Berita

Ilustrasi/Net

Politik

ICMI Keberatan Tembakau Disejajarkan Narkotika di RUU Kesehatan

KAMIS, 15 JUNI 2023 | 15:04 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Keberadaan pasal yang mengategorikan tembakau sejajar dengan zat psikotropika dan narkotika dalam RUU Kesehatan ditentang Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI).

Sebab, penggolongan tersebut dikhawatirkan akan memengaruhi upaya kesehatan dan berimplikasi ke berbagai bidang industri hasil tembakau (IHT).

"Menurut data, 6,1 juta petani tembakau di Indonesia bergantung pada sektor pertembakauan. Ini nantinya dapat terancam dengan digulirkannya regulasi ini (RUU Kesehatan)," kata Ketua Departemen Upaya Kesehatan Masyarakat MPP ICMI, Zaenal Abidin dalam keterangannya, Kamis (15/6).


Ia menyarankan pemerintah dan DPR membahas RUU Kesehatan lebih mendalam dan komprehensif. Dialog dengan seluruh pemangku kepentingan pun penting dalam proses pemutakhiran UU Kesehatan.

"Dialog terbuka adalah suatu keniscayaan dan menjadi hak warga negara, yang sering disebut meaningful participation," sambungnya.

Dialog tersebut, kata dia, diperlukan karena ICMI menilai pembahasan selama ini tidak transparan dan terkesan terburu-buru. Ada beberapa catatan kritis ICMI pada proses penyusunan RUU Kesehatan antara pemerintah dan DPR.

Pertama, upaya penghapusan peran organisasi profesi dalam pengawasan, pembinaan, rekomendasi bagi anggotanya yang berpraktik melayani masyarakat.

Kedua, RUU Kesehatan dianggap mengancam kemandirian rumah sakit sehingga banyak organisasi bidang kesehatan keberatan.

Keberatan lain, bergesernya basis pendidikan dokter spesialis dari universitas ke rumah sakit akan berakibat menurunkan mutu lulusannya dan mempengaruhi layanan kesehatan masyarakat.

Masalah lain, yakni dibolehkannya korban pemerkosaan aborsi pada usia kehamilan 14 minggu. Hal ini bertentangan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia yang hanya menoleransi hingga batas usia kehamilan 6 minggu.

"Hilangnya kalimat akibat perkosaan dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan, juga diperkirakan dapat menuai masalah kemudian hari. Pada dasarnya, RUU Kesehatan belum memperhatikan kepentingan masyarakat secara utuh," tandasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya