Berita

Gubernur Papua, Lukas Enembe/RMOL

Hukum

KPK: Sikap Tak Kooperatif Lukas Enembe jadi Catatan di Surat Penuntutan

SELASA, 13 JUNI 2023 | 05:07 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Gubernur Papua, Lukas Enembe dianggap tidak kooperatif saat sidang perdana. Atas sikap itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memasukkan sebagai catatan dalam surat penuntutan nantinya.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya menyayangkan sikap terdakwa Lukas yang dianggap tidak kooperatif karena tidak mau mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan melalui online. Apalagi, Lukas juga beralasan dalam kondisi sakit, sehingga pembacaan surat dakwaan ditunda.

"Teman-teman bisa langsung melihat bagaimana proses persidangan itu, terdakwa bisa menjawab pertanyaan dari hakim, bisa menjelaskan keadaannya, walaupun kemudian mengatakan sakit," ujar Ali kepada wartawan, Senin (12/6).


Ali menegaskan, pihaknya mempunyai data kesehatan Lukas, termasuk pendapat dari dokter yang melakukan pemeriksaan. Untuk itu ke depan, pada persidangan berikutnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menyampaikan secara lebih rinci terkait kondisi kesehatan Lukas.

"Adapun sikap dari dia di persidangan, saya kira nanti akan menjadi penilaian tersendiri, bagi Majelis Hakim ataupun tim Jaksa KPK ketika nanti melakukan proses penuntutan, ataupun menyusun surat tuntutannya," pungkasnya.

Sidang pembacaan surat dakwaan sedianya berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (12/6).

Namun, sidang pembacaan surat dakwaan terdakwa Lukas ditunda hingga pekan depan secara offline, yaitu pada Senin (19/6).

Lukas akan didakwa terima suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua mencapai Rp46,8 miliar, yang diterima Lukas dari beberapa pihak swasta.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya