Berita

Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina, memberikan kesaksian di PN Jakarta Selatan/Repro

Hukum

Diungkap Sang Ayah, Telinga David Keluar Darah dan Sempat Kejang Usai Dianiaya Mario Dandy

SELASA, 13 JUNI 2023 | 15:09 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Ayah siapa yang hatinya tak akan hancur melihat anak kesayangannya terkapar tak berdaya dengan tubuh bersimbah darah. Sejumlah luka juga terlihat di beberapa bagian tubuhnya.

Itulah yang dirasakan dan disampaikan ayah dari Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina, saat menjalani sidang lanjutan kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo yang beragendakan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6).

Mengenakan kemeja hitam, Jonathan menceritakan kondisi anaknya setelah dipukuli Mario Dandy di depan Majelis Hakim.


Jonathan menuturkan, ia pertama kali mendapat kabar penganiayaan dari guru David bernama Wisnu.

"Saya telepon nomor yang tertera di info itu, Pak Rudi, karena yang mengantar David ke RS Medika. Saya telepon awalnya tidak diangkat, kemudian saya WA 'izin pak saya Jonathan bapaknya David', baru itu ditelepon," kata Jonathan.

Sesampainya di Rumah Sakit Permata Hijau, Jonathan mengatakan, ia melihat David dalam kondisi terluka parah, hingga lubang telinganya mengeluarkan darah.

Parahnya lagi, Jonathan pun mendapati luka parah di beberapa bagian tubuh anaknya.

"Kalau bayangan dipukuli kan lebam, bengkak. Ternyata jauh lebih parah yang saya lihat. Telinga kanan berdarah, kemudian pipi luka parut seperti terseret gitu. Pipi sebelah kanan, bibir bagian kanan robek. Di siku ada luka yang cukup dalam, di pergelangan tangan luka cukup dalam dan pelipis itu juga cukup dalam. Darah keluar dari lubang telinga," cerita Jonathan.

Bahkan, dalam waktu tertentu tubuh David sempat mengalami kejang. Diduga hal itu adalah upaya David menahan sakit akibat penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.

Dalam kasus ini, Mario Dandy Satriyo bersama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (19) dan anak AG (15) didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David.

Dari kasus ini, Mario Dandy pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP, Pasal 355 ayat 1 tentang Penganiayaan Berat.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya