Berita

Polisi Bosnia mengamankan daerah setelah penembakan di sebuah sekolah dasar di kota Lukavac, Bosnia timur laut pada pada Rabu, 14 Juni 2023/Net

Dunia

Bocah 14 Tahun Ditangkap Usai Tembak Guru di Sekolah

KAMIS, 15 JUNI 2023 | 17:15 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pelaku penembakan seorang guru bahasa Inggris di sekolah dasar di kota Lukavac, Bosnia timur laut telah ditangkap.

Ternyata sang pelaku merupakan mantan muridnya yang dikeluarkan dari sekolah karena tindak kenakalan remaja.

Kementerian Dalam Negeri Kanton Tuzla dalam sebuah pernyataan pada Rabu (14/6) mengatakan Departemen Kepolisian Lukavac telah menangkap anak yang belum genap berusia 14 tahun tersebut.


"Senjata api dan barang-barang buangan lain yang digunakan pelaku telah diamankan hingga penyelidikan dimulai," bunyi laporan tersebut, seperti dimuat Arab News.

Menteri Pendidikan Tuzla, Ahmed Omerovic mengkonfirmasi bahwa anak tersebut bukan lagi murid dari sekolah tempat korban mengajar.

"Anak itu dipindahkan ke sekolah lain sejak awal semester kedua sebagai akibat dari tindakan disipliner," kata Omerovic.

Ayah korban, Ismet Osmanovic mengatakan putrinya yang tertembak saat ini sedang terbaring di rumah sakit dengan luka tembak di leher.

"Saat ini dia sedang dioperasi dan dokter bilang kondisinya cukup stabil," ungkapnya.

Sejak perang di Bosnia pada 1990-an, senjata yang tak terhitung jumlahnya diperdagangkan ke negara itu karena embargo senjata.

Setelah perang berakhir pada tahun 1995, para pejabat berulang kali meminta warga Bosnia untuk menyerahkan senjata mereka. Namun faktanya, senjata-senjata tersebut masih tersebar di seluruh Bosnia.

Insiden di Bosnia terjadi hanya sebulan setelah penembakan beruntun di negara tetangga Serbia.

Saat itu  seorang anak berusia 13 tahun menembak mati 10 orang, sembilan diantaranya merupakan teman sekelasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya