Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Politik

Proses 16 Orang Mayoritas Pegawai Kemenkeu, KPK: Wujud Komitmen Berantas Korupsi

KAMIS, 08 JUNI 2023 | 18:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tindak lanjut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan memproses hukum 16 tersangka dengan nilai transaksi Rp8,5 triliun, merupakan komitmen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyelesaikan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hingga Juni 2023, pihaknya telah melakukan tindak lanjut penanganan sebanyak 33 data Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diberikan PPATK.

"Adapun total transaksi dari ke-33 LHA tersebut jumlahnya mencapai lebih dari Rp25 triliun," ujar Ali kepada wartawan, Kamis (8/6).


Dari sejumlah LHA tersebut kata Ali, 5 LHA dalam proses telaah oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) dan Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) LHKPN, 11 LHA dalam tahap penyelidikan, 12 naik ke tahap penyidikan, 3 LHA dilimpahkan ke Mabes Polri, dan 2 lainnya masih dilakukan konfirmasi ke PPATK.

"Dari data 12 LHA yang menjalani proses hukum, KPK telah memproses sebanyak 16 orang di mana satu orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara 15 orang lainnya saat ini sudah menjadi terpidana. Dari ke-16 orang tersebut nilai transaksinya mencapai Rp8,5 triliun," jelas Ali.

Ali menjelaskan, tindak lanjut data PPATK tersebut merupakan komitmen pihaknya dalam menyelesaikan tindak pidana korupsi di Indonesia.

"Data LHA PPATK merupakan salah satu cara yang dilakukan oleh KPK dalam melakukan optimalisasi pemulihan keuangan negara atau asset recovery," pungkas Ali.

Sebelumnya, dalam Rapat kerja (Raker) dengan Komisi III DPR di Komplek Senayan DPR/MPR, Jakarta, Rabu (7/6), Ketua KPK, Firli Bahuri membeberkan identitas 16 orang yang sudah diproses hukum pihaknya.

"Pertama adalah AP nilai transaksi Rp 60.166.172.800 (Rp60,1 miliar) sudah tersangka," ujar Firli, Rabu (7/6).

Sisanya sebanyak 15 orang lainnya saat ini sudah menjadi terpidana, yaitu Eddi Setiadi selaku pejabat Ditjen Pajak dengan nilai transaksi Rp51,8 miliar, Istadi Prahastanto dan Heru Sumarwanto selaku pejabat di Ditjen Bea dan Cukai dengan nilai transaksi Rp3.996.330.653 (Rp3,9 miliar).

Selanjutnya, Sukiman selaku mantan anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PAN dengan nilai transaksi Rp15.618.715.882 (Rp15,6 miliar). Natan Pasomba selaku mantan Plt Kadis PUPR Pegunungan Arfak, Papua Barat dan Suherlan selaku mantan Tenaga Ahli anggota DPR Fraksi PAN dengan nilai transaksi Rp40 miliar.

Kemudian, Yul Dirga selaku pejabat Ditjen Pajak dengan nilai transaksi Rp53.888.333.294 (Rp53,8 miliar), Hadi Sutrisno selaku pegawai Ditjen Pajak dengan nilai transaksi Rp2.761.734.641.239 (Rp2,7 triliun).

Lalu, Agus Susetyo, Aulia Imran Maghribi, Ryan Ahmad Ronas, Veronika Lindawati selaku penyuap pejabat pajak dengan nilai transaksi Rp818.292.318.934 (Rp818,2 miliar). Yulmanizar dan Wawan Ridwan selaku pegawai pajak dengan nilai transaksi Rp3.229.173.323.509 (Rp3,2 triliun). Alfred Simanjuntak selaku pegawai pajak dengan nilai transaksi Rp1.277.410.000.000 (Rp1,2 triliun).

"Jadi kami memang tidak banyak bicara, kita kerja saja," pungkas Firli.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya