Berita

Sidang daring dengan terdakwa Lukas Enembe yang digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/6)/RMOL

Hukum

Lukas Enembe Tolak Sidang Online, Dakwaan Ditunda Pekan Depan

SENIN, 12 JUNI 2023 | 12:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sidang perdana Gubernur Papua, Lukas Enembe dengan agenda pembacaan surat dakwaan ditunda pekan depan.

Keputusan tersebut disampaikan Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh setelah mendengar permintaan Lukas Enembe agar sidang digelar secara langsung.

Awalnya, sidang hari ini, Senin (12/6), diputuskan digelar secara daring. Lukas Enembe pun hadir secara daring dari Rutan KPK pada Gedung Merah Putih karena mengaku dalam kondisi sakit.

Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga mendapat kendala karena Lukas tidak mau keluar kamar di Rutan KPK.

"Jadi biar efektif, cepat, kita online. Tapi kalau Yang Mulia mempertimbangkan untuk offline, kami juga siap," kata Jaksa.

Mendengar itu, Majelis Hakim mempertanyakan komitmen tim penasihat hukum Lukas dan para simpatisan pendukung agar persidangan tetap terjaga, dan tidak ada kegaduhan jika sidang dilakukan secara offline.

"Kalau memang saudara bisa jamin, Majelis Hakim tegas akan menyatakan bahwa sidang ini dilakukan secara offline, dengan catatan apabila ada kendala di ruang persidangan, maka kami akan menetapkan lagi persidangan ini akan dilakukan secara online. Saya ingatkan dari awal," kata Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.

Setelah itu, Majelis Hakim membacakan identitas terdakwa Lukas. Namun saat ditanya kesediaan menjalani sidang pembacaan surat dakwaan secara online, Lukas meminta untuk tetap digelar secara offline.

Padahal, Majelis Hakim dan JPU KPK sependapat bahwa untuk sidang pembacaan surat dakwaan bisa dilakukan secara online, dilanjutkan offline pada persidangan selanjutnya.

Terdakwa Lukas lantas memutuskan tetap membacakan surat permohonan untuk majelis hakim. Namun karena suara Lukas tidak jelas, surat permohonan dibacakan penasihat hukum. Isi surat permohonan tersebut adalah permintaan agar sidang dilakukan secara offline.

"Insyaallah persidangan berikut akan dilaksanakan secara offline dengan catatan saudara (penasihat hukum) harus jamin kelancaran persidangan. Demikian persidangan hari ini dinyatakan selesai, dan akan dilanjutkan pada Senin 19 Juni 2023," pungkas Hakim.

Populer

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Pengamat: Jangan Semua Putusan MK Dikaitkan Unsur Politis

Senin, 20 Mei 2024 | 22:19

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

UPDATE

Sekjen AMPG Anggap Qodari Sedang Melawak

Rabu, 22 Mei 2024 | 01:56

PK Ditolak MA, Alex Noerdin Tetap Jalani Vonis 9 Tahun Penjara

Rabu, 22 Mei 2024 | 01:36

Pemilik Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Bakal Diperiksa Polisi

Rabu, 22 Mei 2024 | 01:11

Tingkatkan Realisasi KPR Nonsubsidi, BTN Resmikan Sales Center Baru di 3 Kota Besar

Rabu, 22 Mei 2024 | 00:51

Tani Merdeka Bangun 7.200 Posko Pemenangan Sudaryono

Rabu, 22 Mei 2024 | 00:28

WWF ke-10 Aman dan Kondusif, Menteri PUPR Apresiasi Pengamanan TNI-Polri

Rabu, 22 Mei 2024 | 00:06

Mangkir dari Panggilan Kejaksaan, Anggota DPRD Madiun Dianggap Lecehkan Hukum

Selasa, 21 Mei 2024 | 23:49

Supian Suri Dilaporkan ke KASN dan BKN Jelang Pilkada 2024

Selasa, 21 Mei 2024 | 23:42

Nyaru jadi Bengkel, Industri Rumahan Narkotika Ini Mampu Memproduksi Jutaan Tablet

Selasa, 21 Mei 2024 | 23:20

KLHK Lanjutkan Safari Sosialisasi FOLU Net Sink 2030 di Yogyakarta

Selasa, 21 Mei 2024 | 23:16

Selengkapnya