Berita

Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI), Rieke Diah Pitaloka/Net

Politik

Rieke Diah Pitaloka: Kawal RUU Kesehatan, Dana BPJS Harus Dikelola Wali Amanah dan Nirlaba

SENIN, 12 JUNI 2023 | 21:48 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Semua pihak diminta ikut mengawal keputusan rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Kesehatan antara Komisi IX DPR dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), termasuk dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Agar bisa mencegah potensi terjadinya transaksi pasal dan ayat dalam pembahasan RUU Kesehatan.

Rapat tersebut telah memutuskan, penyelenggaraan jaminan sosial nasional dan pengelolaan aset dan dana amanah jaminan sosial dikembalikan pada ketetapan hukum dalam Undang-Undang (UU) UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional (BPJS) dan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

“Kita memperjuangkan agar pembahasan atau pengaturan tentang jaminan sosial nasional dikembalikan kepada UU BPJS dan UU SJSN,” ujar Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI), Rieke Diah Pitaloka, dalam keterangan yang diterima Redaksi, Senin (12/6).


Sebelumnya pengaturan jaminan sosial nasional dalam RUU Kesehatan draf pemerintah, penyelenggaraan BPJS tidak lagi berada secara langsung di bawah presiden. Pengaturan diubah di bawah koordinasi Menteri Kesehatan untuk BPJS Kesehatan dan Menteri Ketenagakerjaan untuk BPJS Ketenagakerjaan.

"Kita terus memperjuangkan untuk menyelamatkan dana amanah yang berada pada BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang jumlahnya ratusan triliun agar dikelola dengan prinsip wali amanah dan nirlaba," terangnya.

"Tercatat dalam laporan pembukuan akhir tahun 2022, akumulasi dana iuran pekerja dan pemberi kerja sebesar Rp200 triliun di BPJS Kesehatan dan Rp645 triliun di BPJS Ketenagakerjaan," sambung Rieke.

Perubahan pengaturan ini terindikasi kuat terkait dengan adanya upaya pihak-pihak tertentu yang mencoba mengutak-atik akumulasi aset dan dana amanah di BPJS.

Rieke juga menekankan, bahwa prinsip asuransi sosial dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional berbeda dengan asuransi komersial, melainkan masuk ranah asuransi sosial.

Hasil putusan Rapat Panja RUU Kesehatan memutuskan mengembalikan kepada aturan UU SJSN dan UU BPJS.

“Dengan demikian Daftar Inventarisir Masalah (DIM) 2643 sampai 2790 menyangkut aturan jaminan sosial, sebanyak 147 DIM, diputuskan dihapus,” sambungnya.

Adapun pengaturan terkait jaminan sosial yang diatur hanya meliputi:

DIM 2638

(1) Pendanaan Upaya Kesehatan perorangan melalui penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.

DIM 2639

(2) Program jaminan kesehatan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat wajib bagi seluruh penduduk.

(2a) Program jaminan kesehatan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar masyarakat memperoleh manfaat pemeliharaan dan perlindungan kesehatan guna memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

(2b) Kebutuhan dasar kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) merupakan kebutuhan esensial yang menyangkut pelayanan kesehatan perseorangan baik promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dan paliatif sesuai dengan siklus dan epidemiologi tanpa melihat sosial ekonomi dan penyebab masalah kesehatan.

DIM 2642

(3) penduduk yang ingin mendapat manfaat tambahan dapat mengikuti asuransi kesehatan tambahan dan/atau dibayar pribadi.

DIM 2643

(4) Manfaat tambahan melalui asuransi kesehatan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) dapat dibayarkan oleh pemberi kerja dan/atau dibayar pribadi, yang dilaksanakan dengan koordinasi antarpenjamin kesehatan lainnya.

“Alhamdulillah saudara-saudaraku, ternyata tidak ada perjuangan yang tidak mungkin kalau dikawal bersama. Jaminan sosial adalah hak jaminan konstitusional yang diatur dalam UUD Republik Indonesia 1945. Semoga membawa berkah bagi kita semua,” tutupnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya