Berita

Sidang daring dengan terdakwa Lukas Enembe yang digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/6)/RMOL

Hukum

Lukas Enembe Tolak Sidang Online, Dakwaan Ditunda Pekan Depan

SENIN, 12 JUNI 2023 | 12:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sidang perdana Gubernur Papua, Lukas Enembe dengan agenda pembacaan surat dakwaan ditunda pekan depan.

Keputusan tersebut disampaikan Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh setelah mendengar permintaan Lukas Enembe agar sidang digelar secara langsung.

Awalnya, sidang hari ini, Senin (12/6), diputuskan digelar secara daring. Lukas Enembe pun hadir secara daring dari Rutan KPK pada Gedung Merah Putih karena mengaku dalam kondisi sakit.


Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga mendapat kendala karena Lukas tidak mau keluar kamar di Rutan KPK.

"Jadi biar efektif, cepat, kita online. Tapi kalau Yang Mulia mempertimbangkan untuk offline, kami juga siap," kata Jaksa.

Mendengar itu, Majelis Hakim mempertanyakan komitmen tim penasihat hukum Lukas dan para simpatisan pendukung agar persidangan tetap terjaga, dan tidak ada kegaduhan jika sidang dilakukan secara offline.

"Kalau memang saudara bisa jamin, Majelis Hakim tegas akan menyatakan bahwa sidang ini dilakukan secara offline, dengan catatan apabila ada kendala di ruang persidangan, maka kami akan menetapkan lagi persidangan ini akan dilakukan secara online. Saya ingatkan dari awal," kata Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.

Setelah itu, Majelis Hakim membacakan identitas terdakwa Lukas. Namun saat ditanya kesediaan menjalani sidang pembacaan surat dakwaan secara online, Lukas meminta untuk tetap digelar secara offline.

Padahal, Majelis Hakim dan JPU KPK sependapat bahwa untuk sidang pembacaan surat dakwaan bisa dilakukan secara online, dilanjutkan offline pada persidangan selanjutnya.

Terdakwa Lukas lantas memutuskan tetap membacakan surat permohonan untuk majelis hakim. Namun karena suara Lukas tidak jelas, surat permohonan dibacakan penasihat hukum. Isi surat permohonan tersebut adalah permintaan agar sidang dilakukan secara offline.

"Insyaallah persidangan berikut akan dilaksanakan secara offline dengan catatan saudara (penasihat hukum) harus jamin kelancaran persidangan. Demikian persidangan hari ini dinyatakan selesai, dan akan dilanjutkan pada Senin 19 Juni 2023," pungkas Hakim.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya