Berita

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat umum 3 korporasi tersangka izin ekspor CPO Migor/Ist

Hukum

Tiga Korporasi Ditetapkan Tersangka Korupsi Izin Ekspor CPO Minyak Goreng

KAMIS, 15 JUNI 2023 | 19:35 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung menetapkan tiga korporasi jadi tersangka dalam kasus korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng (Migor).

Kepala Pusat Penerangan Hukum  Kejagung Ketut Sumedana menyebut penetapan itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan inkracht.

"Penyidik Kejaksaan Agung, pada hari ini juga menetapkan 3 korporasi sebagai tersangka, yaitu korporasi Wilmar Group, yang kedua korporasi Permata Hijau Group, yang ketiga korporasi Musim Mas Group," kata Ketut di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (15/6).


Dari kasus ini, Ketut menyebut ketiga perusahaan telah merugikan negara hingga Rp 6,47 triliun.

Kejagung menuntut kelima terdakwa perkara korupsi minyak goreng dihuku mulai dari 7 tahun hingga 12 tahun penjara.

Pertama, Tim Asistensi Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dengan tuntutan 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Kedua, mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana dituntut dengan hukuman 7 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar.

Ketiga, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Keempat, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Kelima, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor yang dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya