Berita

Ilustrasi/Net

Politik

ICMI Keberatan Tembakau Disejajarkan Narkotika di RUU Kesehatan

KAMIS, 15 JUNI 2023 | 15:04 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Keberadaan pasal yang mengategorikan tembakau sejajar dengan zat psikotropika dan narkotika dalam RUU Kesehatan ditentang Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI).

Sebab, penggolongan tersebut dikhawatirkan akan memengaruhi upaya kesehatan dan berimplikasi ke berbagai bidang industri hasil tembakau (IHT).

"Menurut data, 6,1 juta petani tembakau di Indonesia bergantung pada sektor pertembakauan. Ini nantinya dapat terancam dengan digulirkannya regulasi ini (RUU Kesehatan)," kata Ketua Departemen Upaya Kesehatan Masyarakat MPP ICMI, Zaenal Abidin dalam keterangannya, Kamis (15/6).


Ia menyarankan pemerintah dan DPR membahas RUU Kesehatan lebih mendalam dan komprehensif. Dialog dengan seluruh pemangku kepentingan pun penting dalam proses pemutakhiran UU Kesehatan.

"Dialog terbuka adalah suatu keniscayaan dan menjadi hak warga negara, yang sering disebut meaningful participation," sambungnya.

Dialog tersebut, kata dia, diperlukan karena ICMI menilai pembahasan selama ini tidak transparan dan terkesan terburu-buru. Ada beberapa catatan kritis ICMI pada proses penyusunan RUU Kesehatan antara pemerintah dan DPR.

Pertama, upaya penghapusan peran organisasi profesi dalam pengawasan, pembinaan, rekomendasi bagi anggotanya yang berpraktik melayani masyarakat.

Kedua, RUU Kesehatan dianggap mengancam kemandirian rumah sakit sehingga banyak organisasi bidang kesehatan keberatan.

Keberatan lain, bergesernya basis pendidikan dokter spesialis dari universitas ke rumah sakit akan berakibat menurunkan mutu lulusannya dan mempengaruhi layanan kesehatan masyarakat.

Masalah lain, yakni dibolehkannya korban pemerkosaan aborsi pada usia kehamilan 14 minggu. Hal ini bertentangan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia yang hanya menoleransi hingga batas usia kehamilan 6 minggu.

"Hilangnya kalimat akibat perkosaan dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan, juga diperkirakan dapat menuai masalah kemudian hari. Pada dasarnya, RUU Kesehatan belum memperhatikan kepentingan masyarakat secara utuh," tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya