Berita

Tim kuasa hukum ahli waris Dji'un mengajukan gugatan ke PN Jakarta Timur/Ist

Hukum

Bukit Podomoro Digugat Ahli Waris Terkait Sengketa Tanah di Klender Jakarta Timur

RABU, 14 JUNI 2023 | 21:41 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Ahli waris Dji'un, yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Harimurti Agung Purwanto, Joko Narwanto dan Medira Angraini mengajukan gugatan terhadap Bukit Podomoro ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Mereka menyatakan bahwa tanah seluas kurang lebih 134.223 M2 yang terletak di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, merupakan milik pewaris Dji'un bin Riket berdasarkan bukti yang ada.

“Ahli Waris tidak dapat menikmati hak atas warisan tersebut karena tanah tersebut saat ini dikuasai oleh pihak lain, termasuk oleh PT. Agung Podomoro Tbk,” jelas tim kuasa hukum Ahli Waris Dji'un dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (14/6).


Setelah melakukan penelusuran, mereka menemukan bahwa penguasaan PT Agung Podomoro didasarkan pada proses akuisisi perusahaan PT Graha Cipta Kharisma, yang menyebabkan seluruh aset milik PT Graha Cipta Kharisma menjadi milik PT Agung Podomoro.

Diketahui bahwa PT Graha Cipta Kharisma menguasai tanah tersebut berdasarkan surat pelepasan hak yang berasal dari pihak selain Ahli Waris Dji'un.

Pada saat pembebasan tersebut, PT Graha Cipta Kharisma dipimpin oleh Mohamad Sunan Arief dan Doktor Fuad Bawazier, MA, yang keduanya menjabat sebagai Direktur Utama dan Komisaris Utama PT Graha Cipta Kharisma.

Mereka mengumumkan niat mereka untuk mengajukan gugatan terhadap pihak-pihak yang saat ini menguasai tanah tersebut tanpa hak yang sah.

Mereka berharap agar sengketa ini dapat segera diselesaikan, mengingat hak waris merupakan hak mutlak yang seharusnya dapat dinikmati oleh Ahli Waris.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya