Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Solusi Inovatif Ditawarkan Demi Kurangi Sampah Plastik

MINGGU, 11 JUNI 2023 | 01:18 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Penggunaan plastik yang cenderung meningkat sangat berbahaya bagi lingkungan. Karena itu solusi mulai dilakukan beragam peneliti, tidak terkecuali Greenhope.

Perusahaan teknologi hijau ini mendesain ulang plastik melalui teknologi berbasis biodegradasi yang efektif dengan mematenkan dua merek, yaitu Oxium dan Ecoplas. Cara ini mampu membuat plastik terdegradasi alami dalam kurun waktu 2-5 tahun.

Head of Sales and Marketing Greenhope, Arsika Ahmad mengatakan, produk patennya yang biodegradable telah mampu mengurangi limbah plastik.


"Kami menemukan bahwa kami membutuhkan setidaknya 4R; mengurangi, menggunakan ulang, mendaur ulang, dan memulihkan atau mengembalikan ke bumi," katanya melalui keterangannya, Sabtu (10/6).

Dituturkan Arsika, 4R merupakan konsep yang berguna dalam pengelolaan limbah dengan prinsip-prinsip utama mulai dari Reduce (Mengurangi), Reuse (Menggunakan kembali), Recycle (Mendaur ulang), dan Recover (Memulihkan). Sehingga mengurangi dampak negatif limbah terhadap lingkungan dan mengoptimalkan penggunaan sumber daya alam.

Tidak hanya itu, edukasi di masyarakat pun diperlukan demi menjaga keseimbangan. Sehingga dapat diadopsi secara ekonomis oleh masyarakat lokal, fungsionalitas sesuai kebutuhan, dan efektivitas lingkungan untuk sumber daya terbarukan.

“Dengan jejak karbon yang lebih rendah dan mudah terdekomposisi pada akhir siklus hidupnya," jelasnya.

Untuk inovasi ini, Greenhope telah menghabiskan bertahun-tahun dalam melakukan penelitian, pengembangan, pendaftaran paten, dan produksi bahan lokal Indonesia sehingga menciptakan plastik berbasis bio atau biodegradable yang dapat menggantikan plastik konvensional.

Dengan adanya langkah ini diharapkan akan terjadi pergeseran menuju penggunaan plastik yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan di masa depan, sehingga dapat melindungi ekosistem dan alam.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya