Rafael Alun Trisambodo kenakan rompi oranye khas tahanan KPK/RMOL
Usut kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan pejabat Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo (RAT), tim penyidik KPK memanggil belasan orang sebagai saksi.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Selasa (13/6), pihaknya memanggil 13 orang sebagai saksi untuk tersangka Rafael.
"Pemeriksaan dilakukan di Polda Sulawesi Utara, Jalan Bathesda nomor 62, Sario, Kota Manado, Sulawesi Utara," ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang (13/6).
Saksi-saksi yang dipanggil, yaitu Porman Agustina Sibarani selaku Notaris/PPAT, Maya Marlinda Sompie selaku Notaris/PPAT, Freddy Rasjid selaku wiraswasta, Henny Rasjid selaku wiraswasta, Alfrets Lasut selaku wiraswasta.
Selanjutnya, Saptir Kumbu selaku wiraswasta, Rabasiah selaku wiraswasta, Jowi Chandra selaku wiraswasta, Donny Halim selaku wiraswasta, Ahmad Husain selaku wiraswasta, Susanti Hadji Ali selaku wiraswasta, Eflien Mercy Laoh selaku wiraswasta, dan Nico Sanjaya selaku wiraswasta.
Dalam perkara ini, KPK telah menggeledah dua rumah adik tersangka Rafael di Komplek Pendidikan dan Kebudayaan (PDK) Cirendeu, Tangerang Selatan (Tangsel) pada Selasa (6/6). Saudara tersangka Rafael yang dimaksud, yaitu adiknya Rafael bernama Gangsar Sulaksono yang telah dicegah KPK.
Dari penggeledahan itu, KPK menemukan dokumen dan satu unit motor gede (moge) merek Harley Davidson yang sering digunakan oleh anaknya Rafael, Mario Dandy Satryo.
Sebelumnya, KPK telah menyita aset senilai Rp100 miliar dari perkara ini, aset-aset Rafael yang disita terdiri dari tas mewah sebanyak 68, beberapa barang mewah lainnya, serta uang dolar Amerika Serikat (AS) senilai Rp32 miliar.
Untuk kendaraan yang telah disita belakangan ini adalah, dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser yang disita dari Kota Solo, Jawa Tengah. Selanjutnya di Yogyakarta, KPK menyita satu motor gede (moge) Triumph 1200cc. Dan telah menyita rumah di Simprug, rumah kost di Blok M, dan kontrakan di Meruya Jakarta Barat.
Tersangka Rafael Alun resmi ditahan KPK pada Senin (3/4) dalam perkara gratifikasi. Diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.
Selanjutnya, pada Rabu (10/5), KPK mengumumkan bahwa Rafael kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU. KPK menduga, terdapat kepemilikan aset-aset tersangka Rafael yang ada kaitannya dengan TPPU.
KPK juga telah melakukan pencegahan terhadap lima orang agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, sejak 13 April 2023 sampai dengan 13 Oktober 2023. Lima orang yang dicegah itu adalah Ernie Meike Torondek selaku istri Rafael, Gangsar Sulaksono selaku adik Rafael, Angelina Embun Prasasya selaku anak Rafael, Christofer Dhyaksa Darma selaku anak Rafael, dan Wahono Saputro selaku Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim.