Berita

Ilustrasi/Net

Politik

ICMI Keberatan Tembakau Disejajarkan Narkotika di RUU Kesehatan

KAMIS, 15 JUNI 2023 | 15:04 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Keberadaan pasal yang mengategorikan tembakau sejajar dengan zat psikotropika dan narkotika dalam RUU Kesehatan ditentang Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI).

Sebab, penggolongan tersebut dikhawatirkan akan memengaruhi upaya kesehatan dan berimplikasi ke berbagai bidang industri hasil tembakau (IHT).

"Menurut data, 6,1 juta petani tembakau di Indonesia bergantung pada sektor pertembakauan. Ini nantinya dapat terancam dengan digulirkannya regulasi ini (RUU Kesehatan)," kata Ketua Departemen Upaya Kesehatan Masyarakat MPP ICMI, Zaenal Abidin dalam keterangannya, Kamis (15/6).


Ia menyarankan pemerintah dan DPR membahas RUU Kesehatan lebih mendalam dan komprehensif. Dialog dengan seluruh pemangku kepentingan pun penting dalam proses pemutakhiran UU Kesehatan.

"Dialog terbuka adalah suatu keniscayaan dan menjadi hak warga negara, yang sering disebut meaningful participation," sambungnya.

Dialog tersebut, kata dia, diperlukan karena ICMI menilai pembahasan selama ini tidak transparan dan terkesan terburu-buru. Ada beberapa catatan kritis ICMI pada proses penyusunan RUU Kesehatan antara pemerintah dan DPR.

Pertama, upaya penghapusan peran organisasi profesi dalam pengawasan, pembinaan, rekomendasi bagi anggotanya yang berpraktik melayani masyarakat.

Kedua, RUU Kesehatan dianggap mengancam kemandirian rumah sakit sehingga banyak organisasi bidang kesehatan keberatan.

Keberatan lain, bergesernya basis pendidikan dokter spesialis dari universitas ke rumah sakit akan berakibat menurunkan mutu lulusannya dan mempengaruhi layanan kesehatan masyarakat.

Masalah lain, yakni dibolehkannya korban pemerkosaan aborsi pada usia kehamilan 14 minggu. Hal ini bertentangan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia yang hanya menoleransi hingga batas usia kehamilan 6 minggu.

"Hilangnya kalimat akibat perkosaan dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan, juga diperkirakan dapat menuai masalah kemudian hari. Pada dasarnya, RUU Kesehatan belum memperhatikan kepentingan masyarakat secara utuh," tandasnya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya