Berita

Ilustrasi/Net

Politik

ICMI Keberatan Tembakau Disejajarkan Narkotika di RUU Kesehatan

KAMIS, 15 JUNI 2023 | 15:04 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Keberadaan pasal yang mengategorikan tembakau sejajar dengan zat psikotropika dan narkotika dalam RUU Kesehatan ditentang Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI).

Sebab, penggolongan tersebut dikhawatirkan akan memengaruhi upaya kesehatan dan berimplikasi ke berbagai bidang industri hasil tembakau (IHT).

"Menurut data, 6,1 juta petani tembakau di Indonesia bergantung pada sektor pertembakauan. Ini nantinya dapat terancam dengan digulirkannya regulasi ini (RUU Kesehatan)," kata Ketua Departemen Upaya Kesehatan Masyarakat MPP ICMI, Zaenal Abidin dalam keterangannya, Kamis (15/6).


Ia menyarankan pemerintah dan DPR membahas RUU Kesehatan lebih mendalam dan komprehensif. Dialog dengan seluruh pemangku kepentingan pun penting dalam proses pemutakhiran UU Kesehatan.

"Dialog terbuka adalah suatu keniscayaan dan menjadi hak warga negara, yang sering disebut meaningful participation," sambungnya.

Dialog tersebut, kata dia, diperlukan karena ICMI menilai pembahasan selama ini tidak transparan dan terkesan terburu-buru. Ada beberapa catatan kritis ICMI pada proses penyusunan RUU Kesehatan antara pemerintah dan DPR.

Pertama, upaya penghapusan peran organisasi profesi dalam pengawasan, pembinaan, rekomendasi bagi anggotanya yang berpraktik melayani masyarakat.

Kedua, RUU Kesehatan dianggap mengancam kemandirian rumah sakit sehingga banyak organisasi bidang kesehatan keberatan.

Keberatan lain, bergesernya basis pendidikan dokter spesialis dari universitas ke rumah sakit akan berakibat menurunkan mutu lulusannya dan mempengaruhi layanan kesehatan masyarakat.

Masalah lain, yakni dibolehkannya korban pemerkosaan aborsi pada usia kehamilan 14 minggu. Hal ini bertentangan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia yang hanya menoleransi hingga batas usia kehamilan 6 minggu.

"Hilangnya kalimat akibat perkosaan dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan, juga diperkirakan dapat menuai masalah kemudian hari. Pada dasarnya, RUU Kesehatan belum memperhatikan kepentingan masyarakat secara utuh," tandasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Wall Street Variatif, Nasdaq Naik Ditopang Saham AI

Rabu, 23 September 2026 | 08:21

Kejagung Garap Lima Saksi di Kasus Korupsi MBG, Ada Pegawai SPPG Karawang

Rabu, 23 September 2026 | 08:06

Emas Gagal Bersinar, Tertekan Ekspektasi Suku Bunga Ketat dan Penguatan Dolar AS

Rabu, 23 September 2026 | 07:41

Dolar AS Berfluktuasi Ditopang Ketidakpastian Minyak

Rabu, 23 September 2026 | 07:23

Bursa Eropa Beragam: Dorongan Sektor Teknologi Imbangi Tekanan Sektor Keuangan

Rabu, 23 September 2026 | 07:07

Ruang Amal Indonesia-IFG Life-Kemenko PM Hadirkan Program bagi Ojol Tunarungu

Rabu, 23 September 2026 | 06:40

Sering Kebakaran, Gedung Wajib Miliki Alat Deteksi Dini

Rabu, 23 September 2026 | 06:28

MUI Minta Pelaku Usaha Bersiap Hadapi Wajib Halal 18 Oktober

Rabu, 23 September 2026 | 06:18

Kursi Gibran Goyang

Rabu, 23 September 2026 | 06:03

Dua Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat di RS Arab Saudi

Rabu, 23 September 2026 | 05:45

Selengkapnya