Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat umum 3 korporasi tersangka izin ekspor CPO Migor/Ist
Kejaksaan Agung menetapkan tiga korporasi jadi tersangka dalam kasus korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng (Migor).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut penetapan itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan inkracht.
"Penyidik Kejaksaan Agung, pada hari ini juga menetapkan 3 korporasi sebagai tersangka, yaitu korporasi Wilmar Group, yang kedua korporasi Permata Hijau Group, yang ketiga korporasi Musim Mas Group," kata Ketut di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (15/6).
Dari kasus ini, Ketut menyebut ketiga perusahaan telah merugikan negara hingga Rp 6,47 triliun.
Kejagung menuntut kelima terdakwa perkara korupsi minyak goreng dihuku mulai dari 7 tahun hingga 12 tahun penjara.
Pertama, Tim Asistensi Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dengan tuntutan 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Kedua, mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana dituntut dengan hukuman 7 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar.
Ketiga, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Keempat, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Kelima, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor yang dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.