Berita

Konferensi pers KPK terkait kasus korupsi tunjangan kinerja di Ditjen Minerba/RMOL

Hukum

Korupsi Tukin di Ditjen Minerba Rugikan Negara Rp27,6 M

KAMIS, 15 JUNI 2023 | 18:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) di lingkungan Ditjen Minerba, Kementerian ESDM, TA 2020-2022 telah merugikan keuangan negara hingga Rp27,6 miliar.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengatakan, pihaknya secara resmi mengumumkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Ditjen Minerba.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ada, ada 10 orang yang kita mintai pertanggungjawaban sebagai tersangka," ujar Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis petang (15/6).


Firli mengatakan, 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Priyo Andi Gularso (PAG) selaku Subbagian Perbendaharaan/PPSPM, Novian Hari Subagio (NHS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Lernhard Febrian Sirait (LFS) selaku Staf PPK.

Selanjutnya, Christa Handayani Pangaribowo (CHP) selaku Bendahara Pengeluaran, Rokhmat Annashikhah (RA) selaku PPABP, Abdullah (A) selaku Bendahara Pengeluaran, Beni Arianto (BA) selaku Operator SPM, Hendi (H) selaku Penguji Tagihan, Haryat Prasetyo (HP) selaku PPK, dan Maria Febri Valentine (MFV) selaku Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntan.

Namun demikian, hanya sembilan yang ditahan pada hari ini, sedangkan satu orang lainnya, yakni tersangka Abdullah tidak dilakukan penahanan karena sedang sakit.

"Dalam rangka kepentingan penyidikan, tim penyidik KPK melakukan penahanan untuk saat ini yang kita tahan 9 orang dengan masa tahanan pertama 20 hari ke depan terhitung 15 Juni sampai dengan 4 Juli 2023," kata Firli.

Firli selanjutnya membeberkan konstruksi perkara ini. Di mana, Kementerian ESDM merealisasikan pembayaran belanja pegawai berupa Tukin dengan total sebesar Rp221.924.938.176 (Rp221,9 miliar) selama 2020-2022.

Selama periode tersebut, para pejabat perbendaharaan serta pegawai lainnya di lingkup Bagian Keuangan Ditjen Minerba, yaitu sepuluh tersangka tersebut diduga memanipulasi dan menerima pembayaran Tukin yang tidak sesuai ketentuan.

"Bahwa dalam proses pengajuan anggarannya, diduga tidak disertai dengan data dan dokumen pendukung," terang Firli.

Sepuluh tersangka tersebut, kata Firli, melakukan manipulasi, di antaranya pengondisian daftar rekapitulasi pembayaran dan daftar nominatif. Di mana, tersangka Priyo meminta kepada tersangka Lernhard agar "dana diolah untuk kita-kita dan aman", "menyisipkan" nominal tertentu kepada 10 orang secara acak, dan pembayaran ganda atau lebih kepada 10 orang yang telah ditentukan.

"Sehingga dari jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp1.399.928.153, namun dibayarkan sebesar Rp29.003.205.373, atau terjadi selisih sebesar Rp27.603.277.720," jelas Firli.

Dengan adanya penyimpangan tersebut kata Firli, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp27,6 miliar.

"Hingga saat ini, KPK telah menerima pengembalian sebesar Rp5,7 miliar dan logam mulia 45 gram, sebagai salah satu upaya optimalisasi asset recovery hasil korupsi yang dinikmati pelaku pada perkara dimaksud," pungkas Firli.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Indonesia Siap Fasilitasi Dialog Junta dan Kelompok Etnis Myanmar

Kamis, 16 Juli 2026 | 14:07

Status Tersangka Febrie Adriansyah Sempat Diralat, Yusril Harap Kejagung On The Track

Kamis, 16 Juli 2026 | 14:05

Kemlu Pastikan Penutupan Bandara di Arab Saudi Tak Berdampak pada Jemaah Umrah Indonesia

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:51

Prabowo Resmikan Groundbreaking PSN LNG Abadi Masela dari Istana

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:47

Kemlu Ungkap Kondisi Terkini WNI Usai AS Kembali Menyerang Iran

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:45

Pemerintah Siapkan Pajak 0 Persen hingga 50 Tahun untuk Pengusaha

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:43

Menko PM Dorong USG Jadi Pusat Lahirnya SDM Unggul Indonesia

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:23

Imparsial Desak Perpres Nomor 66/2025 Dicabut

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:23

Mendagri Pilih Bungkam soal Fenomena Sekolah Sepi Murid

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:22

Lionel Messi Bawa Argentina ke Final Piala Dunia 2026

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:14

Selengkapnya