Berita

Hakim Konstitusi, Saldi Isra/RMOL

Politik

Bukan Ubah Sistem Pemilu, MK Dorong Pembubaran Parpol yang Lakukan Politik Uang

KAMIS, 15 JUNI 2023 | 18:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Alasan Pemohon gugatan uji materiil Pasal 168 ayat (2) UU 7/2017 tentang Pemilu, yang menyebut politik uang semakin marak akibat sistem Proporsional Terbuka, dimentahkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan, politik uang seharusnya bisa dicegah melalui beberapa langkah, tapi bukan dengan mengubah sistem Pileg.

"Untuk menghilangkan atau setidak-tidaknya meminimalisir terjadinya praktik politik uang dalam penyelenggaraan pemilihan umum, seharusnya dilakukan tiga langkah konkret secara simultan," ujar Saldi dalam Sidang Putusan Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (15/6).


Salah satu langkah konkret dan stimulan yang mesti dilakukan adalah memastikan penegakan hukum dugaan pelanggaran politik uang.

"Khusus calon anggota DPR, DPRD yang terbukti terlibat dalam praktik politik uang, harus dibatalkan sebagai calon dan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tutur Saldi.

"Bahkan untuk efek jera, partai politik yang terbukti membiarkan berkembangnya praktik politik uang dapat dijadikan alasan oleh pemerintah untuk mengajukan permohonan pembubaran partai politik yang bersangkutan," tambahnya.

Langkah kedua yang bisa dijalankan adalah komitmen partai politik dan para calon anggota DPR dan DPRD agar tidak terjebak dalam praktik politik uang di saat Pemilu berlangsung.

"(Langkah) ketiga, masyarakat perlu diberikan kesadaran dan pendidikan politik untuk tidak menerima dan mentolerir praktik money politics, karena jelas-jelas merusak prinsip-prinsip pemilihan umum demokratis," ucapnya.

"Peningkatan kesadaran yang dimaksud tidak saja menjadi tanggung jawab pemerintah dan negara serta penyelenggara pemilihan umum. Namun juga tanggung jawab kolektif parpol, civil society, dan pemilih," demikian Saldi. 

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya