subbagian Perbendaharaan/PPSPM, Novian Hari Subagio (NHS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Lernhard Febrian Sirait (LFS) selaku Staf PPK.

Selanjutnya, Christa Handayani Pangaribowo (CHP) selaku Bendahara Pengeluaran, Rokhmat Annashikhah (RA) selaku PPABP, Abdullah (A) selaku Bendahara Pengeluaran, Beni Arianto (BA) selaku Operator SPM, Hendi (H) selaku Penguji Tagihan, Haryat Prasetyo (HP) selaku PPK, dan Maria Febri Valentine (MFV) selaku Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntan.

Dari seluruh tersangka, KPK langsung melakukan penahanan terhadap sembilan orang tersangka. Sedangkan satu tersangka lainnya, yakni Abdullah, belum dilakukan penahanan karena sedang sakit.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya