Tersangka Tukin Ditjen Minerba, Christa Handayani Pangaribowo/RMOL
Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) di lingkungan Ditjen Minerba, Kementerian ESDM TA 2020-2022 pasrah jika dirinya langsung ditahan KPK pada hari ini, Kamis (15/6).
Tersangka yang dimaksud adalah Christa Handayani Pangaribowo yang merupakan ASN di Kementerian ESDM. Didampingi oleh tiga orang lainnya, Christa tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 10.10 WIB.
Saat ditanya soal persiapannya untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, Christa mengaku tidak mempunyai persiapan apapun.
"Nggak ada (persiapan jelang pemeriksaan)" ujar Christa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis siang (15/6).
Namun saat ditanya apakah siap jika dilakukan penahanan usai diperiksa pada hari ini, Christa menyerahkannya kepada tim penyidik KPK.
"Ya gimana penyidiknya saja, Insya Allah ya (siap ditahan)" pungkas Christa.
Sebelumnya, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya memanggil 10 orang tersangka untuk hadir dan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, pada hari ini.
"Kami ingatkan para tersangka kooperatif hadir di Gedung Merah Putih KPK memenuhi panggilan tim penyidik," ujar Ali kepada wartawan, Kamis pagi (15/6).
Ali memastikan, setelah para tersangka hadir memenuhi panggilan tim penyidik, akan langsung dilakukan upaya paksa penahanan.
Sepuluh tersangka yang dipanggil, yaitu Priyo Andi Gularso, Novian Hari Subagio, Lernhard Febrian Sirait, Abdullah, Christa Handayani Pangaribowo, Rokhmat Annashikhah, Beni Arianto, Hendi, Haryat Prasetyo, dan Maria Febri Valentine. Mereka merupakan ASN di Kementerian ESDM.
Dalam perkara ini, uang korupsi diduga digunakan untuk pembelian aset, untuk "operasional", termasuk adanya dugaan dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
KPK telah menggeledah beberapa tempat. Pada Senin (27/3) hingga Selasa (28/3) menggeledah kantor Ditjen Minerba, kantor Kementerian ESDM, serta Apartemen Pakubuwono, Menteng, Jakarta Pusat setelah ditemukan kunci apartemen saat geledah ruang kerja Plh Dirjen Minerba, M Idris Froyoto Sihite.
Dari kantor Ditjen Minerba dan Kementerian ESDM, KPK mengamankan dokumen terkait Tukin ASN Kementerian ESDM. Sedangkan penggeledahan di apartemen, KPK menemukan uang Rp 1,3 miliar.
Selanjutnya pada Selasa (28/3), tim penyidik juga melakukan penggeledahan di daerah Depok, Jawa Barat yang merupakan kediaman para tersangka dalam perkara ini.
Kemudian pada Rabu (29/3), tim penyidik juga telah menggeledah beberapa tempat di Kota Depok, Kota Bekasi, dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Tempat yang digeledah itu, yaitu tiga rumah kediaman dan satu unit apartemen milik dari para pihak yang terkait dengan perkara ini.
Dari penggeledahan di beberapa lokasi itu, tim penyidik mengamankan dokumen dan alat elektronik yang terindikasi adanya aliran sejumlah uang kepada beberapa pihak terkait.