Berita

Ilustrasi RUU ITE/Net

Politik

Soroti Pasal Pencemaran Nama Baik, Gerindra Usul UU ITE Disinkronkan dengan UU KUHP

MINGGU, 11 JUNI 2023 | 19:24 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) diharapkan dapat mengikuti dinamika perkembangan masyarakat.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Bambang Kristiono mengatakan perubahan UU ITE untuk memenuhi kebutuhan perlindungan hukum di bidang pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dengan lebih baik. Artinya, membuat ketentuan hukum terhadap bidang teknologi informasi yang terus berubah dengan cepat tidaklah mudah.

"Karakteristik aktivitas teknologi informasi di dunia siber yang bersifat lintas batas yang tidak lagi tunduk pada batasan-batasan teritorial negara,” kata Bambang Kristiyanto, Minggu (11/6).


Menurut Bambang, perlu dilakukan sinkronisasi antara RUU ITE dengan Undang Undang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (UU KUHP). Tujuannya, untuk menjawab persoalan-persoalan hukum yang timbul akibat aktivitas di dunia siber.

Bagi Bambang, meskipun aktivitas dunia siber sepenuhnya beroperasi secara virtual, namun masih tetap melibatkan masyarakat yang hidup di dunia nyata.

Bambang menambahkan bahwa pelaksanaan hak-hak baik di dunia nyata maupun dalam aktivitas pemanfaatan teknologi informasi dalam dunia siber sangat berpotensi mengganggu ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.

"Apabila tidak terdapat harmoni antara hukum dan teknologi informasi,” ujarnya.

Menurutnya, implementasi UU ITE dalam menghadapi sejumlah persoalan perlu diatasi. Salah satu permasalahan yang muncul adalah keberatan masyarakat terhadap Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik dan atau penghinaan melalui internet.

Catatan Bambang, UU ITE masih dianggap belum mampu menyelesaikan masalah yang ada, sehingga dikeluarkanlah Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk memberikan pedoman terhadap beberapa pasal yang dianggap bermasalah. Setelah SKB ini muncul justru memicu kontroversi di masyarakat.

Bambang menekankan bahwa penerapan pasal-pasal yang dianggap bermasalah tidak hanya memicu perdebatan di masyarakat terkait dengan aspek keadilannya.

Pengamatan Bambang, yang terjadi justru keprihatinan pemerintah terhadap penerapan pasal yang dinilai tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dibuatnya aturan tersebut.

“Penggunaan pasal-pasal yang tidak sesuai dengan tujuan dibuatnya pasal-pasal tersebut dianggap dapat menjaring subjek-subjek yang seharusnya tidak menjadi sasaran dari pengaturan Undang-Undang ini,” imbuhnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

UPDATE

Gus Yaqut dan Jokowi, Siapa yang Benar?

Minggu, 01 Februari 2026 | 04:09

Ketika Eropa Abad ke-18 Begitu Jorok, Terbelakang, dan Menjijikkan

Minggu, 01 Februari 2026 | 04:05

Eks Relawan: Jokowi Manusia Nggedabrus

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:33

Mantan Ketua LMND Muhammad Asrul Gabung PSI

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:12

Kentungan Oranye Anies

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:01

Pemain Saham Gorengan Bakal Disikat

Minggu, 01 Februari 2026 | 02:27

MUI: Board of Peace Neokolonialisme Gaya Baru

Minggu, 01 Februari 2026 | 02:17

Jokowi Hadiri Rakernas PSI, tapi Tak Sanggup ke Pengadilan, Warganet: Penyakit Kok Pilih-pilih

Minggu, 01 Februari 2026 | 02:01

Prabowo Pede Fundamental Ekonomi RI Tetap Kuat di Tengah Gejolak Pasar Modal

Minggu, 01 Februari 2026 | 01:15

Pengangkatan 32 Ribu Pegawai Inti SPPG Jadi PPPK Picu Kecemburuan

Minggu, 01 Februari 2026 | 01:06

Selengkapnya