Berita

Potongan surat Mendagri kepada Ketua DPR Aceh/Ist untuk RMOLAceh

Politik

Pj Gubernur Aceh Segera Berakhir, Mendagri Minta DPRA Usulkan 3 Nama

JUMAT, 09 JUNI 2023 | 05:22 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh segera mengusulkan tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur Aceh untuk mengisi kekosongan jabatan Pj Gubernur saat ini yang akan berakhir pada 6 Juli 2023 mendatang.

Hal ini tertuang dalam surat Mendagri Nomor 100.2.1.3/2971/SJ tertanggal 5 Juni 2023 yang ditunjukkan kepada Ketua DPR Aceh, perihal Usul Nama Calon Penjabat Gubernur.

Dalam suratnya, Mendagri Tito menyebutkan bahwa sesuai dengan amanat regulasi yang ada, Pj Gubernur Aceh akan berakhir masa jabatannya pada 6 Juli 2023. Sehingga kekosongan jabatan tersebut perlu diisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


"Berkenaan dengan hal tersebut, DPR Aceh melalui Ketua DPR Aceh dapat mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur dengan orang yang sama atau berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan bagi Presiden dalam menetapkan Pj Gubernur Aceh," sebut Tito Karnavian dalam suratnya, dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Kamis (8/6).

Usulan nama calon Pj Gubernur Aceh tersebut, menurut Tito, harus disampaikan paling lambat 20 Juni 2023 kepada Mendagri.

Lebih lanjut Tito menyebutkan pengusulan tiga nama calon Pj Gubernur Aceh tersebut sesuai dengan Pasal 201 ayat 9 dan ayat 10 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014.

Dalam UU tersebut ditegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur yang berakhir masa jabatannya pada 2022, diangkat penjabat (Pj) Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.

Berdasarkan penjelasan Pasal 201 ayat 9 UU Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan bahwa "Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota masa jabatannya satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikut dengan orang yang sama/berbeda".

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya