Berita

Kasatgas TPPO Irjen Asep Ade Suheri (tengah) menyampaikan keterangan pers terkait kasus TPPO/Ist

Nusantara

Dianggap Tangkap PMI Serampangan, Migrant Watch Kritisi Kinerja Satgas TPPO

RABU, 14 JUNI 2023 | 12:36 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Migrant Watch mengkritisi penangkapan yang dilakukan oleh Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Polri yang akhir-akhir ini gencar dilakukan.

Migrant Watch mendesak Satgas TPPO fokus mengungkap pelaku kejahatan TPPO judi online ke Myanmar dan tidak mencampuradukkannya dengan kasus penempatan PMI secara unprosedural.

"Saya dukung Satgas TPPO tangkap para pelaku penempatan PMI judi online ke Myanmar, Kamboja, Laos dan Filipina. Itu yang sebenarnya kasus perdagangan orang. Kami akan kawal terus pemberantasan TPPO judi online ini, jangan sampai diarahkan ke kasus yang lain,” kata Direktur Eksekutif Migrant Watch, Aznil Tan dalam keterangan tertulis, Rabu (14/6).


Berdasar pantauan Migrant Watch, operasi yang dilakukan oleh Satgas TPPO hanya menangkap pelaku penempatan PMI unprosedural. Sementara, pengungkapan kejahatan TPPO judi online ke Myanmar, Kamboja, Laos dan Filipina justru belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

“Kami mempertanyakan Satgas TPPO tentang kasus PMI ilegal yang dipekerjakan judi online, mana hasilnya? Kok sampai sekarang tidak ada pelakunya ditangkap?,” tanya dia.   

Padahal, menurut Migrant Watch, PMI yang bekerja ke Malaysia, Taiwan, Hongkong dan Timur Tengah merupakan buah dari praktik mal-administrasi. Mereka, ungkap Aznil, bukan bagian dari kejahatan TPPO.

Tak ayal, Migrant Watch menilai aksi penyelamatan 123 WNI di Nunukan bukanlah merupakan kasus TPPO. Pasalnya, Migrant Watch meyakini para PMI tersebut hanya bekerja secara unprosedural.

"Satgas TPPO jangan asal klaim bahwa 123 PMI unprosedural yang diselamatkan di Nunukan dan berbagai penggerebekan daerah lainnya adalah korban TPPO. Itu bisa keliru besar dan salah diagnosa. Bisa jadi, itu praktik maladministrasi. Disuruh tangkap TPPO, kok malah mengacak-acak orang bekerja mencari nafkah ke luar negeri, " ujarnya.

Aznil pun menegaskan PMI ilegal (unprosedural) dan PMI korban TPPO adalah dua hal yang berbeda. PMI yang berangkat ilegal atau secara unprosedural, menurutnya, merupakan korban sistem penempatan yang buruk.

"Ini yang kami khawatirkan dari awal. Jika tidak memisahkan kasus antara PMI unprosedural dengan kasus TPPO, maka akan menimbulkan rasa ketidakadilan. Kasihan rakyat kecil yang mencari nafkah ke luar negeri. Banyak PMI berangkat secara unprosedural karena sistem tidak mengakomodir mereka. Coba dibangun tata kelolanya yang benar, kecil kemungkinan mereka berangkat ilegal," tegasnya.

Memang belakangan isu kejahatan TPPO menjadi atensi Presiden Jokowi dan Presiden telah ditindaklanjuti oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan membentuk Satgas TPPO yang dipimpin Irjen Asep Edi Suheri.

Pada Kamis kemarin (8/6), Kepala Satuan Tugas (Satgas) TPPO Polri, Irjen Asep Edi Suheri, menyampaikan bahwa telah berhasil menyelamatkan 123 dan telah menangkap 8 tersangka yang diduga kuat sebagai sindikat jaringan internasional.  Dari beberapa pantauan , Satgas TPPO Polda Metro Jaya me nangkap dua tersangka tindak pidana perdagangan orang, A (30) dan HCI (61) pada Jumat kemarin (9/6).

Berkaca dsri hal diatas, Migrant Watch meminta Polri secara transparan menjelaskan apakah mereka yang diselamatkan itu masuk ke dalam kategori TPPO yang sebenarnya? Menurut Aznil, kejadian tersebut belum tentu masuk kedalam pengertian kejahatan TPPO.

Aznil bahkan menilai apa yang ditarget oleh Satgas TPPO saat ini justru jauh dari target yang sebenarnya. Seperti halnya kasus yang terjadi pada 20 WNI korban TPPO di Myanmar yang sampai saat ini belum juga jelas siapa saja yang terlibat di dalam jaringan tersebut.

Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 UU No 21/2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), definisinya adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

KPK Cium Skandal Baru Izin Tambang di Maluku Utara, Nama Haji Romo Ikut Terseret

Rabu, 01 April 2026 | 08:16

Wall Street Kembali Sumringah

Rabu, 01 April 2026 | 08:07

WFH ASN Diproyeksikan Hemat Kompensasi BBM Rp 6,2 Triliun

Rabu, 01 April 2026 | 07:53

Emas Melonjak 3 Persen, tapi Cetak Rekor Penurunan Bulanan Terburuk Sejak 2008

Rabu, 01 April 2026 | 07:42

RI Murka di DK PBB, Nilai Serangan TNI di Lebanon Tak Lepas dari Israel

Rabu, 01 April 2026 | 07:35

Pasar Saham Eropa Tutup Maret dengan Koreksi Terburuk dalam Empat Tahun

Rabu, 01 April 2026 | 07:24

Menhan AS Sebut Perang Iran Masuk Fase Penentuan

Rabu, 01 April 2026 | 07:17

Italia Gagal Lolos Piala Dunia Setelah Ditekuk 4-1 oleh Bosnia

Rabu, 01 April 2026 | 06:57

Katastropik Demokrasi Kita

Rabu, 01 April 2026 | 06:48

Soleman Ponto: Intelijen pada Dasarnya Teroris

Rabu, 01 April 2026 | 06:20

Selengkapnya