Berita

Ilustrasi RUU ITE/Net

Politik

Soroti Pasal Pencemaran Nama Baik, Gerindra Usul UU ITE Disinkronkan dengan UU KUHP

MINGGU, 11 JUNI 2023 | 19:24 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) diharapkan dapat mengikuti dinamika perkembangan masyarakat.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Bambang Kristiono mengatakan perubahan UU ITE untuk memenuhi kebutuhan perlindungan hukum di bidang pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dengan lebih baik. Artinya, membuat ketentuan hukum terhadap bidang teknologi informasi yang terus berubah dengan cepat tidaklah mudah.

"Karakteristik aktivitas teknologi informasi di dunia siber yang bersifat lintas batas yang tidak lagi tunduk pada batasan-batasan teritorial negara,” kata Bambang Kristiyanto, Minggu (11/6).


Menurut Bambang, perlu dilakukan sinkronisasi antara RUU ITE dengan Undang Undang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (UU KUHP). Tujuannya, untuk menjawab persoalan-persoalan hukum yang timbul akibat aktivitas di dunia siber.

Bagi Bambang, meskipun aktivitas dunia siber sepenuhnya beroperasi secara virtual, namun masih tetap melibatkan masyarakat yang hidup di dunia nyata.

Bambang menambahkan bahwa pelaksanaan hak-hak baik di dunia nyata maupun dalam aktivitas pemanfaatan teknologi informasi dalam dunia siber sangat berpotensi mengganggu ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.

"Apabila tidak terdapat harmoni antara hukum dan teknologi informasi,” ujarnya.

Menurutnya, implementasi UU ITE dalam menghadapi sejumlah persoalan perlu diatasi. Salah satu permasalahan yang muncul adalah keberatan masyarakat terhadap Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik dan atau penghinaan melalui internet.

Catatan Bambang, UU ITE masih dianggap belum mampu menyelesaikan masalah yang ada, sehingga dikeluarkanlah Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk memberikan pedoman terhadap beberapa pasal yang dianggap bermasalah. Setelah SKB ini muncul justru memicu kontroversi di masyarakat.

Bambang menekankan bahwa penerapan pasal-pasal yang dianggap bermasalah tidak hanya memicu perdebatan di masyarakat terkait dengan aspek keadilannya.

Pengamatan Bambang, yang terjadi justru keprihatinan pemerintah terhadap penerapan pasal yang dinilai tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dibuatnya aturan tersebut.

“Penggunaan pasal-pasal yang tidak sesuai dengan tujuan dibuatnya pasal-pasal tersebut dianggap dapat menjaring subjek-subjek yang seharusnya tidak menjadi sasaran dari pengaturan Undang-Undang ini,” imbuhnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya