Berita

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun/Repro

Politik

Refly Harun: Cawe-cawe Jokowi Melukai Konstitusi

JUMAT, 09 JUNI 2023 | 07:38 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Perkara cawe-cawe Presiden Joko Widodo akhirnya membuat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, mengusulkan impeachment atau pemakzulan kepada DPR RI. Walaupun proses pemakzulan Jokowi ini dinilai tidak akan mudah terwujud.

Bagi pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, pandangan Denny tersebut mengingatkan masyarakat betapa rendahnya berpolitik bangsa ini.

Dituturkan Refly, Denny mencontohkan Presiden AS Richard Nixon dari Partai Republik yang segera mundur sebelum di-impeach karena memasang alat sadap di kantor Partai Demokrat. Ini menunjukkan etika politik yang luar biasa yang ditunjukkan Nixon.


Refly menambahkan poin-poin yang menjadi dasar Denny Indrayana mengusulkan pemakzulan presiden. Di mana Denny menyebut ada tiga poin. Yaitu penjegalan bakal calon presiden Anies Baswedan, soal "Moeldoko Gate" yang akan jadi preseden buruk, dan menengarai ada cawe-cawe untuk menentukan arah koalisi partai politik.

"Salah satunya Denny menyebut soal penggantian Ketua Umum PPP karena konon tiga kali bertemu Anies Baswedan," ujar Refly Harun dalam diskusi Forum Kajian Strategis dan Advokasi bertema "Tolak Cawe-cawe Jokowi, Tolak Narasi Politik Identitas, Kembalikan Kekuasaan ke Tangan Rakyat" yang tayang di kanal YouTube Refly Harun, Kamis (8/6).

Poin keempat, ditambahkan Refly, terkait dengan ijazah palsu Presiden Jokowi. Di mana sepengetahuan Refly, tidak ada penyebaran berita bohong dalam putusan hakim. Hingga kemudian diganti pasal yang terkait SARA.

"Kalau dikabulkan oleh Mahkamah Agung, maka presiden itu bagian dari suku, bagian dari agama, bagian dari RAS, bagian dari antargolongan. How come kita bernegara kalau begitu? Presiden itu belong to Republic, belong to State. Belong to Rakyat Negara Indonesia. Itu yang harus kita pahami," tegasnya.

Kelima, lanjut Refly, yaitu pembiaran pergantian semena-mena Hakim Konstitusi Aswanto. Refly mempertanyakan seorang hakim bisa dengan mudahnya diganti di tengah jalan oleh DPR.

Karena itulah Refly setuju dengan pernyataan Denny soal impeachment ini, meski tidak ujug-ujug muncul tapi diusulkan melalui hak angket. Dengan tujuan menyelidiki poin-poin tadi untuk mencapai kebenaran, bukan mencari pembenaran atas isu tersebut.

"Hak angket ini adalah hak biasa di DPR, kalau memang terbukti bisa dilanjutkan dengan hak menyatakan pendapat, sampai impeachment. Kalau tidak terbukti maka nama Presiden Jokowi dibersihkan," tuturnya.

Seperti Denny, Refly juga sadar bahwa tidak mudah mengusulkan pemakzulan ini. Karena, menurut dia, konstelasi hukum dan politik yang sudah dikuasai oleh  pemerintahan saat ini.

"Apa yang dilakukan Presiden Jokowi ini jauh lebih melukai konstitusi, melanggar konstitusi, dibandingkan apa yang pernah dilakukan Richard Nixon yang menyadap kantor Demokrat," demikian Refly.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya