Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi/RMOL
Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) telah menetapkan Ketua Komite Kadin, Muhammad Yusrizki, sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi proyek BTS Bakti Kominfo.
"Pada hari ini, tim Penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil saudara YS, Direktur PT BUP sebagai saksi," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, di Gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis (15/6).
Dalam proyek ini, perusahaan Yusrizki ditunjuk untuk menyediakan panel surya dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G.
Selain menjadi Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang Industri Indonesia (Kadin), Yusrizki sendiri menjabat sebagai Direktur PT Basis Utama Prima. Kepemilikan perusahaan tersebut diduga terafiliasi dengan suami Puan Maharani, Happy Hapsoro.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, selanjutnya Yusrizki bakal ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup, sehingga pada hari ini juga yang bersangkutan kita naikkan statusnya sebagai tersangka, dan selanjutnya kita lakukan penahanan di rutan Salemba," terang Kuntadi.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS), Kejagung telah menetapkan beberapa tersangka. Salah satunya mantan Menkominfo Johnny G Plate dan enam orang lainnya. Yakni Galubang Menak (GMS) selaku direktur utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli human development Universitas Indonesia tahun 2020, Mukti Ali (MA) dari PT Huawei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku komisaris PT Solitchmedia Synergy, serta Windi Purnama (WP) orang kepercayaan Irwan.