Berita

Ilustrasi RUU ITE/Net

Politik

Soroti Pasal Pencemaran Nama Baik, Gerindra Usul UU ITE Disinkronkan dengan UU KUHP

MINGGU, 11 JUNI 2023 | 19:24 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) diharapkan dapat mengikuti dinamika perkembangan masyarakat.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Bambang Kristiono mengatakan perubahan UU ITE untuk memenuhi kebutuhan perlindungan hukum di bidang pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dengan lebih baik. Artinya, membuat ketentuan hukum terhadap bidang teknologi informasi yang terus berubah dengan cepat tidaklah mudah.

"Karakteristik aktivitas teknologi informasi di dunia siber yang bersifat lintas batas yang tidak lagi tunduk pada batasan-batasan teritorial negara,” kata Bambang Kristiyanto, Minggu (11/6).


Menurut Bambang, perlu dilakukan sinkronisasi antara RUU ITE dengan Undang Undang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (UU KUHP). Tujuannya, untuk menjawab persoalan-persoalan hukum yang timbul akibat aktivitas di dunia siber.

Bagi Bambang, meskipun aktivitas dunia siber sepenuhnya beroperasi secara virtual, namun masih tetap melibatkan masyarakat yang hidup di dunia nyata.

Bambang menambahkan bahwa pelaksanaan hak-hak baik di dunia nyata maupun dalam aktivitas pemanfaatan teknologi informasi dalam dunia siber sangat berpotensi mengganggu ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.

"Apabila tidak terdapat harmoni antara hukum dan teknologi informasi,” ujarnya.

Menurutnya, implementasi UU ITE dalam menghadapi sejumlah persoalan perlu diatasi. Salah satu permasalahan yang muncul adalah keberatan masyarakat terhadap Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik dan atau penghinaan melalui internet.

Catatan Bambang, UU ITE masih dianggap belum mampu menyelesaikan masalah yang ada, sehingga dikeluarkanlah Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk memberikan pedoman terhadap beberapa pasal yang dianggap bermasalah. Setelah SKB ini muncul justru memicu kontroversi di masyarakat.

Bambang menekankan bahwa penerapan pasal-pasal yang dianggap bermasalah tidak hanya memicu perdebatan di masyarakat terkait dengan aspek keadilannya.

Pengamatan Bambang, yang terjadi justru keprihatinan pemerintah terhadap penerapan pasal yang dinilai tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dibuatnya aturan tersebut.

“Penggunaan pasal-pasal yang tidak sesuai dengan tujuan dibuatnya pasal-pasal tersebut dianggap dapat menjaring subjek-subjek yang seharusnya tidak menjadi sasaran dari pengaturan Undang-Undang ini,” imbuhnya.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Tujuh Kader Baru Resmi Masuk PSI, Mayoritas Eks Nasdem

Sabtu, 31 Januari 2026 | 18:11

Penanganan Hukum Tragedi Pesta Pernikahan di Garut Harus Segera Dituntaskan

Sabtu, 31 Januari 2026 | 17:34

Kata Gus Yahya, Dukungan Board of Peace Sesuai Nilai dan Prinsip NU

Sabtu, 31 Januari 2026 | 17:02

Pertamina Bawa Pulang 1 Juta Barel Minyak Mentah dari Aljazair

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:29

Penegakan Hukum Tak Boleh Mengarah Kriminalisasi

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:11

Kementerian Imipas Diminta Investigasi Rutan Labuan Deli

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:07

Ekonomi Indonesia 2026: Janji vs Fakta Daya Beli

Sabtu, 31 Januari 2026 | 15:21

Gus Yahya: 100 Tahun NU Tak Pernah Berubah Semangat dan Idealismenya!

Sabtu, 31 Januari 2026 | 15:07

Australia Pantau Serius Perkembangan Penyebaran Virus Nipah

Sabtu, 31 Januari 2026 | 14:57

Mundur Massal Pimpinan OJK dan BEI, Ekonom Curiga Tekanan Berat di Pasar Modal

Sabtu, 31 Januari 2026 | 14:52

Selengkapnya