Berita

Sidang daring dengan terdakwa Lukas Enembe yang digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/6)/RMOL

Hukum

Lukas Enembe Tolak Sidang Online, Dakwaan Ditunda Pekan Depan

SENIN, 12 JUNI 2023 | 12:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sidang perdana Gubernur Papua, Lukas Enembe dengan agenda pembacaan surat dakwaan ditunda pekan depan.

Keputusan tersebut disampaikan Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh setelah mendengar permintaan Lukas Enembe agar sidang digelar secara langsung.

Awalnya, sidang hari ini, Senin (12/6), diputuskan digelar secara daring. Lukas Enembe pun hadir secara daring dari Rutan KPK pada Gedung Merah Putih karena mengaku dalam kondisi sakit.

Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga mendapat kendala karena Lukas tidak mau keluar kamar di Rutan KPK.

"Jadi biar efektif, cepat, kita online. Tapi kalau Yang Mulia mempertimbangkan untuk offline, kami juga siap," kata Jaksa.

Mendengar itu, Majelis Hakim mempertanyakan komitmen tim penasihat hukum Lukas dan para simpatisan pendukung agar persidangan tetap terjaga, dan tidak ada kegaduhan jika sidang dilakukan secara offline.

"Kalau memang saudara bisa jamin, Majelis Hakim tegas akan menyatakan bahwa sidang ini dilakukan secara offline, dengan catatan apabila ada kendala di ruang persidangan, maka kami akan menetapkan lagi persidangan ini akan dilakukan secara online. Saya ingatkan dari awal," kata Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.

Setelah itu, Majelis Hakim membacakan identitas terdakwa Lukas. Namun saat ditanya kesediaan menjalani sidang pembacaan surat dakwaan secara online, Lukas meminta untuk tetap digelar secara offline.

Padahal, Majelis Hakim dan JPU KPK sependapat bahwa untuk sidang pembacaan surat dakwaan bisa dilakukan secara online, dilanjutkan offline pada persidangan selanjutnya.

Terdakwa Lukas lantas memutuskan tetap membacakan surat permohonan untuk majelis hakim. Namun karena suara Lukas tidak jelas, surat permohonan dibacakan penasihat hukum. Isi surat permohonan tersebut adalah permintaan agar sidang dilakukan secara offline.

"Insyaallah persidangan berikut akan dilaksanakan secara offline dengan catatan saudara (penasihat hukum) harus jamin kelancaran persidangan. Demikian persidangan hari ini dinyatakan selesai, dan akan dilanjutkan pada Senin 19 Juni 2023," pungkas Hakim.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya