Berita

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan/RMOL

Politik

Selain Kemenkeu, KPK Mulai Sasar LHKPN Pejabat Kemenhub Serta ESDM

RABU, 14 JUNI 2023 | 02:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Selain harta kekayaan pejabat Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan melakukan pengecekan terhadap harta kekayaan pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian ESDM.

"Perhubungan kita mau lihat (LHKPN pejabatnya), karena ada (Ditjen) Hubla, Hubdat. (Kementerian) ESDM juga gitu, karena dia ada urusan dengan perizinan perusahaan-perusahaan tambang gitu ya," ujar Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan kepada wartawan di Gedung ACLC C1 KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/6).

Pahala mengatakan, pejabat atau pegawai Kementerian ESDM tidak boleh menjadi konsultan berbayar terhadap perusahaan yang bergerak di pertambangan.


"Karena dia (pejabat ESDM) punya alasan 'loh itu saya jasa konsultan pak' gitu, dia nggak punya tambang tapi punya jasa konsultan, ya nggak boleh," kata Pahala.

Sementara terkait Kemenhub, KPK memastikan ada titik rawan di Ditjen Perhubungan Laut (Hubla) dan Ditjen Perhubungan Darat (Hubdat). Mengingat, kedua Ditjen di Kemenhub tersebut banyak mengeluarkan perizinan.

"Kalau perizinannya kan banyak di Hubdat di Hubla, ini pasti rawan," tuturnya.

Kerawanannya kata Pahala lagi, ialah adanya celah pegawai atau pejabat Kemenhub membuat perusahaan untuk mengurus perizinan di Ditjen Hubla dan Hubdat.

"Buat LHKPN jadi susah nih kalau dia bikin PT, berarti kan transaksinya di PT, bukan dia," ujarnya.

Pahala menerangkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN) terhadap pejabat di Kemenhub dan Ditjen Minerba, Kementerian ESDM. Akan tetapi, Pahala enggan membeberkan identitas pejabat dimaksud.

"Tapi kita lihat dulu ya yang Perhubungan kita lihat, yang Minerba kita lihat, nanti habis itu, sudah ada sih 1-2 kita lakukan pemeriksaan gitu, hasilnya nanti diupdate," pungkas Pahala.

Berawal dari pemeriksaan LHKPN, KPK telah menetapkan dua pejabat sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Keduanya adalah, pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT), dan pejabat Ditjen Bea dan Cukai, Andhi Pramono (AP).

Bahkan, selain tersangka gratifikasi, keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Untuk tersangka Rafael, telah dilakukan penahanan oleh KPK. Sedangkan tersangka Andhi Pramono, belum dilakukan penahanan.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya