Berita

Dosen UIN Raden Mas Said Surakarta, Bakhrul Amal/RMOL

Publika

Parpol Dalam Kacamata Gen Z dan Milenial

OLEH: BAKHRUL AMAL*
SELASA, 13 JUNI 2023 | 17:25 WIB

AKSARA Research and Consulting menyebutkan bahwa partisipasi gen z dan milenial, kategori usia 17-39, terhadap Pemilu cukup tinggi. Hampir 70 persen lebih gen z dan milenial mengaku akan menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 mendatang.

Akan tetapi partisipasi yang tinggi tersebut berbanding terbalik dengan ketertarikan mereka untuk terlibat ke dalam partai politik. Dari seluruh responden, yang tentu berisi gen z dan milenial, hanya 13,6 persen dari mereka yang tertarik untuk masuk ke dalam partai politik.

Padahal jika kita urai lebih jauh keterlebitan di dalam politik pada hari ini tidak cukup hanya dimaknai ikut memilih. Meskipun dalam konteks Pemilu, pemilih merupakan salah satu bagian dari dua aktor politik lainnya (kontestan dan penyelenggara pemilu). Berpolitik haruslah tuntas, atau dalam arti yang lebih lugas, harus terlibat ke dalam partai politik.


Perlunya terlibat jauh di dalam politik, dengan masuk menjadi bagian kader Partai Politik, dikarenakan oleh kenyataan bahwa jabatan-jabatan publik, dalam kategori tertentu seperti Kepala Negara (Pasal 6A ayat (2) UUD 1945), Pemimpin Daerah (Pasal 1 angka (3) dan (4) UU 1/2015), hingga Anggota Legislatif (Pasal 22E ayat (3) UUD 1945), adalah jabatan yang ditempati oleh orang-orang yang wajib dan kudu melalui usulan Partai Politik. Beberapa Menteri pun dipilih berdasarkan pertimbangan koalisi Partai Politik.

Dengan Jabatan Publik tersebut, baik sebagai Pejabat Negara maupun Pejabat Pemerintahan, ide  dan gagasan tidak sekadar terbang bersama angin tetapi dapat segera direalisasikan. Sebagai contoh kebijakan Dana Desa, kebijakan Merdeka Belajar, kebijakan tentang BPJS, kebijakan afirmasi kepada kalangan disabilitas, dan lain sebagainya adalah kebijakan yang hanya dapat dilakukan oleh tangan-tangan Pejabat Publik.

Kerugian Gen Z dan Milenial

Keengganan gen z dan milenial untuk masuk ke dalam partai politik, pada era sekarang, dapat dikatakan sebagai sebuah kerugian. Jumlah suara yang besar, yang hampir kurang lebih mencapai posisi 60 persen dari keseluruhan pemilih, menjadi berhamburan tanpa arah. Bahkan terkesan percuma karena pada akhirnya yang harus duduk dan terpilih adalah "loe lagi, loe lagi" atau person yang kadang justru memperoleh kritik keras gen z dan milenial tiap periodenya.

Faktor Realitas
Di sisi yang lain gen z dan milenial juga tidak dapat sepenuhnya dipersalahkan atas kondisi yang paradoks ini. Sistem yang ada, baik aturan perundang-undangan maupun kebijakan internal partai politik, perlu diakui memang belum bisa secara utuh mengakomodasi karakteristik gen z dan milenial. Belum ramah terhadap gen z dan milenial yang cenderung berpikir lebih praktis dan pasti.

Risiko Pekerjaan

Gen z dan milenial, dari sisi aturan perundang-undangan, dipaksa untuk berpikir dua kali manakala ingin terlibat di dalam partai politik. Risiko paling jelas yang akan dialami oleh mereka manakala terlibat di dalam Partai Politik adalah kehilangan beberapa kesempatan pekerjaan.

Pekerjaan seperti ASN, PPPK, Komisioner Lembaga Negara, hampir dipastikan tidak bisa mereka peroleh karena secara administrasi pekerjaan-pekerjaan itu mensyaratkan calon pegawainya tidak terlibat di dalam Partai Politik.

Kekhawatiran selanjutnya bagi mereka ketika terlibat partai politik adalah dampak tak terlihat, invisible hand, pada karier atau usaha yang sedang dirintisnya. Budaya sentimen sebab berbeda baju partai yang dipertontonkan di televisi membuat mereka ragu untuk terlibat bahkan menjadi kader partai politik.

Persaingan Tidak Sehat

Selain karena aturan perundang-undangan, gen z dan milenial juga memandang politik di internal Partai Politik belum bisa dikatakan fair. Orientasi partai politik yang cenderung lebih mengedepankan pada orientasi hasil daripada orientasi kader juga membuat mereka merasa hanya membuang waktu dan tenaga manakala berada di dalam Partai Politik.

Kenyataan itu selaras dengan data yang disuguhkan oleh August Mellaz, Komisioner KPU RI, yang menyebutkan bahwa saat ini hanya ada 32 persen gen z dan milenial yang percaya terhadap partai politik.  

Mereka tidak mengetahui pasti tentang keuntungan mereka masuk ke dalam Partai Politik, tentang kapan dan apa ukuran seseorang diusulkan menjadi perwakilan eksekutif ataupun legislatif oleh partai politik dalam Pemilu. Fenomena dicalonkannya beberapa artis atau public figure yang tidak tercatat pengabdiannya terhadap partai dan tidak jelas kapasitas serta kapabilitasnya membuat mereka semakin skeptis. Terlebih bagi mereka yang merasa bukan 'sultan', tidak populer dan tidak memiliki garis keturunan atau kedekatan dengan pimpinan partai politik.

Rekomendasi Perubahan

Sesuai dengan jargon bahwa "sesuatu itu harus disusun berdasarkan pada kondisi dan situasi zaman" maka rasanya perlu ada hal-hal yang diubah dalam aturan perundang-undangan maupun sistem internal partai politik. Perubahan ini dilakukan agar gen z dan milenial, selaku pemilik masa depan, dapat terlibat lebih jauh dalam Partai Politik untuk kemudian turut menentukan kebijakan yang nantinya akan berdampak bagi mereka juga di kemudian hari.

Perubahan itu bisa dimulai dengan lebih mempermudah syarat dan resiko atas keterlibatan mereka di dalam partai politik. Hal-hal yang bersifat formalitas tidak perlu sampai menimbulkan dampak personal yang berkepanjangan.

Selanjutnya juga perlu dilakukan pembenahan internal di dalam partai politik untuk lebih mengedepankan persaingan berdasarkan meritokrasi sehingga memunculkan kompetisi yang sehat antar kader di dalamnya. Seperti syarat pengusulan dilihat dari lima aspek yang wajib dipenuhi yakni kemampuan intelektual, elektoral, manajerial, spiritual, maupun yudisial.

Perubahan yang nantinya dilakukan ini diharapkan mampu membawa kesegaran dalam dunia politik kita di masa mendatang. Dunia politik yang komunikasinya dapat menghubungkan antara pesan dan harapan dalam sebuah kebijakan. Dunia politik yang maslahat, yang penuh keriangan dan kegembiraan.

*Penulis adalah Dosen UIN Raden Mas Said Surakarta

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Setengah Logistik Indonesia Bertumpu di Tanjung Priok

Selasa, 14 April 2026 | 05:58

Dana asing ke NGO Rawan jadi Alat Kepentingan Global

Selasa, 14 April 2026 | 05:46

Mantan Pj Bupati Tapteng Jabat Kajati Sultra

Selasa, 14 April 2026 | 05:23

BGN Luruskan Info Beredar soal Pengadaan Barang Operasional MBG

Selasa, 14 April 2026 | 04:59

Ke Mana Arah KDKMP?

Selasa, 14 April 2026 | 04:30

Anak Asuh Kurniawan DY Sukses Bungkam Timor Leste 4-0

Selasa, 14 April 2026 | 04:15

Komisi XIII DPR: LPSK Resmi jadi Lembaga Negara

Selasa, 14 April 2026 | 03:53

Pentagon Ungkap Isi Pertemuan Menhan RI dan Menteri Perang AS soal Kemitraan

Selasa, 14 April 2026 | 03:35

Ganggu Iklim Usaha, Wacana Penghentian Restitusi Pajak Perlu Ditinjau Kembali

Selasa, 14 April 2026 | 03:15

Mantan Dirdik Jampidsus Kejagung Jabat Kajati Jatim, Ini Profilnya

Selasa, 14 April 2026 | 02:45

Selengkapnya