Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Koran Australia Minta Maaf Gara-gara Liputan Pembantaian Pribumi Tahun 1838

JUMAT, 09 JUNI 2023 | 16:30 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Sydney Morning Herald (SMH), surat kabar yang paling banyak dibaca di Australia, telah meminta maaf atas liputannya yang kontroversial terkait pembantaian yang terjadi dua abad lalu.

Dalam editorial yang dipublikasikan di situs web mereka pada Jumat (9/6), surat kabar itu mengakui kesalahan mereka dalam liputan sebelumnya, di mana mereka menerbitkan artikel yang mendukung pembebasan para penyerang dari tuntutan hukuman mati.

Seperti dimuat Reuters, pembantaian Myall Creek pada 10 Juni 1838 dianggap sebagai peristiwa penting dalam sejarah Australia, karena kekejamannya dan karena menjadi tuntutan pidana pertama terhadap kekerasan pemukim terhadap orang Pribumi.


Sejarawan mencatat bahwa sekitar 28 wanita, anak-anak, dan pria lanjut usia Pribumi dibantai dengan kejam, tubuh mereka diinjak-injak oleh kuda, dan kemudian dibakar oleh sekelompok pekerja ternak Eropa, kebanyakan mantan narapidana. Selama beberapa hari setelahnya, seorang wanita Pribumi juga menjadi korban pemerkosaan.

Namun, SMH bersama artikelnya telah keliru dalam menyerukan pembebasan para penyerang yang banyak dikecam masyarakat.

"The Herald memiliki sejarah panjang dan membanggakan dalam menceritakan kisah Australia. Tapi di Myall Creek, sebenarnya kami gagal total," tulis SMH.

Dalam permintaan maafnya, surat kabar itu mengakui kesalahannya, dan kemudian menekankan pentingnya kebenaran dalam proses rekonsiliasi.

"Meski generasi hari ini tidak bertanggung jawab atas dosa generasi sebelumnya, namun kami dapat membantu menyembuhkan luka lama, dengan kemampuan untuk mengenali kesalahan masa lalu mereka," kata surat kabar milik Nine Entertainment (NEC.AX) itu.

Permintaan maaf SMH adalah salah satu dari bagian perhitungan yang lebih luas yang terjadi secara global, saat negara dan institusi kuat bergulat dengan sejarah kekerasan rasial.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya